• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, November 7, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Terdakwa Fikri dan Rina Dituntut 8 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
26 Januari 2021
in BOGOR RAYA
0
Terdakwa Fikri dan Rina Dituntut 8 Tahun Penjara
96
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali gelar sidang lanjutan kasus pemalsuan surat dan penipuan proses izin Rumah Sakit Graha Medika, Selasa (26/01/21). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana.

Sidang dengan nomor 280/Pid.B/2020/PNBGR tersebut digelar secara daring dengan Ketua Majlis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin.

Sidang tersebut dikuti para penasihat hukum (PH) baik terdakwa Fikri Salim maupun Terdakwa Rina Yuliana dan JPU. Sementara terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Pondok Rajek.

Tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Bogor di hadapan majlis hakim setra kuasa hukum terdakwa. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Fikri Salim dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU.

BERITA LAINNYA

huntara

Pemkot Bogor Siapkan Huntara hingga Rusunawa untuk Korban Bencana

6 November 2026
rokok ilegal

10.390 Bungkus Rokok Diduga Ilegal Ditemukan di Kota Bogor

6 November 2026
telepon genggam

Gagal Rampas Ponsel Pelajar, Pria Bersenjata Pisau Diamankan Warga

6 November 2026
Kebakaran warung

Warung Terbakar, Siswa SDN Ciluar Bogor Menangis dan Berteriak

6 November 2026

Dalam dakwaan kesatu, Fikri Salim dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP. Sementara dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Sebelum menyampaikan tuntunan pidana, JPU mengungkapkan hal-hal memberatkan yang menjadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan upaya pemerintah karena akibat perbuatannya menjadikan terhambat operasinya Rumah Sakit Graha Medika Bogor sebagai salah satu penunjang sarana kesehatan masyarakat Kota Bogor khususnya di masa pendemi.

Selain itu, kata JPU, Fikri Salim tidak mengakui perbuatannya yang berkorelasi kepada terdakwa tidak menyesali yang telah dilakukannya. Kemudian terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan sehingga menghambat kelancaran jalannya sidang. “Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan,” imbuhnya.

JPU menyampaikan atas keterangan di muka persidangan Dr. Lucky Azizah selaku komisaris PT. Jakarta Medika mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar terkait pengurusan perizinan rumah sakit tersebut. Rumah sakit juga belum beroperasi lantaran belum mengantongi izin operasional.

Fikri Salim disebut telah membuat kuitansi-kuitansi serta bon-bon bukti pembayaran yang palsu guna mencairkan uang tersebut dengan cara menyuruh saksi Junaedi menuliskan nominal uang dan juga tanda tangan penerima uang yang dimuat dalam kuitansi.

Sementara Penasehat Hukum Fikri Salim akan mengajukan pledoi untuk terdakwa secara tertulis yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada 5 Februari. Dalam sidang melalui video conference ini, Fikri Salim mengatakan tuntunan JPU banyak point yang tidak bisa dibuktikan. Seperti pencairan uang satu miliar.

Dalam kasus yang sama dengan berkas penuntutan terpisah, JPU menuntut pidana delapan tahun penjara kepada terdakwa Rina Yuliana. JPU juga meminta majelis hakim memutuskan menjatuhi hukuman tersebut karena Rina Yuliana dinilai bersalah.

Dalam dakwaan ke satu, Rina Yuliana melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Dalam kasus ini, Fikri Salim bekerjasama Rina Yuliana dan Selamet Isnanto dalam pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit tersebut. Hal yang sama, Penasehat Hukum Rina Yuliana juga mengajukan pledoi atau pembelaan untuk terdakwa atas tuntutan JPU. (SP)

Related Posts

huntara
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Siapkan Huntara hingga Rusunawa untuk Korban Bencana

6 November 2026
rokok ilegal
BOGOR RAYA

10.390 Bungkus Rokok Diduga Ilegal Ditemukan di Kota Bogor

6 November 2026
telepon genggam
BOGOR RAYA

Gagal Rampas Ponsel Pelajar, Pria Bersenjata Pisau Diamankan Warga

6 November 2026
Kebakaran warung
BOGOR RAYA

Warung Terbakar, Siswa SDN Ciluar Bogor Menangis dan Berteriak

6 November 2026
bangunan ilegal
BOGOR RAYA

Tak Hanya Atasi Macet, Pemkab Bogor Bidik Penataan Total Kawasan Puncak

6 November 2026
pariwisata kawasan Puncak
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Bidik Potensi Wisata Religi dan Sejarah di Kawasan Puncak

6 November 2026
Next Post
Jatah Vaksin Tahap Dua, 9.160 Dosis

Jatah Vaksin Tahap Dua, 9.160 Dosis

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Penutupan Masa Sidang ke-II Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Kinerja

Penutupan Masa Sidang ke-II Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Kinerja

16 Mei 2025
genangan banjir

Genangan Banjir di Kedungwaringin Bekasi Renggut Nyawa Remaja 19 Tahun

20 Januari 2026
PPPK

Bupati Bogor Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar di Tingkat Kabupaten/Kota

14 November 2025
Bendera Raksasa

Ribuan Peserta Arak Bendera Raksasa di Kirab Festival Merah Putih Bogor

10 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In