• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juni 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Fikri Salim

Redaksi by Redaksi
10 Februari 2021
in BOGOR RAYA
0
Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Fikri Salim
44
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Peldoi terdakwa Fikri Salim dalam perkara pemalsuan surat atas perizinan Ruma Sakit Graha Medika ditolak secara keseluruhan, bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majlis Hakim memberi hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan.

Hal itu diungkapkan Jaksa dalam replik
atau tanggapan balasan JPU dalam kasus pidana atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Rabu (10/02/21). Seperti diketahui, dalam perkara tersebut JPU menuntut terdakwa Fikri Salin delapan tahun penjara.

“Kami menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum Fikri Salim. Untuk itu, kami selaku JPU memohon agar majelis hakim dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa,” kata JPU.

JPU menyakini bahwa Fikri Salim tidak hanya melakukan satu perbuatan pidana dalam perkara tersebut. JPU juga berpendapat keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya dalam pledoi Fikri Salim tidak secara keseluruhan hanya sebagian potongan yang dituangkan penasehat hukum terdakwa.

BERITA LAINNYA

peternakan ayam

Naik Jadi Rp1,5 Miliar Per Desa, BPKAD Kabupaten Bogor Siapkan Anggaran Lebih dari Rp600 Miliar Bulan Juli

24 Juni 2026
Bupati Bogor

Bupati Bogor Temui Novi, Pengamen Cilik yang Viral di Media Sosial

24 Juni 2026
DTSEN

DTSEN Dipersoalkan, Pemkot Bogor dan DPRD Sepakati Perbaikan Surat Edaran

24 Juni 2026
Jembatan

Jembatan Sementara Penghubung Gunung Putri-Klapanunggal Amblas

24 Juni 2026

“Kami berpendapat bahwa fakta persidangan bukanlah potongan-potongan keterangan saksi melainkan keseluruhan keterangan saksi. Dengan demikian potongan keterangan saksi yang dituangkan penasehat hukum Fikir Salim tidak memiliki nilai pembuktian apapun,” sambungnya.

Masih kata JPU, bahwa keterangan saksi yang telah dituangkan pada penuntutan telah mencakup keseluruhan atas keterangan saksi dan dapat mendukung pembuktian perkara. Mengenai keterangan terdakwa, JPU juga berpendapat sama tidak dimuat keseluruhan dalam pledoi.

Untuk itu, Jaksa menilai materi keterangan terdakwa bertentangan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang disajikan tidak memiliki nilai pembuktian. Sehingga pihaknya menjadikan hal tersebut sebagai salahsatu pertimbangan yang memberatkan pada tuntutan terhadap terdakwa.

Intinya, JPU tetap pada pendirian seperti tertuang pada surat penuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. “Kami menyampaikan dengan tegas untuk tetap pada tuntunan pidan yang telah dibacakan pada hari Selasa 26 Januari 2021,” tegasnya

Hal yang sama dalam sidang tanggapan JPU terhadap pledoi Rina Yuliana, terdakwa dengan berkas penutututan terpisah dalam perkara pemalsuan surat atas perizinan Ruma Sakit Graha Medika Bogor.

JPU menyampaikan bahwa fakta persidangan berupa keterangan saksi yang dituangkan dalam pledoi tidak keseluruhan hanya sebagian potongan saja. Sehingga hal itu tidak terdapat nilai pembuktian.

Menanggapi JPU tidak bisa menghadiri saksi pelapor, Samsudin dalam perkara ini. Pihaknya mengungkapkan sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi untuk didengar keterangannya di muka persidangan sebanyak dua kali. Namun pemanggilan itu tidak bisa diterima oleh saksi dikarenakan pindah dominasi.

“Di sisi lain nilai pembuktian atas keterangan saksi Samsudin sudah terpenuhi dengan keterangan saksi-saksi lainnya sudah kami hadirkan di muka persidangan. Dan kami berkeyakinan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan telah cukup untuk pembuktian dalam perkara ini,” imbuhnya.

Terkait tanggapan pledoi Rina Yuliana, intinya JPU menolak keseluruhan nota pembelaan terdakwa yang diajukan penasehat hukumnya. Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntunan delapan tahun penjara terhadap Rina Yuliana.

Sementara itu, Penasehat Hukum Rina Yuliana mengatakan, pihaknya akan menyampaikan secara lisan jawaban terhadap replik pada sidang lanjutan agenda duplik digelar pada 17 Februari 2021 mendatang. (Fry)

Tags: DPMPTSPKasus RS Graha MedikaKejari BogorPN BogorTerdakwa Fikri SalimTerdakwa Rina Yuliana

Related Posts

peternakan ayam
BOGOR RAYA

Naik Jadi Rp1,5 Miliar Per Desa, BPKAD Kabupaten Bogor Siapkan Anggaran Lebih dari Rp600 Miliar Bulan Juli

24 Juni 2026
Bupati Bogor
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Temui Novi, Pengamen Cilik yang Viral di Media Sosial

24 Juni 2026
DTSEN
BOGOR RAYA

DTSEN Dipersoalkan, Pemkot Bogor dan DPRD Sepakati Perbaikan Surat Edaran

24 Juni 2026
Jembatan
BOGOR RAYA

Jembatan Sementara Penghubung Gunung Putri-Klapanunggal Amblas

24 Juni 2026
Alun-Alun Empang
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Tata Kawasan Alun-Alun Empang Jadi Ruang Publik

24 Juni 2026
Detik-detik Pria Paruh Baya Cabuli Pengemudi Ojol di Taman Lansia Bogor hingga Dikepung Warga
BOGOR RAYA

Detik-detik Pria Paruh Baya Cabuli Pengemudi Ojol di Taman Lansia Bogor hingga Dikepung Warga

24 Juni 2026
Next Post
Asyik Renang, Bocah 9 Tahun Hanyut di Sungai Ciliwung

Asyik Renang, Bocah 9 Tahun Hanyut di Sungai Ciliwung

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Gunung Gede Pangrango

Mulai 13 Oktober 2025, Gunung Gede Pangrango Tutup Sementara

12 Oktober 2025
jalur KRL Tenjo–Jasinga

Pemkab Bogor Usulkan Jalur KRL Tenjo–Jasinga ke Kemenhub

12 November 2025
listrik ilegal

Skandal SK Anggota Digadaikan: Wali Kota Bogor Siapkan Sanksi Berat

14 April 2026
Kota Bogor

Antisipasi Macet, Kota Bogor Terapkan Penyekatan Tiga Ring, Kendaraan Luar Kota Bakal Dibatasi Masuk

30 Desember 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In