BogorOne.co.id | Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membuka kemungkinan memutus kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran berat. Pemeriksaan terhadap pegawai bernama Indah Yusuvia Pratama itu kini dilakukan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat. Pemutusan kontrak menjadi salah satu sanksi yang dapat dijatuhkan.
“Kalau memang terjadi pelanggaran berat, kita akan memutuskan kontrak,” kata Jeje di RSUD Cikalongwetan, Senin, 10 Agustus 2026.
Indah menjadi sorotan setelah video siaran langsungnya di TikTok saat jam kerja beredar di media sosial. Selain itu, muncul percakapan yang diduga berkaitan dengan permintaan fee 1 persen dalam sebuah proyek.
Jeje mengatakan Inspektorat Bandung Barat telah diperintahkan untuk mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran kode etik maupun aturan disiplin ASN.
“Ada potensi melanggar kode etik, saya perintahkan Inspektorat untuk memeriksa lebih mendalam. Sementara tadi pagi sudah diperiksa,” ujarnya.
Menurut Jeje, keputusan mengenai sanksi akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, kata dia, akan memastikan penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan pelanggaran tersebut juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Jeje mengatakan Dedi telah menghubunginya secara langsung untuk membahas persoalan itu.
Jeje menegaskan pemerintah daerah akan menindak ASN yang terbukti melanggar aturan. Namun, ia mengatakan proses pemeriksaan tetap harus dilakukan terlebih dahulu sebelum sanksi dijatuhkan.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post