• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

Tantangan dan Usaha Pemulihan Ekonomi Daerah bagi Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bogor di Masa Pandemi Covid-19

Redaksi by Redaksi
23 November 2021
in ADVERTORIAL, BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN
0
Tantangan dan Usaha Pemulihan Ekonomi Daerah bagi Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bogor di Masa Pandemi Covid-19
142
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor -Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menghadapi sejumlah tantangan dimasa pandemi Covid-19. Salah satun tantangan besar yang dihadapi adalah penurunan drastis angka penjualan. UMKM di masa pandemi ini memiliki berbagai tantangan. Seperti, penurunan penjualan, permodalan, distribusi terhambat, kesulitan bahan baku, produksi menurun dan PHK buruh.Laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bogor merosot tajam selama Pandemi Covid-19. Dari 5,85 persen di tahun 2019, menjadi minus 1,77 persen di tahun 2020 dan angka pengangguran naik 14 persen.Turunnya laju ekonomi tersebut merupakan dampak dari tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bogor. Tantangan koperasi menghadapi masa pandemi ini semuanya serba digital, koperasi harus mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada saat ini. Pada era industri 4.0, bahkan menuju revolusi ke 5.0, maka koperasi sebagai soko guru nasional tidak boleh ketinggalan, harus ikut mengadopsi pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatanya.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan upaya memulihkan keberlangsungan UMKM.Seperti berupaya meningkatkan produksi pangan dan mendorong kemandirian ketahanan pangan keluarga. Memaksimalkan pengembangan komoditas yang tidak terdampak saat pandemi misalnya bunga, tanaman hias, ikan hias dan lain-lain.Strategi lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,yaitu pemberian stimulus kepada UMKM dan koperasi,berikut Bantuan Langsung Tunai (BLT) usaha ultra mikro dan mikro.Selanjutnya,restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro dan restrukturisasi kredit untuk koperasi melalui Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB).

Pemerintah Pusat melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor memberikan Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tersebut senilai Rp 1,2 juta yang akan diberikan per pelaku usaha mikro. Program ini sudah mulai disalurkan sejak tahun lalu. Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tersebut telah disalurkan kepada 12,7 juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai dengan sebesar 15,24 Triliun atau telah terserap sebesar 99,2% dari jumlah nilai yang dianggarkan sebesar 15,36 triliun. Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tersebut telah disalurkan kepada penerima manfaat bekerja sama dengan melalui BRI danBNI.Hingga 10 Agustus 2021 lalu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor telah mengusulkan 421.545 Pelaku Usaha Mikro.

BERITA LAINNYA

Pemkab Bogor

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026

Bagi para Pelaku Usaha yang mengalami dampak dari Pandemi Covid ini bisa mendaftarkan diri dengan melengkapi dokumen-dokumen sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM tersebut adalah sebagaiberikut:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan
  2. Memiliki Nomor Kartu Keluarga
  3. Memiliki NIB-IUMK/SIUPP/SKU
  4. Foto Usaha

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:

  1. Belum pernah menerima dana BPUM Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  2. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  3. Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Adapun calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.Pengusul BPUM tersebut termasuk dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah Provinsi dan Kabupaten/Kota,koperasiyang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur kredit pemerintah. Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima. Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut.

Akibat pandemi COVID-19, berbagai sektor terkena imbasnya, termasuk lebih dari 80% pelaku UMKM. UMKM yang merupakan tulang punggung bagi perekonomian kita yang menghasilkan 60 persen dari PDB lokal. Upaya terbaik sangat penting untuk membantu UMKM bertahan di masa pandemi. Kementerian Koperasi dan UMKM Indonesia melaporkan bahwa 99,99 persen bisnis di Indonesia adalah UMKM, dengan total 64 juta unit. UMKM menyerap hingga 97 persen tenaga kerja, sementara perusahaan besar menyerap sekitar 3 persen.

Pemerintah Kabupaten bogor melakukan  upaya pemulihan ekonomi dengan membentuk satuan tugas pemulihan ekonomi daerah Kabupaten Bogor, dengan Keputusan Bupati Bogor Nomer 360/173/Kpts/Per-UU/2021 yang telah diubah dengan Keputusan Bupati Bogor Nomer 360/352/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pembentukan atas Satuan Tugas Pemulihan Ekkonomi Daerah Kabupaten Bogor.

