BogorOne.co.id | Kota Bogor – Petugas gabungan menertibkan parkir liar di Jalan Abdullah Bin Nuh, Kota Bogor, Rabu, 12 November 2025. Penertiban dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanja, mengatakan dari hasil pengecekan di lapangan, terdapat empat juru parkir (jukir) yang setiap hari menarik biaya Rp2.000 dari setiap kendaraan.
“Kalau dilihat dari jumlah kendaraan, sekitar 50 motor per hari. Kalau dikalikan, hasilnya cukup besar juga,” kata Coki.
Menurut Coki, uang hasil parkir liar itu dibagi rata di antara para jukir tanpa melibatkan pihak lain. Meski begitu, Dishub akan menelusuri lebih jauh perputaran uangnya.
“Hari ini kami baru melakukan penindakan preventif. Belum ada tindakan tegas, tapi kami pastikan besok sudah tidak ada lagi parkir di lokasi tersebut,” ujarnya.
Coki menjelaskan praktik parkir liar di ruas jalan itu muncul karena banyak pengunjung rumah sakit di seberangnya memilih tidak masuk ke area parkir resmi. Sistem parkir rumah sakit menggunakan pembayaran nontunai yang dianggap menyulitkan sebagian pengunjung.
“Kami sudah coba berkoordinasi, tapi belum bertemu dengan manajemen rumah sakit. Mungkin nanti bisa dibuat sistem parkir yang menyesuaikan, misalnya bisa tetap bayar tunai,” kata Coki.
Ia menegaskan, aktivitas parkir liar tetap melanggar aturan dan perlu penanganan bersama.
“Kesadaran masyarakat juga penting. Di Jalan Abdullah Bin Nuh sudah ada rambu dilarang parkir, tapi masih saja ada yang nekat. Ini memang butuh kesadaran bersama,” ujar Coki.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post