• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Agustus 30, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya

Redaksi by Redaksi
30 Agustus 2026
in NASIONAL
0
Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya
31
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Agus Santoso

Mantan Wakil Kepala PPATK, saat ini Pelaku dan Pemerhati Sociopreneur

BogorOne.co.id – Harga kebutuhan hidup naik. Penghasilan segitu-gitu saja. Lalu muncul iklan: “Pinjam 5 juta cair 10 menit. Tanpa jaminan.” Lalu iseng main judol. Kalah sekali di judi online, coba pinjam lagi, ah, buat balik modal, untung-untungan.

Tanpa sadar, kita masuk ke lingkaran setan yang paling berbahaya di era digital: lingkaran setan judi online, yang uang untuk berjudi disupport pinjaman online. Menjadi satu skema Judol–Pinjol.

BERITA LAINNYA

Aryanto Misel

Aryanto Misel dan Bola Pemadam Api dari Kulit Singkong

29 Agustus 2026
Perketat Pengawasan di Bali, Imigrasi Amankan Puluhan WNA Bermasalah

Perketat Pengawasan di Bali, Imigrasi Amankan Puluhan WNA Bermasalah

28 Agustus 2026
SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026
Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate, Dedie Rachim Dorong Penguatan Identitas Kota

Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate, Dedie Rachim Dorong Penguatan Identitas Kota

27 Agustus 2026

PPATK mencatat 3,8 juta dari 9,79 juta pemain judol punya utang pinjol.

OJK menyebut 73,7% korban pinjol ilegal adalah anak muda usia 16–35 tahun.

Ini bukan lagi masalah individu. Ini sudah menjadi krisis sosial.

Bagaimana kita tahu sudah terjerat di lingkaran setan itu? Dan bagaimana cara keluarnya?

TANDA 1: PINJAMAN BARU UNTUK BAYAR UTANG LAMA

Ini tanda paling klasik.
Gaji masuk, langsung habis untuk bayar cicilan hutang. Tiga hari kemudian dompet kosong. Solusinya? Ajukan hutang baru lagi.
Data OJK menunjukkan kredit macet pinjol TWP90 sudah 4,62% per April 2026. Artinya, ribuan orang gagal bayar dalam waktu 90 hari.

Kenapa berbahaya? Bunga pinjol itu 0,8%–3% per hari. Kalau telat, ada denda. Bunga berbunga. Utang Rp2 juta bisa jadi Rp5 juta dalam 3 bulan.

Kalau Anda sudah punya 3 aplikasi pinjol aktif dan menjalankan skema 1 pinjol dipakai untuk menutup pinjol lain, maka Anda harus segera sadar dan pikir-pikir. Anda sudah berada di tahap 1 lingkaran setan itu.

TANDA 2: UANG PINJOL DIHABISKAN UNTUK JUDOL. ITU JUDI, BUKAN PRODUKTIF

Jujurlah pada diri sendiri. Terakhir kali pinjam, uangnya dipakai untuk apa?
PPATK menemukan pola: kelompok gaji Rp1 juta menghabiskan 72,9% penghasilannya untuk judol. Kelompok Rp2–5 juta menghabiskan 35%.

Bahkan ada yang sengaja pinjam uang hanya untuk bayar “deposit” judol karena tergiur ada bonus 100%.

Judol menjanjikan “balik modal cepat”.
Tapi bagaimana kalau kalah? Apakah harus pinjam lagi? Bagaimana kalau menang? Dipakai judol lagi?

Pinjol yang legal adalah untuk tujuan membantu usaha produktif yang ada hasilnya supaya kita bisa mengembalikan dengan angsuran dan bunganya.

Dana pinjol bukan dipakai untuk konsumtif, karena tingkat bunganya bukan bunga murah.

Kenapa judol berbahaya? Judol bikin adiksi. Otak kita mengejar “dopamin kemenangan”.
Jangan pernah berpikir pinjol itu menyediakan dana cepat dan mudah diakses untuk dijadikan “bahan bakar judol”. Itu keliru, karena waktu habis, uang habis, utang menumpuk, keluarga retak.

TANDA 3: HIDUP DALAM TEKANAN DAN RASA MALU

Hati-hati terjerat pinjol ilegal. Debt collector-nya jam 1 malam tiba-tiba menelepon. Kontak WhatsApp keluarga, teman kantor, RT disebar. Isinya ancaman, makian, dan sebar data pribadi.

Akibatnya, anak bisa jadi korban bullying di sekolah karena orang tuanya telat bayar.
Anda mulai berbohong ke pasangan. “Ini buat modal usaha.” Padahal untuk top up main judol.

Tidur tidak nyenyak. Kerja jadi tidak fokus.
Ini bukan sekadar masalah uang. Ini sudah kena ke masalah kesehatan mental.
OJK dan Satgas PASTI menerima 14.232 pengaduan pinjol ilegal dalam 4 bulan pertama tahun 2026.

Ingat: Anda bukan gagal. Anda tertipu oleh sistem judol yang memang dirancang untuk membuat Anda ketagihan.

Kalau 3 tanda ini sudah ada pada diri Anda, jangan tunggu sampai rumah disita atau nama Anda masuk SLIK. Saatnya cari jalan keluar.

