BogorOne.co.id | Jakarta – Anggota Komisi XII DPR, Ateng Sutisna, mengusulkan pembentukan Kementerian Iklim sebagai respons atas meningkatnya frekuensi cuaca ekstrem di Indonesia. Ia menilai dampak perubahan iklim, seperti banjir rob, gelombang panas, dan polusi udara, telah menimbulkan risiko serius bagi masyarakat di berbagai wilayah.
Ateng mengatakan penanganan krisis iklim saat ini belum dilakukan secara terintegrasi karena kewenangannya tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat kebijakan iklim nasional tidak memiliki fokus yang kuat dan terarah.
“Di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata, respons kelembagaan kita justru masih terfragmentasi,” kata Ateng, dikutip dari laman JDIH, Senin, 12 Januari 2026.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan dampak cuaca ekstrem berpotensi semakin meluas jika tidak ditangani secara serius. Salah satu ancaman utama adalah kenaikan muka air laut yang diperkirakan dapat mengancam hingga 180 juta warga pesisir di berbagai daerah.
Selain risiko sosial dan lingkungan, Ateng juga menyoroti potensi kerugian ekonomi akibat krisis iklim. Ia menyebut perubahan iklim berpeluang memangkas Produk Domestik Bruto Indonesia hingga 30–40 persen pada 2050 apabila tidak diantisipasi sejak dini.
Ateng menilai pembentukan Kementerian Iklim juga penting untuk mendorong pengembangan pasar karbon nasional yang dinilai masih stagnan. Hingga pertengahan 2025, total transaksi karbon di Indonesia baru mencapai sekitar 1,6 juta ton CO₂e dengan nilai sekitar Rp 78 miliar. Bahkan, pada Juni 2025, volume perdagangan karbon turun hingga 98 persen, dengan hanya 8 ton kredit karbon yang terjual.
Menurut Ateng, fragmentasi kelembagaan menjadi salah satu penyebab utama lemahnya pengelolaan kebijakan iklim dan perdagangan karbon. Saat ini, koordinasi antarinstansi dilakukan melalui komite lintas kementerian yang dinilai tidak memiliki fokus utama.
Ia juga menyoroti rendahnya partisipasi investor global di pasar karbon Indonesia. Sekitar 90 persen pembeli kredit karbon masih berasal dari dalam negeri.
Ateng berharap pembentukan Kementerian Iklim dapat memperkuat tata kelola kebijakan iklim nasional, meningkatkan daya saing pasar karbon, serta melindungi masyarakat dari dampak krisis iklim yang kian nyata.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post