BogorOne.co.id | Kota Bogor – Untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor melakukan pemeriksaan daging yang dijual di pasar- pasar.
Dalam melakukan pemeriksaan, pihaknya melibatkan para dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor.
Direktur Operasional (Dirops) Perumda PPJ Kota Bogor Deni Ari Wibowo mengatakan, belakangan penyakit ini disebabkan oleh hewan maupun daging sapi yang dijual di pasar-pasar.
Dugaan PMK ini pun kata dia, awalnya ditemui di daerah Jawa Timur. “Para pedagang harus membeli daging dari rumah potong hewan yang sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” katanya, Selasa (24/05/22).
Dijelaskannya, bahwa para pedagang daging di pasar yang dikelola oleh PPJ rata- rata membeli daging dari Rumah Potong Hewan (RPH) dan mereka bukan pedagang besar yang melakukan pemotongan sendiri.
Deni pula menambahkan, ia beserta timnya rutin melakukan pendataan dan Sosialisasi terhadap pedagang daging yang ada di pasar-pasar di Kota Bogor.
Dia meminta, jika ada baik pembeli maupun pedagang yang menemukan
gejala ternak Sapi yang sakit agar segera melapor ke dinas terkait.
“Bila masyarakat menemuka gejala, diharapkan melapor ke dinas, agar nantinya kita lakukan isolasi serta penyemprotan disenfektan, agar steril dan tidak meluas,” ucap Deni.
Deni menuturkan bahwa hingga hari ini kasus PMK di Kota Bogor belum ditemukan. Namun, pihaknya akan melakukan pencegahan, dengan mendorong pemeriksaan kesehatan terhadap daging-daging yang beredar di pasaran.
“Saat ini belum kita temukam kasusnya di Kota Bogor, meski begitu nantinya akan rutin kita lakukan pemeriksaan ke pasar-pasar bersama DKPP Kota Bogor,” tuturnya
Nantinya daging-daging dari luar Kota Bogor ini akan diperiksa atau akan ada razia dari tim Pemerintah Kota Bogor untuk memeriksa surat-surat kesehatan daging.
“Jadi kalau daging yang ada PMK-nya tidak boleh masuk ke Kota Bogor, semua itu akan kita periksa,” ujar Deni.
Selain itu, Ia juga menghimbau kepada pembeli yang biasa membeli daging di pasar agar teliti untuk menanyakan kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Nanti pedagang wajib memiliki SKKH yang dikeluarkan Dinas dan RPH setempat,” tutup Deni.
Sebagai informasi, PMK merupakan penyakit mulut dan kuku atau disebut sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) yang disebabkan oleh virus. Penularan virus PMK ini sangat cepat, sehingga kondisi ini sangat membahayakan bagi hewan ternak seperti sapi. (Fry)
Discussion about this post