Didalam Pemulihan Ekonomi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor berada pada Divisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Ekonomi Kreatif yang tentunya Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah berkolaborasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bogor bertujuan untuk Membangun Perekonomian Masyarakat yang maju dan berdaya saing melalui Pengembangan Usaha Koperasi dan UMKM sehingga meningkatnya kualitas produk Koperasi yang merupakan salah satu penggerak ekonomi di masyarakat.

Dalam situasi Pandemi ini banyak koperasi yang mengalami kekurangan modal yang membuat pergerakan koperasi semakin lambat, di tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah memberikan Hibah  berupa Uang tunai sebesar Rp.15.000.000 kepada 30 Koperasi

Semoga dengan adanya hibah  yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, prosentase koperasi aktif dan sehat akan semakin meningkat jumlahnya, dan pada akhirnya, laju volume usaha koperasi terhadap modal sendiri semakin meningkat.

PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI DAERAH TAHUN 2021
PROGRAM/ KEGIATAN IMPLEMENTASI JUMLAH
1 Program Pengembangan UMKM    
1.1 Kegiatan  Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha menjadi Usaha Kecil    
1.1.1 Sub Kegiatan Fasilitasi Usaha Mikro menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, Serta Desain Kemasan 1. Fasilitasi Akses Permodalan  UMKM 30 UMKM
    2. Fasilitasi Kemasan Produk 30 UMKM
    3. Fasilitasi Penumbuhan Wira Usaha Baru 30 UMKM
2 Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro (UMKM)    
2.1 Kegiatan Pemberdayaan Usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan    
2.1.1 Sub Kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro 1. Fasilitasi sertifikasi PKP sebagai salah satu persyaratan hala 140 Usaha Nikro
    2. Fasilitasi Pemasaran Offline melalui sewa toko di kecamatan 1 Kecamatan
    3. Kegiatan DEKRANASDA Digital Marketing UMKM E-Craft
2.1.2 Sub Kegiatan Pemberdayaan melalui kemitraan usaha mikro Akurasi produk untuk 60 UMKM yang akan masuk ke toko-toko modern 60 UMKM
2.1.3 Sub Kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro Pelatihan dan praktek Diversifikasi produk UMKM sebanyak 105 UMKM 105 UMKM
3.1 Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi    
3.1.1 Kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota Fasilitasi  Pengembangan Usaha Koperasi 100 Koperasi
  Sub Kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten Kota Pendampingan kepada koperasi yang memiliki permasalahan (Klinik Konsultasi Managemen Koperasi)
    Fasilitasi Peningklatan Kewirausahaan Koperasi
    Pemberian hibah kepada Koperasi 30 Koperasi

 

Dari beberapa program dan kegiatan ini Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten bogor dapat menguatkan kembali Para Pelaku Koperasi  dan Usaha Mikro di Kabupaten Bogor, tentynya dengan kegiatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Bogor dilakukan melalui optimalisisasi peran serta pelaku UMKM. (Advertorial)

 

Tags: bangkitkan EkonomiDiskopukmKabupaten BogorPemulihan EkonomiUMKM

Related Posts

Pemkab Bogor
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik
BOGOR RAYA

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang
BOGOR RAYA

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko
BOGOR RAYA

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor
BOGOR RAYA

Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor

17 April 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ikuti Pembekalan Kepemimpinan di Lemhannas-Akmil Magelang

16 April 2026
Next Post
Tiga Dekade Mengabdi, GM Kiara Kota Bogor Gandeng RS UMMI Gelar Pengobatan Gratis

Tiga Dekade Mengabdi, GM Kiara Kota Bogor Gandeng RS UMMI Gelar Pengobatan Gratis

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Angka Kehamilan Masih Tinggi, Bantuan Alat Kontrasepsi Tak Efektif

Angka Kehamilan Masih Tinggi, Bantuan Alat Kontrasepsi Tak Efektif

15 September 2021
Dokumen Kependudukan

Pemerintah Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT dan RW

16 Juli 2025
logo resmi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80

Pemerintah Akan Rilis Logo Resmi HUT ke-80 RI, Ini Panduan dan Cara Unduhnya

23 Juli 2025
Nataru 2022, Kunjungan Wisatawan ke Kasawan Puncak Diprediksi Meningkat

Nataru 2022, Kunjungan Wisatawan ke Kasawan Puncak Diprediksi Meningkat

14 Desember 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In