• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 28, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

JPU Hadirkan Saksi dari DPMPTSP Dalam Perkara Fikri Salim

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2021
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN
0
JPU Hadirkan Saksi dari DPMPTSP Dalam Perkara Fikri Salim
89
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id I Kota Bogor – Pengadilan Negeri (PN) Bogor gelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penipuan dalam proses perizinan gedung Rumah Sakit (RS) dengan terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana, Selasa (12/01/21)

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Rudi Marsudi dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. Sedangkan para terdakwa mengikuti sidang melalui video jarak jauh dari Lapas berbeda.

Dalam persidangan, Majelis Hakim dengan ketua Arya Putra Negara kepada saksi menanyakan perihal perizinan pembangunan rumah sakit terkait perkara ini.

Dihadapan Majelis Hakim, Rudi Mashudi mengatakan bahwa ada permohonan perizinan pembangunan rumah sakit terkait perkara ini. Berdasarkan data yang masuk dalam berkas permohonan atas nama PT Muhammad Medika Abadi dengan lokasi proyek di wilayah Kecamatan Bogor Barat.

BERITA LAINNYA

Dishub Siapkan Langkah Solutif Peremajaan Angkot di Kota Bogor

Dishub Siapkan Langkah Solutif Peremajaan Angkot di Kota Bogor

28 Oktober 2026
Akses Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Mulai Diuji Coba Terbatas

Akses Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Mulai Diuji Coba Terbatas

28 Oktober 2026
diguyur hujan deras

Diguyur Hujan Deras, Tembok Rumah Warga di Sukaraja Ambruk

28 Oktober 2026
keracunan

Pemkab Bogor Tanggung Biaya Pengobatan 481 Siswa yang Diduga Keracunan

28 Oktober 2026

Proses perizinan yang dikeluarkan DPMPTSP, kata Rudi, terdiri dari Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ia menjabarkan sesuai aturan berlaku terkait usaha dan mekanisme perizinan untuk pendirian rumah sakit di Kota Bogor, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam berkas permohonan.

Sesuai aturan juga, kata Rudi, rumah sakit baru bisa beroperasional setelah mengantongi izin operasional di bidang lain. Izin operasional rumah sakit itu baru bisa dikeluarkan setelah adanya SLF.

Rudi juga mengatakan, ada dua permohonan IMB. Pertama, IMB dengan empat lantai dua semi basement pada Oktober 2017. Selanjutnya pada November 2017, IMB perluasan dengan penambahan lantai lima dan lantai enam.

“Untuk IMB pertama dibayarkan oleh pemohon Rp368 juta. Kedua IMB perluasan sekitar Rp20 jutaan,” jawab Rudi saat ditanya ketua hakim perihal retribusi daerah terkait IMB tersebut.

Dalam hal ini, Rudi tidak mengenal dengan para terdakwa. Rudi juga membenarkan bahwa semua berkas permohonan perizinan masuk melalui bagian depan kantor.

Dalam persidangan, Rudi menjelaskan, bahwa pengajuan SLF ditolak oleh DPMPTSP dikarenakan bangunan rumah sakit tersebut dinyatakan belum layak fungsi setelah pengecekan langsung ke lokasi oleh dinas teknis.

“Pada saat pengajuan SLF ditindaklanjuti peninjauan lapangan oleh dinas teknis, hasil survei ada 25 catatan yang menyatakan bahwa bangunan itu belum laik fungsi. Misalnya alat pemadam kebakaran belum siap dan Lift belum sesuai. Maka kami menyatakan ditolak,” jelasnya.

Sementara, JPU mempertanyakan perihal permohonan perizinan rumah sakit tersebut boleh diajukan oleh pihak lain, selain dari struktur PT. Muhammad Medika Abadi. “Makanismenya diperkenankan selama ada surat kuasa,” jawab Rudi. Selanjutnya, JPU memperlihatkan bukti surat kuasa dalam berkas perkara ke majelis hakim.

Dalam sidang kali ini, karena Saksi tidak kenal baik dengan terdakwa Fikri Salim maupun Rina Yuliana, maka para kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan banyak pertanyaan pada saksi.

