• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 22, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Kasus Graha Medika, Jaksa Siapkan Jawaban Pledoi Fikri Salim

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2021
in BOGOR RAYA
0
Kasus Graha Medika, Jaksa Siapkan Jawaban Pledoi Fikri Salim
60
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id I Kota Bogor – Sidang Kasus pemalsuan surat atas perizinan pembangunan Rumah Sakit Graha Medika Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (05/02/21). Agenda sidang kali adalah pembacaan pledoi atau note pembelaan atas terdakwa Fikri Salim oleh Penasihat Hukum (PH).

Sidang dengan nomor 280/Pid.B/2020/PNBGR tersebut digelar secara daring dengan Ketua Majlis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin.

Sidang tersebut dikuti PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Gunung Sindur.

Di bagian penutup berkas pledoi, PH Fikri Salim menyampaikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan memohon kepada majelis hakim memutuskan perkara ini, yang pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

BERITA LAINNYA

aset Pemerintah Kabupaten Bogor

Kasus Aset Pemkab Bogor Belum Berujung Tersangka, Ini Respons Kejari

22 September 2026
komplotan pencuri spesialis rumah

Komplotan Pembobol Rumah di Bogor Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Tiga TKP

22 September 2026
Kebakaran di Jalan Paledang, Rumah Makan Warmindo hingga Mobil Ludes Terbakar

Kebakaran di Jalan Paledang, Rumah Makan Warmindo hingga Mobil Ludes Terbakar

22 September 2026
Maling Sasar SDN Sukaluyu 2 Tamansari, Dua Pintu Kamar Mandi Raib

Maling Sasar SDN Sukaluyu 2 Tamansari, Dua Pintu Kamar Mandi Raib

22 September 2026

Kedua, PH Fikri Salim meminta, terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga adalah memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat dalam keadaaan seperti semula. Empat, membebaskan biaya perkara pada negara.

“Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan mencerminkan rasa keadilan,” imbuhnya.

Di kesempatan ini, Fikri Salim melalui video conference menambahkan permintaan maaf kepada majelis hakim dan JPU atas penyampaian jawaban jika ada yang tidak berkenan selama dalam persidangan. Selain itu, ia juga meminta maaf kepada komisaris PT Jakarta Medika.

“Saya juga benar-benar meminta maaf kepada Dr. Lucky Azizah selama ini telah banyak mengajarkan saya dan memberikan pekerjaan kepada saya,” ucapnya.

Selanjutnya Ketua Majlis Hakim kembali mengagendakan sidang dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi akan digelar pada Rabu (10/02/21). Sementara untuk pembacaan pledoi terdakwa Rina Yuliana (berkas penutupan terpisah) diagendakan pada Senin (08/02/21).

“Untuk JPU, jawaban Pledoi disiapkan ya, agendanya nanti dibacakan Rabu,” kata Ketua Majlis Hakim Arya. Dan keputusan disepakati tim JPU. “Iya, siap,” kata JPU.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana masing-masing delapan tahun. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di PN Bogor pada Selasa (26/01/21).

Dalam dakwaan kesatu, Fikri Salim dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP. Sementara dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Sedangkan Rina Yuliana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. (Iwk)

Tags: DPMPTSPKasus RS Graha MedikaPengadilan Negeri BogorTerdakwa Fikri SalimTerdakwa Rina Yuliana

Related Posts

aset Pemerintah Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

Kasus Aset Pemkab Bogor Belum Berujung Tersangka, Ini Respons Kejari

22 September 2026
komplotan pencuri spesialis rumah
BOGOR RAYA

Komplotan Pembobol Rumah di Bogor Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Tiga TKP

22 September 2026
Kebakaran di Jalan Paledang, Rumah Makan Warmindo hingga Mobil Ludes Terbakar
BOGOR RAYA

Kebakaran di Jalan Paledang, Rumah Makan Warmindo hingga Mobil Ludes Terbakar

22 September 2026
Maling Sasar SDN Sukaluyu 2 Tamansari, Dua Pintu Kamar Mandi Raib
BOGOR RAYA

Maling Sasar SDN Sukaluyu 2 Tamansari, Dua Pintu Kamar Mandi Raib

22 September 2026
Gunung Sindur
BOGOR RAYA

Makam Dibongkar, Polisi Temukan Indikasi Kematian Tak Wajar Pria di Gunung Sindur

22 September 2026
Kades Cup Desa Lulut
BOGOR RAYA

Tensi Memanas Sejak Laga, Final Kades Cup di Bogor Berujung Ricuh

22 September 2026
Next Post
Bima Klaim, Ganjil Genap Tak Hambat Produktifitas Warga

Bima Klaim, Ganjil Genap Tak Hambat Produktifitas Warga

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Busyet! Gara-gara Hal Sepele, Guru Tendang Murid

Busyet! Gara-gara Hal Sepele, Guru Tendang Murid

1 September 2022
Hari Pertama Tanding, Wushu Raih Dua Perak di SEA Games 2023 Kamboja

Hari Pertama Tanding, Wushu Raih Dua Perak di SEA Games 2023 Kamboja

11 Mei 2023
Rekrut 56 Mantan Pegawai KPK, Polri Diapresiasi Ikatan Alumni Al-Azhar Mesir

Rekrut 56 Mantan Pegawai KPK, Polri Diapresiasi Ikatan Alumni Al-Azhar Mesir

29 September 2021
GOM

Tertunda 2 Tahun, GOM Rp18 Miliar di Rancabungur Resmi Dibangun

14 September 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In