• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Agustus 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Lagi-lagi, Kegiatan Masyarakat Dibatasi

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2021
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN
0
Lagi-lagi, Kegiatan Masyarakat Dibatasi
121
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co id I Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/111-Huk.HAM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor yang diberlakukan mulai 11 – 25 Januari 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka pencegahan dan pengendalian terhadap peningkatan penyebaran Covid-19 dalam bentuk varian baru serta untuk melindungi keselamatan masyarakat di Kota Bogor.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, Pemkot Bogor telah menerbitkan Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 8 Januari 2021.

“Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang sangat signifikan peningkatannya,” kata dia kemarin.

BERITA LAINNYA

Aliansi Cigombong Melawan

Aliansi Cigombong Melawan Siapkan 100 Massa untuk Demo di DPR Besok

26 Agustus 2026
Sungai Cikapancilan

Sopir Mengantuk, Mobil Terperosok ke Sungai Cikapancilan Bogor

26 Agustus 2026
Jembatan Leuwitarik

Jembatan Leuwitarik Bogor Ditutup hingga Desember 2026

26 Agustus 2026
Citeureup

Lahan Desa di Citeureup Terbakar, Diduga Gara-gara Puntung Rokok

26 Agustus 2026

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bima Arya itu sedikitnya ada 7 poin yang menjadi ketentuan, diantaranya pembatasan di tempat kerja yang dibatasi Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen atau Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.

“Kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu. Maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus,” ungkapnya.

Poin kedua yakni kegiatan pendidikan secara daring. Lalu pemenuhan kebutuhan pokok di Pasar, toko dan swalayan tetap berjalan 100 persen dan
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup 19.00 WIB.

“Sedangkan rumah makan dibatasi kapasitas 25 persen dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan. Untuk kegiatan konstruksi tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan,” tambahnya.

Ketentun pembatasan lainnya kata dia, adalah kegiatan ibadah dibatasi kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan dan terakhir menghentikan sementara kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan.

Alma menegaskan, dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaannya, Pemkot Bogor, TNI dan Polri bersama seluruh komponen instansi yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bogor akan melakukan pengawasan ketat dengan memberlakukan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan kategori 5M, melalui instrumen Perwali Nomor 107 Tahun 2020.

“Penekanan kebijakan yang disampaikan Pak Bima Arya terkait penguatan protokol kesehatan 5M, yaitu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan atau hand sanitizer, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas-interaksi sebagai strategi efektif untuk pengendalian Covid-19 di Kota Bogor,” pungkasnya. (Red)

Related Posts

Aliansi Cigombong Melawan
BOGOR RAYA

Aliansi Cigombong Melawan Siapkan 100 Massa untuk Demo di DPR Besok

26 Agustus 2026
Sungai Cikapancilan
BOGOR RAYA

Sopir Mengantuk, Mobil Terperosok ke Sungai Cikapancilan Bogor

26 Agustus 2026
Jembatan Leuwitarik
BOGOR RAYA

Jembatan Leuwitarik Bogor Ditutup hingga Desember 2026

26 Agustus 2026
Citeureup
BOGOR RAYA

Lahan Desa di Citeureup Terbakar, Diduga Gara-gara Puntung Rokok

26 Agustus 2026
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi
BOGOR RAYA

Jaro Ade Minta Disdukcapil Bogor Tingkatkan Kualitas Layanan

26 Agustus 2026
Warga Terdampak Pembebasan Lahan R3 Minta Kepastian Hukum dari Pemkot Bogor. Foto: Dok. BogorOne
BOGOR RAYA

Polemik Lahan Pembangunan Jalan R3 Bogor Berlanjut, Warga Siapkan Gugatan Hukum

26 Agustus 2026
Next Post
Jaksa Hadirkan Konsultan Bersaksi di Kasus Fikri Salim

Jaksa Hadirkan Konsultan Bersaksi di Kasus Fikri Salim

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Batutulis

Jalan Sementara Batutulis Siap Digunakan Mulai 10 Agustus

11 Agustus 2025
Cawalkot Rena Da Frina Janji Lindungi Pedagang Pasar Bogor 

Cawalkot Rena Da Frina Janji Lindungi Pedagang Pasar Bogor 

19 Oktober 2024
Jam 3.14

Jam 3.14 Karya Erland Saputra Lolos Seleksi JWC 2025 dari 360 Film Pendek”

22 September 2025

The Las Vegas Municipality Gears up for Next Year’s Election

3 Agustus 2020

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In