Saat ditanya Majlis Hakim, apakah terdakwa Fikri Salim keberatan dengan keterangan saksi. Fikri menyampaikan tidak keberatan dengan keterangan saksi. “Maaf yang mulia, kebetulan saya tidak mengetahui soal perizinan, terlebih saya kurang paham,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Terdakwa Rina Yuliana saat ditanya hakim “Tidak ada yang mulia,” singkat Rina.

Dalam sidang sebelumnya, Saksi Prof dr Lucky Azizah membeberkan, kondisi pembangunan rumah sakit saat ini, baru mencapai 70 persen dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar untuk empat lantai dan dua basement. Padahal, sambung dia, dari desain meliliki tujuh lantai ditambah satu basement.

Perusahaan, kata dia, sudah mengeluarkan dana Rp1,14 miliar untuk IMB dan izin operasional. Azizah mengaku sudah mengarahkan untuk pengurusan perizinan rumah sakit dilakukan secara resmi tanpa pihak ketiga. Namun ia baru mengetahui pengurusan perizinan itu dilakukan tidak resmi pada 20 Agustus 2019. “Sejak itu saya langsung close (keuangan),” cetusnya.

Azizah juga mengemukakan, terbongkarnya kasus ini setelah dilakukan audit independen. Bahkan ia menyebutkan ada pemalsuan tanda tangan yang dipakai untuk mentransfer uang ke Fikri Salim, Rina Yuliana dan lainnya. “Saya memang terlalu sibuk. Ada konspirasi,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun dari portal resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bogor, dalam dakwaan disebutkan bahwa Fikri Salim dan Rina Yuliana pada 29 Desember 2015 sampai 2 Juli 2019 telah melakukan pemalsuan surat pembebasan utang.

Peristiwa itu terjadi beberapa kali antaralain di Jl. K.H. Abdullah Bin Nuh RT04, RW12 Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan Jl. Soka V Nomor 3 Taman Cimanggu RT06, RW10 Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Lalu, surat yang dipalsukan terdakwa digunakan untuk mengurus izin pembangunan gedung rumah sakit.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP dan Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP atau subsidair Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. (Red)

Related Posts

Dishub Siapkan Langkah Solutif Peremajaan Angkot di Kota Bogor
BOGOR RAYA

Dishub Siapkan Langkah Solutif Peremajaan Angkot di Kota Bogor

28 Oktober 2026
Akses Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Mulai Diuji Coba Terbatas
BOGOR RAYA

Akses Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Mulai Diuji Coba Terbatas

28 Oktober 2026
diguyur hujan deras
BOGOR RAYA

Diguyur Hujan Deras, Tembok Rumah Warga di Sukaraja Ambruk

28 Oktober 2026
keracunan
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Tanggung Biaya Pengobatan 481 Siswa yang Diduga Keracunan

28 Oktober 2026
SDN Jampang 02
BOGOR RAYA

Dinding Retak, Siswa Kelas 3 SDN Jampang 02 Bogor Belajar Bergantian

27 Oktober 2026
Kolong flyover
BOGOR RAYA

Mural di Kolong Flyover Cileungsi Sindir Kerusakan Hutan dan Nasib Relawan Karhutla

27 Oktober 2026
Next Post
Tekan Angka Penularan Covid-19, Kapolresta Baru Tancap Gas

Tekan Angka Penularan Covid-19, Kapolresta Baru Tancap Gas

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

latsarmil

DPR Minta Evaluasi Total Latsarmil SPPI Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026
KPK

Kasus Sudewo Menggurita, KPK Periksa Calon Perangkat Desa dan Para Kades

26 Februari 2026
SPARK 40 Pro Series

TECNO Rilis SPARK 40 Pro Series di Indonesia, Harga Mulai Rp1,9 Juta

28 Agustus 2025
pencurian dua ekor angsa

Remaja Terduga Pencuri Angsa Diseret Massa Sebelum Dievakuasi Polisi

10 Agustus 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In