BogorOne.co.id | Cisarua – Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan 2.123 botol miras hasil operasi yang dijadikan barang bukti di Kantor halaman Satpol PP Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Menindak lanjuti hal itu, minuman keras beralkohol berbagai merek termasuk minuman keras tradisional diwilayah Kabupaten Bogor tidak memiliki ijin edar dimusnahkan sesuai Peraturan Bupati nomor 81 Tahun 2021 pasal 11 ayat 4 huruf b.
Kanit Pol PP Kecamatan Cisarua Effendi mengatakan, pihaknua selalu monitoring beserta muspika Kecamatan, Desa dan Kelurahan Cisarua diwilayah puncak.
“Kami selalu usaha yang menyimpan, memproduksi mengedarkan, menimbun dan mengoplos atau serta merta menyajikan minuman memabukkan berbahaya tanpa ijin berwenang kami tindak tegas,” Senin (01/2/22).
Effendi menegaskan minuman keras sangatlah membahayakan apalagi kalo sudah dioplos karena efek yang ditimbulkan bisa merenggut nyawa.
“Jadi wilayah puncak ini tempatnya pengunjung wisatawan kami selaku petugas Satpol PP Kecamatan Cisarua Menindak peredaran miras dengan mendatangi sidak kewarung-warung dan para penjual lainnya.
Untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. “Banyak terjadi kriminalitas di bawah pengaruh miras, untuk itu kami awasi betul peredarannya diwilayah puncak ini,” ujarnya.
“Menurutnya penindakan miras ini merupakan prioritas program pemerintah Kabupaten Bogor, untuk mewujudkan daerah yang nyaman berkeadaban,” tandasnya. (Yud)
























Discussion about this post