BogorOne.co.id | Kota Bogor – Aksi demonstrasi di kompleks Balaikota Bogor, Kamis 21 Agustus 2025 berujung ricuh setelah sejumlah peserta melakukan vandalisme terhadap Gedung Wali Kota yang merupakan bangunan cagar budaya.
Insiden tersebut terjadi secara tiba-tiba saat aparat keamanan tengah fokus menjaga jalannya aksi agar berlangsung tertib dan aman. Namun, sekelompok massa justru melakukan pengerusakan pada beberapa bagian bangunan bersejarah di kawasan Balaikota Bogor.
Perilaku itu langsung menuai kecaman dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor. Taufik Hasunna, anggota TACB, menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap bangunan bersejarah tidak bisa ditoleransi karena termasuk tindak pidana.
“Dari sisi cagar budaya, ini jelas pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 dan Pasal 66 ayat 1, menyebutkan setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik sebagian maupun seluruhnya. Ancaman sanksinya bisa berupa pidana penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Taufik melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, Balaikota Bogor bukan sekadar gedung pemerintahan, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan budaya yang penting bagi kota. Karena itu, setiap warga negara wajib menjaga, merawat, dan melestarikan keberadaannya.
“Bangunan cagar budaya bukan hanya untuk memperindah kota, tapi juga warisan sejarah yang harus kita jaga agar nilai-nilai pentingnya tetap bisa diwariskan kepada generasi penerus,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, aparat keamanan masih melakukan penelusuran terhadap pelaku aksi vandalisme yang mencoreng jalannya unjuk rasa di Balaikota Bogor.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post