• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 28, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Kasus Graha Medika, Jaksa Siapkan Jawaban Pledoi Fikri Salim

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2021
in BOGOR RAYA
0
Kasus Graha Medika, Jaksa Siapkan Jawaban Pledoi Fikri Salim
59
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id I Kota Bogor – Sidang Kasus pemalsuan surat atas perizinan pembangunan Rumah Sakit Graha Medika Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (05/02/21). Agenda sidang kali adalah pembacaan pledoi atau note pembelaan atas terdakwa Fikri Salim oleh Penasihat Hukum (PH).

Sidang dengan nomor 280/Pid.B/2020/PNBGR tersebut digelar secara daring dengan Ketua Majlis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin.

Sidang tersebut dikuti PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Gunung Sindur.

Di bagian penutup berkas pledoi, PH Fikri Salim menyampaikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan memohon kepada majelis hakim memutuskan perkara ini, yang pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

BERITA LAINNYA

Warpat

Pos Terpadu Eks Warpat Segera Dibangun, Jadi Pusat Pengamanan Jalur Puncak

27 Juli 2026
Musim kemarau

Petani Warung Menteng Krisis Air, Pipanisasi Irigasi Tak Kunjung Terealisasi

27 Juli 2026
Genap 6 Tahun Berabdi, GMKB Gelar Baksos hingga Apresiasi Penetapan Perda Hymne Kota Bogor

Genap 6 Tahun Berabdi, GMKB Gelar Baksos hingga Apresiasi Penetapan Perda Hymne Kota Bogor

27 Juli 2026
Gunakan Jalan Umum Demi Bisnis, Parkir Valet Restoran Aroem Ditindak Tegas Dishub Kota Bogor

Gunakan Jalan Umum Demi Bisnis, Parkir Valet Restoran Aroem Ditindak Tegas Dishub Kota Bogor

27 Juli 2026

Kedua, PH Fikri Salim meminta, terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga adalah memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat dalam keadaaan seperti semula. Empat, membebaskan biaya perkara pada negara.

“Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan mencerminkan rasa keadilan,” imbuhnya.

Di kesempatan ini, Fikri Salim melalui video conference menambahkan permintaan maaf kepada majelis hakim dan JPU atas penyampaian jawaban jika ada yang tidak berkenan selama dalam persidangan. Selain itu, ia juga meminta maaf kepada komisaris PT Jakarta Medika.

“Saya juga benar-benar meminta maaf kepada Dr. Lucky Azizah selama ini telah banyak mengajarkan saya dan memberikan pekerjaan kepada saya,” ucapnya.

Selanjutnya Ketua Majlis Hakim kembali mengagendakan sidang dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi akan digelar pada Rabu (10/02/21). Sementara untuk pembacaan pledoi terdakwa Rina Yuliana (berkas penutupan terpisah) diagendakan pada Senin (08/02/21).

“Untuk JPU, jawaban Pledoi disiapkan ya, agendanya nanti dibacakan Rabu,” kata Ketua Majlis Hakim Arya. Dan keputusan disepakati tim JPU. “Iya, siap,” kata JPU.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana masing-masing delapan tahun. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di PN Bogor pada Selasa (26/01/21).

Dalam dakwaan kesatu, Fikri Salim dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP. Sementara dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Sedangkan Rina Yuliana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. (Iwk)

Tags: DPMPTSPKasus RS Graha MedikaPengadilan Negeri BogorTerdakwa Fikri SalimTerdakwa Rina Yuliana

Related Posts

Warpat
BOGOR RAYA

Pos Terpadu Eks Warpat Segera Dibangun, Jadi Pusat Pengamanan Jalur Puncak

27 Juli 2026
Musim kemarau
BOGOR RAYA

Petani Warung Menteng Krisis Air, Pipanisasi Irigasi Tak Kunjung Terealisasi

27 Juli 2026
Genap 6 Tahun Berabdi, GMKB Gelar Baksos hingga Apresiasi Penetapan Perda Hymne Kota Bogor
BOGOR RAYA

Genap 6 Tahun Berabdi, GMKB Gelar Baksos hingga Apresiasi Penetapan Perda Hymne Kota Bogor

27 Juli 2026
Gunakan Jalan Umum Demi Bisnis, Parkir Valet Restoran Aroem Ditindak Tegas Dishub Kota Bogor
BOGOR RAYA

Gunakan Jalan Umum Demi Bisnis, Parkir Valet Restoran Aroem Ditindak Tegas Dishub Kota Bogor

27 Juli 2026
Kemarau Panjang, Tinggi Muka Air Bendungan Ciawi Masih Normal dan Aman
BOGOR RAYA

Kemarau Panjang, Tinggi Muka Air Bendungan Ciawi Masih Normal dan Aman

26 Juli 2026
Festival Merah Putih ke-11 Siap Semarakkan Kota Bogor dengan Beragam Kegiatan Nasionalisme
BOGOR RAYA

Festival Merah Putih ke-11 Siap Semarakkan Kota Bogor dengan Beragam Kegiatan Nasionalisme

26 Juli 2026
Next Post
Bima Klaim, Ganjil Genap Tak Hambat Produktifitas Warga

Bima Klaim, Ganjil Genap Tak Hambat Produktifitas Warga

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Menteri Iklim dan Lingkungan G7 Berkumpul Hasilkan Komunike, Target Nol Emisi Karbon Tercapai di 2050

Menteri Iklim dan Lingkungan G7 Berkumpul Hasilkan Komunike, Target Nol Emisi Karbon Tercapai di 2050

17 April 2023
lansia

Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen Diduga Bakar Pagar Rumah Warga

26 Juni 2026
Warga Tuding Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok Banjir di Kampung Sinarwangi

Warga Tuding Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok Banjir di Kampung Sinarwangi

15 Maret 2023
Tingkatkan Kapasitas Petani dan Penyuluh, Kementan Adakan Bimbingan Teknis di Garut

Tingkatkan Kapasitas Petani dan Penyuluh, Kementan Adakan Bimbingan Teknis di Garut

15 Mei 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In