• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Terdakwa Fikri dan Rina Dituntut 8 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
26 Januari 2021
in BOGOR RAYA
0
Terdakwa Fikri dan Rina Dituntut 8 Tahun Penjara
90
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali gelar sidang lanjutan kasus pemalsuan surat dan penipuan proses izin Rumah Sakit Graha Medika, Selasa (26/01/21). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana.

Sidang dengan nomor 280/Pid.B/2020/PNBGR tersebut digelar secara daring dengan Ketua Majlis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin.

Sidang tersebut dikuti para penasihat hukum (PH) baik terdakwa Fikri Salim maupun Terdakwa Rina Yuliana dan JPU. Sementara terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Pondok Rajek.

Tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Bogor di hadapan majlis hakim setra kuasa hukum terdakwa. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Fikri Salim dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU.

BERITA LAINNYA

PSU

Pemkab Bogor Kunci Aset PSU Sentul City, Puluhan Bidang Masih Berproses

11 September 2026
mencuri tas

Pintu Mobil Tak Terkunci Jadi Celah, Pencurian Tas di Kota Wisata Terbongkar Saat Korban Kembali

11 September 2026
PTSL

Kasus Dugaan Pemalsuan PTSL, Rudy Sumanto: Jangan Bangun Opini

11 September 2026
layanan Wi-Fi gratis

Pemkot Bogor Alihkan Fokus Wi-Fi Gratis, Kini Sasar Ruang Publik

11 September 2026

Dalam dakwaan kesatu, Fikri Salim dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP. Sementara dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Sebelum menyampaikan tuntunan pidana, JPU mengungkapkan hal-hal memberatkan yang menjadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan upaya pemerintah karena akibat perbuatannya menjadikan terhambat operasinya Rumah Sakit Graha Medika Bogor sebagai salah satu penunjang sarana kesehatan masyarakat Kota Bogor khususnya di masa pendemi.

Selain itu, kata JPU, Fikri Salim tidak mengakui perbuatannya yang berkorelasi kepada terdakwa tidak menyesali yang telah dilakukannya. Kemudian terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan sehingga menghambat kelancaran jalannya sidang. “Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan,” imbuhnya.

JPU menyampaikan atas keterangan di muka persidangan Dr. Lucky Azizah selaku komisaris PT. Jakarta Medika mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar terkait pengurusan perizinan rumah sakit tersebut. Rumah sakit juga belum beroperasi lantaran belum mengantongi izin operasional.

Fikri Salim disebut telah membuat kuitansi-kuitansi serta bon-bon bukti pembayaran yang palsu guna mencairkan uang tersebut dengan cara menyuruh saksi Junaedi menuliskan nominal uang dan juga tanda tangan penerima uang yang dimuat dalam kuitansi.

Sementara Penasehat Hukum Fikri Salim akan mengajukan pledoi untuk terdakwa secara tertulis yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada 5 Februari. Dalam sidang melalui video conference ini, Fikri Salim mengatakan tuntunan JPU banyak point yang tidak bisa dibuktikan. Seperti pencairan uang satu miliar.

Dalam kasus yang sama dengan berkas penuntutan terpisah, JPU menuntut pidana delapan tahun penjara kepada terdakwa Rina Yuliana. JPU juga meminta majelis hakim memutuskan menjatuhi hukuman tersebut karena Rina Yuliana dinilai bersalah.

Dalam dakwaan ke satu, Rina Yuliana melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Dalam kasus ini, Fikri Salim bekerjasama Rina Yuliana dan Selamet Isnanto dalam pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit tersebut. Hal yang sama, Penasehat Hukum Rina Yuliana juga mengajukan pledoi atau pembelaan untuk terdakwa atas tuntutan JPU. (SP)

Related Posts

PSU
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Kunci Aset PSU Sentul City, Puluhan Bidang Masih Berproses

11 September 2026
mencuri tas
BOGOR RAYA

Pintu Mobil Tak Terkunci Jadi Celah, Pencurian Tas di Kota Wisata Terbongkar Saat Korban Kembali

11 September 2026
PTSL
BOGOR RAYA

Kasus Dugaan Pemalsuan PTSL, Rudy Sumanto: Jangan Bangun Opini

11 September 2026
layanan Wi-Fi gratis
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Alihkan Fokus Wi-Fi Gratis, Kini Sasar Ruang Publik

11 September 2026
DPRD Kota Bogor
BOGOR RAYA

Warga Keluhkan Masjid Rusak, DPRD Kota Bogor Janji Turunkan Tim

11 September 2026
dugaan investasi
BOGOR RAYA

46 Warga Klaim Rugi Rp4 Miliar dalam Dugaan Investasi Bermodus SHM

11 September 2026
Next Post
Jatah Vaksin Tahap Dua, 9.160 Dosis

Jatah Vaksin Tahap Dua, 9.160 Dosis

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

pengendara motor tewas

Remaja Pengendara Motor Meninggal Usai Hantam Truk Mogok di Cigudeg

26 September 2025
Hari Pramuka ke 60, Ade Yasin Launching Tagline Kwarcab Bogor ‘Pasti Hebat’

Hari Pramuka ke 60, Ade Yasin Launching Tagline Kwarcab Bogor ‘Pasti Hebat’

14 Agustus 2021
Nadiem Mendaki Gunung Tambora, Sempat Diskusi Tentang Pendidikan

Nadiem Mendaki Gunung Tambora, Sempat Diskusi Tentang Pendidikan

6 Juni 2023
Lebih Dekat Dengan KLA Cimahpar

Lebih Dekat Dengan KLA Cimahpar

30 Januari 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In