BogorOne.co.id | Jakarta – DPR meminta pemerintah mengevaluasi total program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 setelah lima calon manajer koperasi desa/kelurahan merah putih meninggal dunia dalam waktu kurang dari dua pekan selama mengikuti pendidikan tersebut.
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, mendesak Kementerian Pertahanan menghentikan sementara pelaksanaan latsarmil dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut. Menurut dia, peserta SPPI merupakan warga sipil yang dipersiapkan menjadi pengelola koperasi desa sehingga metode pembinaan harus disesuaikan dengan karakter profesi mereka.
“Jangan anggap enteng nyawa manusia yang meninggal. Karena itu saya mendesak Kementerian Pertahanan menghentikan sementara pelaksanaan Latsarmil dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut,” kata Oleh Soleh dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 Juni 2026.
Desakan evaluasi muncul setelah lima peserta SPPI meninggal dunia saat mengikuti pendidikan. Korban terakhir adalah Nola Dya Sari. Sebelumnya, Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, dan Muhammad Rifki Renaldi Gunawan juga meninggal saat mengikuti pelatihan.
Program SPPI dirancang pemerintah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang akan mengelola koperasi desa/kelurahan merah putih dan koperasi kampung nelayan merah putih. Para peserta merupakan lulusan perguruan tinggi yang diproyeksikan menjadi penggerak ekonomi desa melalui kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, sebelum menjalankan tugas tersebut, mereka diwajibkan mengikuti latihan dasar kemiliteran di bawah Kementerian Pertahanan.
Kementerian Pertahanan menjelaskan penyebab kematian para peserta berkaitan dengan pneumonia yang disertai komplikasi medis. Kemhan juga menyatakan materi awal pendidikan hanya berupa senam, jalan kaki, peraturan baris-berbaris, serta pembentukan karakter bela negara.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum menghentikan pertanyaan publik mengenai proses seleksi kesehatan, pengawasan medis selama pendidikan, hingga relevansi pendekatan militer bagi calon manajer koperasi.
Secara konstitusional, konsep bela negara diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Namun, sejumlah pengamat menilai dasar hukum bela negara tidak otomatis menjawab relevansi metode pendidikan militer bagi profesi sipil. Sebab, program SPPI bukan pendidikan calon prajurit ataupun pembentukan komponen cadangan, melainkan program untuk mencetak calon pengelola koperasi masyarakat.
Perdebatan kemudian mengarah pada kesesuaian kurikulum dengan kompetensi yang dibutuhkan peserta. Pendidikan militer dirancang untuk membentuk prajurit dengan disiplin tinggi, kepatuhan terhadap komando, daya tahan fisik, dan kesiapan menghadapi ancaman pertahanan negara.
Sementara itu, manajer koperasi dituntut menguasai tata kelola organisasi, manajemen keuangan, kewirausahaan, pemberdayaan masyarakat, kepemimpinan kolaboratif, hingga transformasi digital.
Sejumlah kalangan menilai disiplin, integritas, dan nasionalisme tetap penting ditanamkan kepada peserta SPPI. Namun, metode pembentukan karakter dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan profesi sipil yang akan dijalankan peserta setelah lulus pendidikan.
Program koperasi merah putih merupakan salah satu agenda strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa. Karena itu, tragedi kematian lima peserta SPPI dinilai menjadi momentum untuk meninjau kembali desain pendidikan yang diterapkan, termasuk apakah pendekatan militer menjadi metode paling tepat untuk membentuk calon manajer koperasi profesional.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post