BogorOne.co.id | Kota Bogor – Aparat gabungan turun gunung untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan tambang.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor meninjau langsung kegiatan operasi gabungan dari petugas Dishub, TNI, Polri dan Satpol PP dalam operasi operasional kendaraan angkutan tambang.
Agus Ridho mengatakan dirinya akan memantau langsung kondisi kegiatan operasi gabungan tersebut yang akan dilakukan di sekitar lima lokasi titik penyekatan yang ada di wilayah area usaha tambang dan ruas jalur lintasan kendaraan angkutan tambang.
Menurutnya, pos operasi gabungan i tersebut ada di lima titik, yaitu Pos Siwaluh di Kecamatan Cigudeg, Pos Caringin dan Jembatan Cimanceuri Kecamatan Parungpanjang
“Pos Depan Kantor Kecamatan Rumpin dan Pos Operasi di Jembatan Leuwiranji Kecamatan Gunungsindur,” kata Agus Ridho, Selasa (15/02/22).
Menurut Kadishub bahwa operasi gabungan dilaksanakan untuk memberikan peringatan dan penindakan kepada para pelanggar Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021 tersebut.
“Saya perlu jelaskan lagi, bahwa Perbup Bogor 120 ini bukan melarang, tapi untuk mengatur waktu operasional bagi semua kendaraan angkutan tambang,” jelasnya.
Dalam peraturan yang di tandatangani Ade Yasin, jam operasional truk tambang
yaitu di mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. “Diluar waktu itu, tidak boleh ada kendaraan angkutan tambang yang beroperasi,” tuturnya.
Agus Ridho menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif dan telah mengimbau semua pemilik usaha galian tambang dan pemilik armada usaha angkutan tambang agar mematuhi semua isi Perbup Bogor nomor 120 ini.
“Jika masih melakukan pelanggaran, maka pemerintah daerah kabupaten, provinsi dan pusat bisa melakukan evaluasi sekaligus meninjau ulang soal perizinan usaha tambang atau angkutan tambang tersebut,” tegasnya.
Ia juga memaparkan, bahwa Perbup Bogor 120 tahun 2021 ini diberlakukan dengan tujuan agar tercipta ketertiban, kenyamanan, keamanan, keselamatan bagi semua pihak.
Terutama lanjut dia, terkait giat aktivitas warga masyarakat di wilayah area usaha tambang dan jalur lintasan kendaraan angkutan tambang.
“Hari ini kami adakan operasi gabungan di lima pos operasi penyekatan yang berada di wilayah Kecamatan Cigudeg, Parungpanjang, Gunungsindur dan Rumpin,” paparnya.
“Tampaknya sosialisasi sudah cukup, sehingga arus lalu lintas lancar dan tidak banyak kendaraan angkutan tambang yang beroperasi,” tandas dia. (Fry)
























Discussion about this post