BogorOne.co.id | Kota Bogor – Perumda Tirta Pakuan menerima sedikitnya 1.000 laporan dari warga setiap bulan terkait kebocoran pipa, baik secara langsung maupun melalui call center.
Menyikapi persoalan itu, Perumda Tirta Pakuan punya berbagai strategi demi memperbaiki dan menyelesaikan laporan kebocoran dari para pemakai jasa perusahaan plat merah milik Pemkot Bogor itu.
Hal itu diungkapkan Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Pakuan, Ardani Yusuf. Menjelang akhir tahun 2022, salah satu yang jadi perhatian Perumda Tirta Pakuan yakni persoalan kebocoran yang erat dengan potensi kehilangan air.
Menurut Ardani, selain laporan dari warga, ada juga informasi dari FKP yang membantu kami, yang kemudian ditindak lanjut oleh kami melalui sub departemen kebocoran.
Diakui dia, bahwa informasi laporan kebocoran setiap bulan itu lebih dari 1.000 laporan nya. “Tapi Alhamdulillah penyelesaian perbaikannya kita penuhi 100 persen,” jelas Ardani, Selasa (15/11/22).
Tak hanya itu, tetapi dia juga memastikan, semua laporan dan aduan yang masuk disikapi oleh Perumda Tirta Pakuan. Jelang akhir tahun ini, kata Ardani, pihaknya fokus menindak lanjuti kebocoran pipa, baik pipa kecil maupun pipa besar.
“Beberapa tim kami bagi, untuk perbaikan pipa kecil dan besar. Ada satu tim yang menggunakan sepeda motor, itu untuk perbaikan pipa kecil berdiameter 2 inch kebawah,” ujarnya.
Sedangkan tim lainnya, masih kata Ardani, menggunakan mobil untuk perbaikan pipa besar yakni pipa 4 inch keatas. Secara umum, ada empat tim yang dikerahkan dalam 3 shift untuk perbaikan kebocoran.
Dijelaskannya, bahwa potensi kehilangan air akibat kebocoran sangat berpengaruh terhadap pendapatan. Hal itu kata dia, juga jadi perhatian dan urgen buat Perumda Tirta Pakuan.
“Bicara target, tahun ini Alhamdulillah kita selesaikan target perbaikan di banyak titik. Kami sangat konsen terhadap potensi kehilangan air akibat kebocoran. Ya tentu kami berharap upaya itu terpenuhi demi kualitas pelayanan yang baik,” tandasnya. (Fry)

























Discussion about this post