• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Agustus 1, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Terdakwa Fikri dan Rina Dituntut 8 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
26 Januari 2021
in BOGOR RAYA
0
Terdakwa Fikri dan Rina Dituntut 8 Tahun Penjara
87
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali gelar sidang lanjutan kasus pemalsuan surat dan penipuan proses izin Rumah Sakit Graha Medika, Selasa (26/01/21). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana.

Sidang dengan nomor 280/Pid.B/2020/PNBGR tersebut digelar secara daring dengan Ketua Majlis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin.

Sidang tersebut dikuti para penasihat hukum (PH) baik terdakwa Fikri Salim maupun Terdakwa Rina Yuliana dan JPU. Sementara terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Pondok Rajek.

Tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Bogor di hadapan majlis hakim setra kuasa hukum terdakwa. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Fikri Salim dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU.

BERITA LAINNYA

kemarau

Warga Karang Tengah Bertahan dari Sisa Aliran Sungai Ciherang di Tengah Kemarau

1 Agustus 2026
LGBT

Warga Citeureup Usir Tiga Pria Usai Digerebek, Polisi Pastikan Tak Ada Pelanggaran Hukum

1 Agustus 2026
Rudy Susmanto

Rudy Susmanto Pimpin Seleksi Terbuka 31 Jabatan Pemkab Bogor, Diikuti 313 Pelamar

1 Agustus 2026
Gandeng Kolegium Onkologi THT-BKL, RS Ummi Bogor Sukses Gelar Operasi Kanker Kepala dan Leher

Gandeng Kolegium Onkologi THT-BKL, RS Ummi Bogor Sukses Gelar Operasi Kanker Kepala dan Leher

1 Agustus 2026

Dalam dakwaan kesatu, Fikri Salim dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP. Sementara dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Sebelum menyampaikan tuntunan pidana, JPU mengungkapkan hal-hal memberatkan yang menjadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan upaya pemerintah karena akibat perbuatannya menjadikan terhambat operasinya Rumah Sakit Graha Medika Bogor sebagai salah satu penunjang sarana kesehatan masyarakat Kota Bogor khususnya di masa pendemi.

Selain itu, kata JPU, Fikri Salim tidak mengakui perbuatannya yang berkorelasi kepada terdakwa tidak menyesali yang telah dilakukannya. Kemudian terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan sehingga menghambat kelancaran jalannya sidang. “Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan,” imbuhnya.

JPU menyampaikan atas keterangan di muka persidangan Dr. Lucky Azizah selaku komisaris PT. Jakarta Medika mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar terkait pengurusan perizinan rumah sakit tersebut. Rumah sakit juga belum beroperasi lantaran belum mengantongi izin operasional.

Fikri Salim disebut telah membuat kuitansi-kuitansi serta bon-bon bukti pembayaran yang palsu guna mencairkan uang tersebut dengan cara menyuruh saksi Junaedi menuliskan nominal uang dan juga tanda tangan penerima uang yang dimuat dalam kuitansi.

Sementara Penasehat Hukum Fikri Salim akan mengajukan pledoi untuk terdakwa secara tertulis yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada 5 Februari. Dalam sidang melalui video conference ini, Fikri Salim mengatakan tuntunan JPU banyak point yang tidak bisa dibuktikan. Seperti pencairan uang satu miliar.

Dalam kasus yang sama dengan berkas penuntutan terpisah, JPU menuntut pidana delapan tahun penjara kepada terdakwa Rina Yuliana. JPU juga meminta majelis hakim memutuskan menjatuhi hukuman tersebut karena Rina Yuliana dinilai bersalah.

Dalam dakwaan ke satu, Rina Yuliana melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Dalam kasus ini, Fikri Salim bekerjasama Rina Yuliana dan Selamet Isnanto dalam pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit tersebut. Hal yang sama, Penasehat Hukum Rina Yuliana juga mengajukan pledoi atau pembelaan untuk terdakwa atas tuntutan JPU. (SP)

Related Posts

kemarau
BOGOR RAYA

Warga Karang Tengah Bertahan dari Sisa Aliran Sungai Ciherang di Tengah Kemarau

1 Agustus 2026
LGBT
BOGOR RAYA

Warga Citeureup Usir Tiga Pria Usai Digerebek, Polisi Pastikan Tak Ada Pelanggaran Hukum

1 Agustus 2026
Rudy Susmanto
BOGOR RAYA

Rudy Susmanto Pimpin Seleksi Terbuka 31 Jabatan Pemkab Bogor, Diikuti 313 Pelamar

1 Agustus 2026
Gandeng Kolegium Onkologi THT-BKL, RS Ummi Bogor Sukses Gelar Operasi Kanker Kepala dan Leher
BOGOR RAYA

Gandeng Kolegium Onkologi THT-BKL, RS Ummi Bogor Sukses Gelar Operasi Kanker Kepala dan Leher

1 Agustus 2026
Dinas Kesehatan
BOGOR RAYA

Musim Kemarau, Dinkes Kabupaten Bogor Waspadai Lonjakan ISPA hingga DBD

31 Juli 2026
Merah Putih
BOGOR RAYA

Rudy Susmanto Ajak Warga Kabupaten Bogor Kibarkan Merah Putih Sambut HUT RI ke-81

31 Juli 2026
Next Post
Jatah Vaksin Tahap Dua, 9.160 Dosis

Jatah Vaksin Tahap Dua, 9.160 Dosis

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Wali Kota

Wali Kota Dedie Tinjau Gudang Bulog Dramaga, Pastikan Stok Beras Aman

29 Juli 2025
Kota Bogor Dikepung 21 Titik Bencana 

Kota Bogor Dikepung 21 Titik Bencana 

12 September 2022
86 Nama Kader Dicatut Partai Lain, PKS Kota Bogor Lapor Bawaslu

86 Nama Kader Dicatut Partai Lain, PKS Kota Bogor Lapor Bawaslu

9 September 2022
Cegah Kekerasan Anak, GMPI Bogor Utara Edukasi Puluhan Orang Tua 

Cegah Kekerasan Anak, GMPI Bogor Utara Edukasi Puluhan Orang Tua 

27 Desember 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In