• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juni 3, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Perubahan Status PDJT Tak Kunjung Disahkan, Kinerja Pansus Dipertanyakan

Redaksi by Redaksi
28 September 2021
in BOGOR RAYA
0
Perubahan Status PDJT Tak Kunjung Disahkan, Kinerja Pansus Dipertanyakan
72
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – DPRD Kota Bogor hingga kini belum mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Padahal, perda yang telah dibahas sejak November 2020 lalu, kini telah rampung.

Menanggapi hal itu, Pengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Korp Alumni HMI (KAHMI) Kota Bogor, Dwi Arsywendo mengaku heran mengapa dewan terkesan mengulur-ulur pengesahan perda tersebut.

Padahal kata dia, regulasi itu hanya mengatur perubahan status dari BUMD menjadi Perumda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

“Saya mengamati dinamika perubahan perda itu. Sebenarnya kan sudah jelas ini amanat undang-undang, jadi mengapa mesti dipersulit. Kan ini hanya sebatas mengubah status saja, tak ada kaitan dengan permintaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP),” ucap Dwi, Senin (27/09/21).

BERITA LAINNYA

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru

Cibinong hingga Cigudeg Diusulkan Jadi Lokasi Sekolah Baru

2 Juni 2026
Turnamen Voli

Turnamen Voli HJB ke-544 Dorong Promosi Wisata Bogor Barat

2 Juni 2026
sunatan massal

Sunatan Massal HJB Kota Bogor Sasar 544 Anak di 25 Puskesmas

2 Juni 2026

Pria yang juga seorang advokat ini menegaskan, apabila DPRD ingin mengetahui lebih dalam mengenai pengelolaan PDJT dari awal hingga terseok-seok seperti saat ini. Alangkah baiknya, sambung dia, DPRD membuat pansus tersendiri untuk membahas hal tersebut.

“Kalau mau tahu lebih dalam pengelolaan keuangan dan lain sebagainya, lebih baik dibuat pansus lagi. Pertanyaannya, berani tidak DPRD,” ucapnya.

Dwi menilai, bila diulur-ulurnya pengesahan Perda PDJT dengan alasan belum adanya penjelasan dan laporan pengelolaan, adalah hal yang aneh. Sebab, yang dibahas dalam regulasi saat ini adalah sebatas perubahan status saja.

“Jadi aneh saja kalau dewan bertanya soal pengelolaan dan lain-lain. Itu kan konteks yang berbeda. Pemkot Bogor ingin menata transportasi untuk kepentingan publik, jangan ditahan-tahan,” kata Dwi.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Status PDJT, H. Zaenal Abidin membenarkan bahwa perda tersebut telah rampung, dan hanya tinggal diparipurnakan saja. “Sudah selesai, tinggal diparipurnakan saja,” ujarnya.

Menurut dia, belum diparpurnakannya perda tersebut lantaran masih ada yang ingin ditanyakan oleh DPRD kepada PDJT terkait pengelolaannya. “Kami ingin hati-hati untuk kebaikan PDJT. Tapi secara pribadi saya mendorong untuk segera diparipurnakan,” ungkapnya.

Zaenal mengaku setuju bila DPRD membuat Pansus khusus untuk mengkuliti pengelelolaan PDJT yang menyebabkan perusahaan pelat merah itu ‘mati suri’. “Saya setuju bila ada pansus khusus membahas pengelolaan PDJT, dari awal hingga hancur seperti saat ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Plt Dewan Pengawas PDJT, Agus Suprapto mengatakan bahwa berdasarkan kajian Bagian Ekonomi Pemkot Bogor tidak ada opsi untuk mempailitkan PDJT.

Sebab kata dia, perubahan status ini hanya untuk mengubah nomenklatur sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Di dalam UU dan perpres disebut bahwa bentuk BUMD ada dua, yakni Perumda dan Perusahaan Perseoran Daerah (Perseroda). Ini hanya perubahan nomenklatur, tidak ada hubungan dengan mempailitkan,” ujar Agus.

Menurut Agus, perubahan status menjadi perumda dipilih lantaran bentuk badan hukum itu masih mengakomodir sisi pelayanan. Berbeda dengan perseroda yang fokus terhadap profit oriented.

“Ini hanya soal mengubah nomenklatur. Jadi kalaupun berubah status, belum tentu PDJT akan meminta penyertaan modal daerah. Karena sampai saat ini masih dalam tahap kajian investasi. Dan apabila meminta modal tentunya, harus diperdakan lagi,” ungkap Agus.

Agus menjelaskan, mempailitkan bukanlah pilihan pemkot, tetapi pemerintah menginginkan agar PDJT tetap eksis. Caranya dengan merestrukturisasi organisasi manajemen, modal keuangan dan protofolio bisnis.

“Hal-hal itu yang akan ditata,. Bila berjalan baik, baru proses selanjutnya. Kalau layak dikembangkan, ya dikembangkan,” katanya.

Agus menegaskan, untuk mengeksiskan PDJT tidak selamanya membutuhkan suntikan modal, bila kerjasama dengan pihak swasta berjalan. Sebab, PDJT tak hanya berkutat pada sektor angkutan, tetapi juga bisa menjadi management bus company seperti Trans Jakarta.

“Cara menghidupi PDJT tak hanya dari karcis, tetapi bisa dari bengkel atau pengelolaan parkir. Jadi salah bila penyertaan modal digunakan untuk operasional. Yang benar itu untuk investasi,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan itu.

Lebih lanjut, kata Agus, pihaknya juga sudah menyiapkan opsi pengembangan PDJT dengan menggandeng PPD dalam membuka koridor baru, pengelolaan SPBU dan perbengkelan dengan menggandeng swasta. (Fry)

Tags: Dishub Kota BogorDPRD Kota BogorKAHMI Kota BogorPansus PDJT

Related Posts

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan
BOGOR RAYA

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru
BOGOR RAYA

Cibinong hingga Cigudeg Diusulkan Jadi Lokasi Sekolah Baru

2 Juni 2026
Turnamen Voli
BOGOR RAYA

Turnamen Voli HJB ke-544 Dorong Promosi Wisata Bogor Barat

2 Juni 2026
sunatan massal
BOGOR RAYA

Sunatan Massal HJB Kota Bogor Sasar 544 Anak di 25 Puskesmas

2 Juni 2026
drainase
BOGOR RAYA

Perbaikan Drainase Jalan Dadali Bogor Dilanjutkan, Pedagang Terdampak Disiapkan Relokasi

2 Juni 2026
Gowes hingga napak tilas
BOGOR RAYA

Gowes hingga Napak Tilas Warnai HJB ke-544 di Malasari

2 Juni 2026
Next Post
Bersiap ke Sekolah dengan Pembelajaran Tatap Muka

Bersiap ke Sekolah dengan Pembelajaran Tatap Muka

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Pembelajaran Jarak Jauh

Pemkot Bogor Terapkan PJJ Dua Hari untuk Jaga Kondusivitas Kota

1 September 2025
Bima Arya Jadi Wamendagri Kabinet Prabowo – Gibran

Bima Arya Jadi Wamendagri Kabinet Prabowo – Gibran

15 Oktober 2024
Cegah Banjir di Cibuluh, Padat Karya Difokuskan untuk Bersihkan Saluran Air

Cegah Banjir di Cibuluh, Padat Karya Difokuskan untuk Bersihkan Saluran Air

19 November 2025
Prabowo

Tegaskan Posisi Non-Blok, Indonesia Tawarkan Diri Jadi Penengah Krisis AS-Iran

2 Maret 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In