BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polisi menetapkan pria berinisial IF sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 4 tahun di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. IF mengaku memukul dan menyiksa korban, M, karena dianggap sulit diatur dan kerap rewel.
Korban ditemukan dalam kondisi luka berat di rumahnya dan kini dirawat intensif di RSUD Kota Bogor. Pemeriksaan awal dokter menunjukkan M mengalami patah tulang lutut kiri, lebam di sejumlah bagian tubuh, serta luka bakar yang diduga akibat sundutan rokok di punggung. Polisi menunggu hasil visum lengkap untuk melengkapi berkas perkara.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengatakan ibu korban sempat menutupi kekerasan yang dilakukan IF.
“Korban, namanya anak, kadang susah diatur atau rewel, akhirnya tidak menuruti keinginan tersangka. Tersangka beberapa kali melakukan kekerasan sampai korban dalam kondisi sangat memprihatinkan,” ujar Made, Jumat, 5 Desember 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IF langsung ditahan. Polisi masih menelusuri kemungkinan pelaku lain. Pemeriksaan saksi diperluas dari lima orang dan jumlahnya diperkirakan bertambah.
Penanganan perkara dilakukan dengan berkoordinasi bersama UPTD Kabupaten Bogor untuk pendampingan korban. IF dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien






























Discussion about this post