BogorOne.co.id | Kota Bogor – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan, mengikuti focus group discussion (FGD) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kegiatan yang digelar Rabu (16/03/22) itu diikuti Ketua Pansus R. Laniasari dan anggota pansus, Lusiana Nurissiyadah dan tiga Direksi perusahaan plat merah milik Kota Bogor itu.
Dalam kesempatan itu, Laniasari mengatakan bahwa FGD ini menjadi penting karena pembahasannya terkait pengelolaan aset, kewenangan direksi dan modal dasar serta modal setor.
Karena menurut dia, hal-hal tersebut, merupakan isi pokok dari pembahasan Raperda perubahan Perumda Tirta pakuan.
“Ini kan narsum langsung dari Kemendagri. Jadi penting sekali, karena memberikan kita wawasan, masukan dan kita mendapatkan pengetahuan lebih terkait pengaturan yang harus dituangkan di dalam perda,” ucap Laniasari.
Soal mengenai aset Laniasari menjelaskan, terdapat poin penting berdasarkan paparan narasumber dari Kemendagri, yakni aset yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bogor kepada BUMD tidak boleh dipindahtangankan.
Tetapi, terdapat hal yang disayangkan olehnya, yakni DPRD Kota Bogor tidak bisa dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan aset.
Untuk pengawasan aset, dia menegaskan kedepan akan diperkuat saat pembahasan PMP atau saat aset tersebut akan diserahkan oleh Pemkot Bogor kepada BUMD.
“Kalau bicara aset, kami ingin aset pemerintah daerah itu tidak lepas dan terjaga dengan baik, sehingga harus ada pengaturan,” paparnya.
Sedangkan tentang pengaturan kekayaan pemerintah, diatur di dalam permendagri 19 tahun 2016, tetapi kalau aset tersebut sudah diserahkan ke BUMD.
“Jadi itu beda lagi pengaturannya di PP 54 tahun 2017 dan kalau di sana diatur tidak perlu ada persetujuan anggota dewan,” jelasnya.
Laniasari juga menyoroti perihal modal dasar yang akan dituangkan di dalam Raperda perubahan tentang Perumda Tirta Pakuan sebesar Rp1 triliun.
Modal yang fantastis ini, disebutkan oleh Laniasari merupakan cita-cita dari pendiri BUMD dan bagian dari keharusan agar Perumda Tirta Pakuan bisa membuka kerjasama dengan perusahan lainnya.
Sebab, saat menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan lainnya untuk mengembangkan bisnis Perumda Tirta Pakuan, Modal Dasar adalah salah satu hal yang akan diperhatikan. Dimana semakin tinggi modal dasar yang dimiliki oleh BUMD, semakin tinggi juga nilai perusahaannya.
“Sebetulnya, modal dasar itu kan prestigiousnya perusahaan atau cita-cita pendiri ketika kita nanti bekerjasama atau melakukan investasi perusahaan besar, yang akan dilihat adalah modal dasar kita,” paparnya.
Tapi lanjut Politisi PDI-P itu, kalau bicara modal setor, itu nanti modal yang akan kita berikan melalui PMP. “Jadi nanti itu akan dikaji melalui business plan mereka,” ujarnya lagi.
Menurut Laniasari, pansus perubahan Perumda Tirta Pakuan dalam waktu dekat ini akan kembali melanjutkan pembahasan Raperda dengan mulai masuk ke bagian pembahasan pasal per pasal.
Dirinya berharap, Raperda ini bisa selesai sebelum masa sidang kedua tahun 2022 ini selesai. “Kita sudah rapat, Tentu kita akan mulai membahas isi raperda pasal per pasal. Mudah-mudahan di akhir masa sidang ini bisa selesai,” pungkasnya. (Fry)

























Discussion about this post