• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, September 13, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Pasutri Bisnis Narkoba, Istri Dibekuk Polisi, Suami Jadi DPO

Redaksi by Redaksi
8 November 2021
in BOGOR RAYA
0
Pasutri Bisnis Narkoba, Istri Dibekuk Polisi, Suami Jadi DPO
80
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Cibinong – Jaringan peredaran narkotika kembali di ungkap tim gabungan Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar, Minggu (07/11/21).Dalam kasus tersebut tiga orang dijadikan tersangka.

Ke tiga orang yang dijadikan tersangka antara lain OP (32), EN (46) dan seorang wanita DS (46). Selain itu juga mengamankan barang bukti 5,6 kilogram narkoba jenis sabu.

Modus operandi ketiga tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel atau menyimpannya di suatu tempat yang kemudian nantinya akan di ambil oleh si pemesan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Bogor bersama Ditnarkoba Polda Jabar dari pengungkapan sebelumnya.

BERITA LAINNYA

Pemkot Bogor Siapkan Dapur Umum dan Suplai Vitamin

Pemkot Bogor Siapkan Dapur Umum dan Suplai Vitamin

13 September 2026
Penanganan TPAS Galuga Masih Berlanjut

Penanganan TPAS Galuga Masih Berlanjut

13 September 2026
BAZNAS dan Pemkot Bergerak Cepat Bantu Penyintas Kebakaran di Bogor Tengah

BAZNAS dan Pemkot Bergerak Cepat Bantu Penyintas Kebakaran di Bogor Tengah

13 September 2026
Remaja Asal Sukagalih Megamendung Belum Pulang Sejak 28 Agustus

Remaja Asal Sukagalih Megamendung Belum Pulang Sejak 28 Agustus

12 September 2026

Dalam pengungkapan ini kata dia, Sat Narkoba Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar juga berhasil mengamankan barang bukti sebesar 5,4 kg dari tangan para tersangka.

“Pengungkapan 3 kasus peredaran narkotika kali ini, tersangka OP berhasil di tangkap di Kota Bekasi yang merupakan seorang karyawan supermarket,” ujarnya.

Barang bukti yang disita sebagai barang bukti berupa sabu seberat 5,24 kilogram yang telah di kemas kedalam plastik teh China berwarna hijau yang bertuliskan GuanYinWang dan 3 buah timbangan digital.

“Barang ini didapat dari DA yang kini masih DPO. Tersangka OP juga mengaku, dari 1 Kg sabu yang terjual, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta rupiah,” tuturnya.

Lanjut Erdi, dari tersangka DS yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang ditangkap di rumahnya di Wilayah Jonggol Kabupaten Bogor, dengan barang bukti seberat 13,21 gram dan 1 buah timbangan digital.

“DS ini diperintahkan suaminya AS (DPO) untuk mengedarkan sabu. Dari hasil penjualan 1 gram sabu ia akan di berikan imbalan sebesar Rp500 ribu rupiah,” terangnya.

Kendati demikian, satu tersangka lainnya yaitu EN yang bekerja sebagai tukang ojek ini kita amankan disaat melakukan peredaran Narkotika dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 169,07 gram.

“EN sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian motor,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, sabu yang diungkap ini berasal dari Cina, yang di pasok lewat laut masuk melalui Aceh lalu di distribusikan ke Medan, Jakarta dan Bogor,” ucapnya.

Sehingga dalam pengungkapan sebelumnya dan saat ini berhasil di lakukan Narkoba Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar ini mengamankan total barang bukti narkotika sebesar 11 Kilogram.

Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal Rp10 milyar rupiah,” tandasnya. (Yud)

Tags: Istri Dibekuk PolisiPasutri Bisnis NarkobaPolda JabarPolres BogorSuami Jadi DPO

Related Posts

Pemkot Bogor Siapkan Dapur Umum dan Suplai Vitamin
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Siapkan Dapur Umum dan Suplai Vitamin

13 September 2026
Penanganan TPAS Galuga Masih Berlanjut
BOGOR RAYA

Penanganan TPAS Galuga Masih Berlanjut

13 September 2026
BAZNAS dan Pemkot Bergerak Cepat Bantu Penyintas Kebakaran di Bogor Tengah
BOGOR RAYA

BAZNAS dan Pemkot Bergerak Cepat Bantu Penyintas Kebakaran di Bogor Tengah

13 September 2026
Remaja Asal Sukagalih Megamendung Belum Pulang Sejak 28 Agustus
BOGOR RAYA

Remaja Asal Sukagalih Megamendung Belum Pulang Sejak 28 Agustus

12 September 2026
Hiswana Migas Sambut Positif Kolaborasi dan Sinergi Bareng PWI Kota Bogor
BOGOR RAYA

Hiswana Migas Sambut Positif Kolaborasi dan Sinergi Bareng PWI Kota Bogor

12 September 2026
suporter Persib Bandung dan Persija
BOGOR RAYA

Polisi Waspadai Pertemuan Bobotoh-Jakmania Saat Pulang ke Bogor

12 September 2026
Next Post
Agus Syach Berlari 150 KM Demi Bantu Sesama

Agus Syach Berlari 150 KM Demi Bantu Sesama

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Club Motor WAGS Gelar Halal Bihalal Di Bukit Cipelang Gunung Salak

Club Motor WAGS Gelar Halal Bihalal Di Bukit Cipelang Gunung Salak

5 April 2026
tiga pemain kesenian odong-odong

Tiga Pemain Odong-odong Tewas Tersengat Listrik di Bekasi

3 Juni 2026
Kembangkan Agroeduwisata, Polbangtan Kementan Tanamkan Minat Anak Muda di Sektor Pertanian Sejak Dini

Kembangkan Agroeduwisata, Polbangtan Kementan Tanamkan Minat Anak Muda di Sektor Pertanian Sejak Dini

19 Juni 2024
Tenteng Sajam dan Nantang Tawuran Seorang Remaja Ditangkap Polisi

Tenteng Sajam dan Nantang Tawuran Seorang Remaja Ditangkap Polisi

16 Agustus 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In