• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Fikri Salim

Redaksi by Redaksi
10 Februari 2021
in BOGOR RAYA
0
Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Fikri Salim
46
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Peldoi terdakwa Fikri Salim dalam perkara pemalsuan surat atas perizinan Ruma Sakit Graha Medika ditolak secara keseluruhan, bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majlis Hakim memberi hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan.

Hal itu diungkapkan Jaksa dalam replik
atau tanggapan balasan JPU dalam kasus pidana atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Rabu (10/02/21). Seperti diketahui, dalam perkara tersebut JPU menuntut terdakwa Fikri Salin delapan tahun penjara.

“Kami menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum Fikri Salim. Untuk itu, kami selaku JPU memohon agar majelis hakim dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa,” kata JPU.

JPU menyakini bahwa Fikri Salim tidak hanya melakukan satu perbuatan pidana dalam perkara tersebut. JPU juga berpendapat keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya dalam pledoi Fikri Salim tidak secara keseluruhan hanya sebagian potongan yang dituangkan penasehat hukum terdakwa.

BERITA LAINNYA

PSU

Pemkab Bogor Kunci Aset PSU Sentul City, Puluhan Bidang Masih Berproses

11 September 2026
mencuri tas

Pintu Mobil Tak Terkunci Jadi Celah, Pencurian Tas di Kota Wisata Terbongkar Saat Korban Kembali

11 September 2026
PTSL

Kasus Dugaan Pemalsuan PTSL, Rudy Sumanto: Jangan Bangun Opini

11 September 2026
layanan Wi-Fi gratis

Pemkot Bogor Alihkan Fokus Wi-Fi Gratis, Kini Sasar Ruang Publik

11 September 2026

“Kami berpendapat bahwa fakta persidangan bukanlah potongan-potongan keterangan saksi melainkan keseluruhan keterangan saksi. Dengan demikian potongan keterangan saksi yang dituangkan penasehat hukum Fikir Salim tidak memiliki nilai pembuktian apapun,” sambungnya.

Masih kata JPU, bahwa keterangan saksi yang telah dituangkan pada penuntutan telah mencakup keseluruhan atas keterangan saksi dan dapat mendukung pembuktian perkara. Mengenai keterangan terdakwa, JPU juga berpendapat sama tidak dimuat keseluruhan dalam pledoi.

Untuk itu, Jaksa menilai materi keterangan terdakwa bertentangan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang disajikan tidak memiliki nilai pembuktian. Sehingga pihaknya menjadikan hal tersebut sebagai salahsatu pertimbangan yang memberatkan pada tuntutan terhadap terdakwa.

Intinya, JPU tetap pada pendirian seperti tertuang pada surat penuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. “Kami menyampaikan dengan tegas untuk tetap pada tuntunan pidan yang telah dibacakan pada hari Selasa 26 Januari 2021,” tegasnya

Hal yang sama dalam sidang tanggapan JPU terhadap pledoi Rina Yuliana, terdakwa dengan berkas penutututan terpisah dalam perkara pemalsuan surat atas perizinan Ruma Sakit Graha Medika Bogor.

JPU menyampaikan bahwa fakta persidangan berupa keterangan saksi yang dituangkan dalam pledoi tidak keseluruhan hanya sebagian potongan saja. Sehingga hal itu tidak terdapat nilai pembuktian.

Menanggapi JPU tidak bisa menghadiri saksi pelapor, Samsudin dalam perkara ini. Pihaknya mengungkapkan sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi untuk didengar keterangannya di muka persidangan sebanyak dua kali. Namun pemanggilan itu tidak bisa diterima oleh saksi dikarenakan pindah dominasi.

“Di sisi lain nilai pembuktian atas keterangan saksi Samsudin sudah terpenuhi dengan keterangan saksi-saksi lainnya sudah kami hadirkan di muka persidangan. Dan kami berkeyakinan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan telah cukup untuk pembuktian dalam perkara ini,” imbuhnya.

Terkait tanggapan pledoi Rina Yuliana, intinya JPU menolak keseluruhan nota pembelaan terdakwa yang diajukan penasehat hukumnya. Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntunan delapan tahun penjara terhadap Rina Yuliana.

Sementara itu, Penasehat Hukum Rina Yuliana mengatakan, pihaknya akan menyampaikan secara lisan jawaban terhadap replik pada sidang lanjutan agenda duplik digelar pada 17 Februari 2021 mendatang. (Fry)

Tags: DPMPTSPKasus RS Graha MedikaKejari BogorPN BogorTerdakwa Fikri SalimTerdakwa Rina Yuliana

Related Posts

PSU
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Kunci Aset PSU Sentul City, Puluhan Bidang Masih Berproses

11 September 2026
mencuri tas
BOGOR RAYA

Pintu Mobil Tak Terkunci Jadi Celah, Pencurian Tas di Kota Wisata Terbongkar Saat Korban Kembali

11 September 2026
PTSL
BOGOR RAYA

Kasus Dugaan Pemalsuan PTSL, Rudy Sumanto: Jangan Bangun Opini

11 September 2026
layanan Wi-Fi gratis
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Alihkan Fokus Wi-Fi Gratis, Kini Sasar Ruang Publik

11 September 2026
DPRD Kota Bogor
BOGOR RAYA

Warga Keluhkan Masjid Rusak, DPRD Kota Bogor Janji Turunkan Tim

11 September 2026
dugaan investasi
BOGOR RAYA

46 Warga Klaim Rugi Rp4 Miliar dalam Dugaan Investasi Bermodus SHM

11 September 2026
Next Post
Asyik Renang, Bocah 9 Tahun Hanyut di Sungai Ciliwung

Asyik Renang, Bocah 9 Tahun Hanyut di Sungai Ciliwung

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

tersengat listrik

Bantu Ayah Tebang Pohon, Remaja di Bojonggede Tewas Tersengat Listrik

2 Januari 2026
Porprov Jabar

PDBI Kabupaten Bogor Targetkan Lolos ke Porprov Jabar 2026

18 Oktober 2025
Sinergi Perindo dan Mahasiswa IBI Kesatuan, Cari Solusi Masalah Sampah hingga Tawuran di Kota Bogor

Sinergi Perindo dan Mahasiswa IBI Kesatuan, Cari Solusi Masalah Sampah hingga Tawuran di Kota Bogor

10 Januari 2026
Toleransi Antarumat Beragama di Kota Bogor Sangat Tinggi

Toleransi Antarumat Beragama di Kota Bogor Sangat Tinggi

27 Desember 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In