• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, September 3, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

Redaksi by Redaksi
18 Juli 2026
in NASIONAL
0
anggota DPRD Kota Banjar

Seorang anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial ARM ditangkap polisi setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan dalih pembangunan dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto : Dok. Beritasatu.com/Muhamad Iqbal.

45
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Banjar – Seorang anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial ARM ditangkap polisi setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan dalih pembangunan dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 243,1 juta.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan ARM ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar di Jakarta Timur. Sebelumnya, legislator tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2026 karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan Imas Yulia Nurhasanah. Menurut Didi, pada 2024 ARM meminjam uang kepada korban dengan alasan membutuhkan modal untuk pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Tersangka menjanjikan pengembalian modal berikut keuntungan sebesar 10 persen.

Namun hingga tenggat yang disepakati, korban tidak menerima keuntungan maupun pengembalian dana. Penyelidikan polisi kemudian menemukan uang senilai Rp 243,1 juta itu tidak digunakan untuk pembangunan dapur MBG.

BERITA LAINNYA

karhutla

Karhutla Meluas, Api Mengancam Perkantoran Gubernur dan Permukiman di Pangkalpinang

3 September 2026
Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi

Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi

3 September 2026
Judi online

20.000 Lebih Penerima Bansos di Bekasi Dinonaktifkan karena Terindikasi Judol

2 September 2026
Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

2 September 2026

“Uang dengan total Rp 243.100.000 disebut-sebut untuk membuat dapur SPPG, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi, seperti biaya operasional, kegiatan konstituen, safari politik, dan renovasi rumah keluarga,” kata Didi, Jumat, 17 Juli 2026.

Dalam penyidikan, polisi menyita empat lembar rekening koran bank atas nama Imas Yulia Nurhasanah dan satu lembar catatan penyerahan uang sebagai barang bukti.

ARM kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Ia juga dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Banjar Sutopo mengatakan ARM masih berstatus sebagai anggota DPRD. Menurut dia, lembaganya telah menjalankan mekanisme internal dengan mengajukan usulan pemberhentian kepada partai politik yang menaungi ARM.

“Kita sudah melakukan proses permohonan kepada PDI Perjuangan agar dilakukan pemberhentian kepada ARM. Selain ke partainya, kita juga bisa melakukan permohonan pemberhentian ke gubernur melalui wali kota,” ujar Sutopo.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

karhutla
NASIONAL

Karhutla Meluas, Api Mengancam Perkantoran Gubernur dan Permukiman di Pangkalpinang

3 September 2026
Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi
NASIONAL

Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi

3 September 2026
Judi online
NASIONAL

20.000 Lebih Penerima Bansos di Bekasi Dinonaktifkan karena Terindikasi Judol

2 September 2026
Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar
NASIONAL

Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

2 September 2026
Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif
NASIONAL

Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif

1 September 2026
Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan
NASIONAL

Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan

1 September 2026
Next Post
Piala Dunia 2026

FIFA Batasi Halftime Show Final Piala Dunia 2026 Selama 17 Menit

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Pembangunan Berpusat di Surken, DPRD Bersikap

Pembangunan Berpusat di Surken, DPRD Bersikap

22 Desember 2020
Sastra Winara

Sambangi Wilayah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Pastikan Pembangunan Berjalan Lancar

22 September 2025
Polres Bogor Pantau Peredaran Sejumlah Merek Obat Yang Dilarang BPOM  

Polres Bogor Pantau Peredaran Sejumlah Merek Obat Yang Dilarang BPOM  

21 Oktober 2022
Kolaborasi Dengan BTN Syariah, Baznas Kota Bogor Terima Dana Kebajikan Nasabah

Kolaborasi Dengan BTN Syariah, Baznas Kota Bogor Terima Dana Kebajikan Nasabah

20 Februari 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In