BogorOne.co.id | Banjar – Seorang anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial ARM ditangkap polisi setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan dalih pembangunan dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 243,1 juta.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan ARM ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar di Jakarta Timur. Sebelumnya, legislator tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2026 karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan Imas Yulia Nurhasanah. Menurut Didi, pada 2024 ARM meminjam uang kepada korban dengan alasan membutuhkan modal untuk pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Tersangka menjanjikan pengembalian modal berikut keuntungan sebesar 10 persen.
Namun hingga tenggat yang disepakati, korban tidak menerima keuntungan maupun pengembalian dana. Penyelidikan polisi kemudian menemukan uang senilai Rp 243,1 juta itu tidak digunakan untuk pembangunan dapur MBG.
“Uang dengan total Rp 243.100.000 disebut-sebut untuk membuat dapur SPPG, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi, seperti biaya operasional, kegiatan konstituen, safari politik, dan renovasi rumah keluarga,” kata Didi, Jumat, 17 Juli 2026.
Dalam penyidikan, polisi menyita empat lembar rekening koran bank atas nama Imas Yulia Nurhasanah dan satu lembar catatan penyerahan uang sebagai barang bukti.
ARM kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Ia juga dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Banjar Sutopo mengatakan ARM masih berstatus sebagai anggota DPRD. Menurut dia, lembaganya telah menjalankan mekanisme internal dengan mengajukan usulan pemberhentian kepada partai politik yang menaungi ARM.
“Kita sudah melakukan proses permohonan kepada PDI Perjuangan agar dilakukan pemberhentian kepada ARM. Selain ke partainya, kita juga bisa melakukan permohonan pemberhentian ke gubernur melalui wali kota,” ujar Sutopo.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post