4 LANGKAH KELUAR DARI LINGKARAN SETAN

Keluar butuh keberanian. Tapi pasti bisa.
Ini 4 langkah yang sudah terbukti:

1. STOP TOTAL DAN PUTUS AKSES
Langkah pertama paling berat. Uninstall aplikasi judol. Blokir situsnya. Hapus aplikasi pinjol ilegal. Ganti nomor HP jika perlu.
Laporkan rekening penampung judol ke IASC Indonesia Anti-Scam Centre dan rekening pinjol ilegal ke OJK 157. Eksplorasi Budaya Asia
Ingat: “Satu kali Anda top up lagi” = Anda kembali ke titik nol lagi.

2. HITUNG & KUMPULKAN. JANGAN LARI.
Segera buat daftar pinjaman Anda di mana saja, berapa totalnya, bunga harus bayar berapa, dan jatuh temponya kapan.
Urutkan dari bunga yang paling tinggi.
Datangi pinjol yang berizin OJK. Minta proses restrukturisasi. OJK mewajibkan pinjol legal memiliki prosedur penanganan nasabah yang gagal bayar.
Jangan transfer uang sebelum tandatangani perjanjian tertulis.
Ingat, debt collector ilegal tidak punya hak untuk menyita.

Tips terpenting, jangan gali lubang baru. Lebih baik jujur kepada keluarga. Malu 1 hari lebih baik daripada sengsara 3 tahun.

3. CARI DUKUNGAN KELEMBAGAAN
Anda tidak sendirian. Masih ada pintu untuk diketuk, minta bantuan:
OJK 157 / APPK: Untuk lapor, konsultasi, dan mediasi dengan pinjol legal.
Satgas PASTI: Untuk lapor pinjol ilegal dan judol.
Koperasi / BAZNAS / LKM / BLK: Ajukan program pembiayaan produktif mikro dan pelatihan kerja ke lembaga yang bisa mendampingi untuk memulai usaha produktif.

Alihkan dari utang konsumtif ke modal usaha produktif.

4. BANGUN KEMBALI DENGAN USAHA PRODUKTIF
Utang judol tidak akan bisa diselesaikan dengan utang baru.
Selesaikan dengan penghasilan baru.
Mulailah dengan usaha kecil: beternak, dagang, jasa. Prinsipnya: setiap Rp100 ribu yang didapat, 70% untuk bayar utang, 30% untuk hidup dan tabungan.

Ikut pelatihan literasi keuangan dari OJK. Di tahun 2026 ini OJK menargetkan 1 juta orang ikut edukasi.

PENUTUP: NEGARA HARUS HADIR, KITA HARUS KUAT

Pemerintah sudah memblokir 12.824 pinjol ilegal dan 3,7 juta konten judol sejak 2017. Bank juga sudah memblokir 604 ribu rekening.

Tapi selama kemiskinan, kemudahan akses, dan iklan masif masih ada, lingkaran setan ini masih akan terus ada.

Kuncinya ada di diri kita sendiri.

Berhenti percaya pada “bisa kaya dengan jalan pintas”. Mulai percaya pada “kerja keras + bantuan kelembagaan”.
Utang bisa lunas. Tapi kepercayaan keluarga yang hancur karena kebohongan jauh lebih mahal untuk bisa dipulihkan.

Jika Anda adalah ketua RT, pengurus masjid, guru, atau pimpinan perusahaan, sebarkan tulisan ini.

Mungkin 1 orang di sekitar Anda sedang diam-diam menangis karena utang dan malu untuk bercerita.

Ingat: karyawan hebat bukan yang bisa top up judol. Tapi yang bisa nabung dari gaji dan pinjaman produktif yang terukur.
Keluar sekarang juga dari lingkaran setan judol–pinjol, sebelum lingkaran setan itu menenggelamkan Anda dan keluarga.

“Utang untuk support usaha produktif itu seperti tangga untuk naik kelas. Tapi utang untuk main judol itu adalah lompatan ke dalam jurang.”

Tags: JudolPinjolPPATK

Related Posts

Aryanto Misel
NASIONAL

Aryanto Misel dan Bola Pemadam Api dari Kulit Singkong

29 Agustus 2026
Perketat Pengawasan di Bali, Imigrasi Amankan Puluhan WNA Bermasalah
NASIONAL

Perketat Pengawasan di Bali, Imigrasi Amankan Puluhan WNA Bermasalah

28 Agustus 2026
SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman
NASIONAL

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026
Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate, Dedie Rachim Dorong Penguatan Identitas Kota
BOGOR RAYA

Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate, Dedie Rachim Dorong Penguatan Identitas Kota

27 Agustus 2026
aksi unjuk rasa
NASIONAL

Jelang Demo DPR, Polisi Temukan Bensin dan Senjata Tajam

27 Agustus 2026
Transjakarta
NASIONAL

Demo di DPR, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan

27 Agustus 2026

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

SDN 5 Cicadas Bogor

Potret Pilu Siswa SDN 5 Cicadas Bogor Satu Tahun Belajar di Lantai

29 Oktober 2025
Pondok Pesantren Mahfilud Duror

Ponpes Mahfilud Duror Jember Gelar Tarawih Perdana, Puasa Dimulai 17 Februari

16 Februari 2026
DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan

DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan

12 Mei 2026

Completion Of Jeneponto Wind Farm Accelerated To July

12 Juli 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In