• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Mei 14, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Lagi-lagi, Kegiatan Masyarakat Dibatasi

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2021
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN
0
Lagi-lagi, Kegiatan Masyarakat Dibatasi
118
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co id I Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/111-Huk.HAM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor yang diberlakukan mulai 11 – 25 Januari 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka pencegahan dan pengendalian terhadap peningkatan penyebaran Covid-19 dalam bentuk varian baru serta untuk melindungi keselamatan masyarakat di Kota Bogor.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, Pemkot Bogor telah menerbitkan Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 8 Januari 2021.

“Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang sangat signifikan peningkatannya,” kata dia kemarin.

BERITA LAINNYA

DPRD kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Sebut Pengawasan KPK Perkuat Transparansi

13 Mei 2026
sabu

Polisi Gagalkan Distribusi Sabu 1 Kg dengan Modus Motor Gantung

13 Mei 2026
tambang

Pemkab Bogor Tunggu Kajian ITB dan IPB soal Tambang Bogor Barat

13 Mei 2026
pikap bermuatan sayuran

Pikap Muatan Sayur Tabrak Dua Motor di Jalur Puncak Bogor, Tiga Orang Luka

13 Mei 2026

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bima Arya itu sedikitnya ada 7 poin yang menjadi ketentuan, diantaranya pembatasan di tempat kerja yang dibatasi Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen atau Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.

“Kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu. Maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus,” ungkapnya.

Poin kedua yakni kegiatan pendidikan secara daring. Lalu pemenuhan kebutuhan pokok di Pasar, toko dan swalayan tetap berjalan 100 persen dan
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup 19.00 WIB.

“Sedangkan rumah makan dibatasi kapasitas 25 persen dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan. Untuk kegiatan konstruksi tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan,” tambahnya.

Ketentun pembatasan lainnya kata dia, adalah kegiatan ibadah dibatasi kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan dan terakhir menghentikan sementara kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan.

Alma menegaskan, dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaannya, Pemkot Bogor, TNI dan Polri bersama seluruh komponen instansi yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bogor akan melakukan pengawasan ketat dengan memberlakukan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan kategori 5M, melalui instrumen Perwali Nomor 107 Tahun 2020.

“Penekanan kebijakan yang disampaikan Pak Bima Arya terkait penguatan protokol kesehatan 5M, yaitu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan atau hand sanitizer, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas-interaksi sebagai strategi efektif untuk pengendalian Covid-19 di Kota Bogor,” pungkasnya. (Red)

Related Posts

DPRD kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

DPRD Kabupaten Bogor Sebut Pengawasan KPK Perkuat Transparansi

13 Mei 2026
sabu
BOGOR RAYA

Polisi Gagalkan Distribusi Sabu 1 Kg dengan Modus Motor Gantung

13 Mei 2026
tambang
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Tunggu Kajian ITB dan IPB soal Tambang Bogor Barat

13 Mei 2026
pikap bermuatan sayuran
BOGOR RAYA

Pikap Muatan Sayur Tabrak Dua Motor di Jalur Puncak Bogor, Tiga Orang Luka

13 Mei 2026
Nongkrong di Sawah, Dua Remaja di Bogor Dipatuk Ular
BOGOR RAYA

Nongkrong di Sawah, Dua Remaja di Bogor Dipatuk Ular

13 Mei 2026
Taman Patriot
BOGOR RAYA

Taman Patriot Disiapkan Jadi Penunjang Desa Wisata di Babakan Madang

13 Mei 2026
Next Post
Jaksa Hadirkan Konsultan Bersaksi di Kasus Fikri Salim

Jaksa Hadirkan Konsultan Bersaksi di Kasus Fikri Salim

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

ponsel

Ponsel Meledak Saat di-Charge, Satu Rumah di Bogor Hangus

19 Maret 2026
Resmi Beroperasi di Koridor 5, BisKita Trans Pakuan Gratis Hingga Desember

Resmi Beroperasi di Koridor 5, BisKita Trans Pakuan Gratis Hingga Desember

2 November 2021
Sat Lantas Polres Bogor Gercep Atasi Komunitas Motor Yang Meresahkan

Sat Lantas Polres Bogor Gercep Atasi Komunitas Motor Yang Meresahkan

15 Mei 2023
Andrie Yunus

DPR Desak LPSK Lindungi Aktivis Kontras Andrie Yunus Usai Disiram Air Keras

16 Maret 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In