BogorOne.co.id | Kota Bogor – Fraksi Demokrat DPRD Kota Bogor bersama Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bogor terus memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) matan Ketua DPC Demokrat R Dodi Setiawan yang kini telah pindah partai.
Dikonfirmasi, Bagian Tata Pemerintahan Sekdakot Bogor telah mengirimkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bogor R. Dodi Setiawan ke Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bogor, Hidayatullah mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi PAW pada Kamis 15 Juni 2023.
“Sudah dikirimkan hari ini, jadi hanya tinggal menunggu SK dari gubernur untuk kemudian diserahkan ke Sekretariat DPRD,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman mengatakan bahwa pihaknya hanya tinggal menunggu SK gubernur untuk melaksanakan Rapat Paripurna PAW.
“Besok dikirim surat rekomendasi PAW oleh Bagian Tata Pemerintahan ke Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Bogor, H Mulyadi menyebut bahwa pimpinan dan ketua fraksi lain maupun Badan Musyawarah (Bamus) DPRD tidak punya kewenangan untuk menolak adanya PAW terhadap Dodi.
Sebab kata Mama Joy sapaan akrabnya, kebijakan PAW terhadap kader partai yang duduk di legislatif murni kewenangan DPP.
“Jadi nggak ada itu bantahan mengenai menolak PAW terhadap Pak Dodi di rapat Bamus. Nggak benar,” ujar H Mulyadi.
Menurut dia, meski PAW menjadi kewenangan DPP, tetapi untuk pemberhentian sebagai anggota DPRD merupakan tupoksi gubernur.
Atas dasar itu, sambung dia, DPC Partai Demokrat mengirimkan surat rekomendasi PAW kepada Setwan untuk ditindaklanjuti dengan mengirimkannya ke KPU, untuk dikirimkan ke wali kota kemudian gubernur.
“Setelah keputusan PAW keluar, gubernur akan mengirimkan ke wali kota, untuk kemudian diberika ke Sekretariat DPRD untuk memparipurnakan PAW Pak Dodi,” ucapnya.
Dan menurutnya, pembacaan rekomendasi PAW terhadap Dodi pada sidang paripurna adalah hal lumrah yang harus disampaikan lantaran itu surat rekomendasi dari DPP. Sebab, hal itu merupakan dasar pengambilan keputusan oleh gubernur.
“Kan nggak mungkin tiba-tiba gubernur memberhentikan tanpa adanya usulan. Makanya surat rekomendasi DPP itu kita bacakan di rapat paripurna,” turutnya. (Fry)
























Discussion about this post