• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 23, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

ASN Dilarang Terima Parsel dan Mudik Pakai Mobil Dinas, Ingat!

Redaksi by Redaksi
14 April 2023
in PEMERINTAHAN
0
ASN Dilarang Terima Parsel dan Mudik Pakai Mobil Dinas, Ingat!

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Hadiah.(tangkapan layar/BogorOne.co.id)

387
SHARES
447
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman.

ASN pun juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut, dikutip dari okfinance, Jumat (14 April 2023).

BERITA LAINNYA

Tilep Duit Haram CPNS, Oknum ASN Bogor Selatan Segera Diperiksa

Tilep Duit Haram CPNS, Oknum ASN Bogor Selatan Segera Diperiksa

23 Oktober 2026
Dedie Rachim Cek Langsung Progres Kawasan Pemerintahan Baru Katulampa

Dedie Rachim Cek Langsung Progres Kawasan Pemerintahan Baru Katulampa

12 Oktober 2026
SPARK YOUR IDEA! BIA 2026 Jadi Panggung Inovasi Warga Bogor

SPARK YOUR IDEA! BIA 2026 Jadi Panggung Inovasi Warga Bogor

8 September 2026
Inovasi Kelurahan Kebon Pedes: Kembangkan KWT Hingga Tekan Stunting

Inovasi Kelurahan Kebon Pedes: Kembangkan KWT Hingga Tekan Stunting

20 Agustus 2026

Edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat atau juga pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah.

Hadiah atau juga dana tersebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

PPK juga diminta menghimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

SE tersebut juga mengatur perihal larangan bagi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas.

PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam SE juga tertulis, agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.(Ir-v)

Tags: ASNDanaDilarangDinasHadiahMobilMudikParselTerimaTHR

Related Posts

Tilep Duit Haram CPNS, Oknum ASN Bogor Selatan Segera Diperiksa
BOGOR RAYA

Tilep Duit Haram CPNS, Oknum ASN Bogor Selatan Segera Diperiksa

23 Oktober 2026
Dedie Rachim Cek Langsung Progres Kawasan Pemerintahan Baru Katulampa
BOGOR RAYA

Dedie Rachim Cek Langsung Progres Kawasan Pemerintahan Baru Katulampa

12 Oktober 2026
SPARK YOUR IDEA! BIA 2026 Jadi Panggung Inovasi Warga Bogor
BOGOR RAYA

SPARK YOUR IDEA! BIA 2026 Jadi Panggung Inovasi Warga Bogor

8 September 2026
Inovasi Kelurahan Kebon Pedes: Kembangkan KWT Hingga Tekan Stunting
BOGOR RAYA

Inovasi Kelurahan Kebon Pedes: Kembangkan KWT Hingga Tekan Stunting

20 Agustus 2026
Bakesbangpol Kota Bogor Luncurkan SIPEKA dan Perkuat Sinergi Bersama PWI
BOGOR RAYA

Bakesbangpol Kota Bogor Luncurkan SIPEKA dan Perkuat Sinergi Bersama PWI

20 Agustus 2026
bandung barat
PEMERINTAHAN

Viral Live TikTok, PPPK Bandung Barat Terancam Dipecat

11 Agustus 2026
Next Post
BMKG Tunggu Kedatangan Gerhana Hibrida dan Ungkap Lokasi Buat Nonton

BMKG Tunggu Kedatangan Gerhana Hibrida dan Ungkap Lokasi Buat Nonton

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

PHK

Investasi Riset Sejak Dini Dinilai Jadi Kunci Hadapi Gelombang PHK

8 Juli 2026
Soal Dugaan Korupsi Dana BOS MI, Mahasiswa Anti Korupsi Tuding Kejaksaan Masuk Angin

Soal Dugaan Korupsi Dana BOS MI, Mahasiswa Anti Korupsi Tuding Kejaksaan Masuk Angin

16 November 2022
Ajat Rochmat Jatnika Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Bogor

Ajat Rochmat Jatnika Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Bogor

11 Oktober 2024
pelepasan calon jemaah haji

Masjid Raya Nurul Wathon Jadi Lokasi Baru Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Bogor

15 Mei 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In