• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 23, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Baznas Kota Bogor Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sebesar 45 Ribu Rupiah

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2025
in BOGOR RAYA
0
Baznas Kota Bogor Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sebesar 45 Ribu Rupiah
468
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Melalui rapat pleno, Baznas Kota Bogor tetapkan besaran zakat fitrah di Kota Bogor untuk tahun 1446 Hijriah sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Rapat Pleno Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Pengesahan Petunjuk Pengelolaan Zakat Fitrah dan Infaq Ramadhan yang dilaksanakan pada Rabu 5 Februari 2025 di Kantor Baznas Kota Bogor.

Wakil Ketua 1 Baznas Kota Bogor, Subhan Murtadla menyatakan bahwa penentuan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

“Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras per jiwa atau senilai Rp 45.000 dengan acuan harga beras medium Rp 13.000 per kg,” jelasnya.

BERITA LAINNYA

Korsleting listrik

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Perumahan Kyoto Bogor

22 Oktober 2026
jam operasional kafe dan angkringan

Jam Buka Kafe di Metland Cileungsi Dipangkas, Meja Pengunjung Ikut Diatur

22 Oktober 2026
SDN 02 Leuwiranji

Belasan Laptop SDN 02 Leuwiranji Rumpin Dicuri, Pelaksanaan ANBK Terancam Terganggu

22 Oktober 2026
Kapolresta Bogor Kota Tegaskan Tak Boleh Ada Sumbatan Informasi Bagi Jurnalis

Kapolresta Bogor Kota Tegaskan Tak Boleh Ada Sumbatan Informasi Bagi Jurnalis

22 Oktober 2026

Menurut Subhan, zakat dalam bentuk uang ini dipilih dengan mempertimbangkan kebiasaan masyarakat Kota Bogor yang umumnya mengonsumsi beras medium.

“Namun bagi yang biasa mengonsumsi beras premium dan ingin lebih afdhol dapat menunaikan zakat fitrah dengan beras premium,” tambahnya.

Selain zakat fitrah, rapat pleno juga menetapkan besaran fidyah untuk mereka yang tidak dapat berpuasa selama Ramadan, yakni sebesar Rp 20.000 per jiwa per hari.

“Nilai fidyah ini mengacu pada perhitungan bantuan biaya hidup harian fakir terlantar di Kota Bogor,” ungkap Subhan Murtadla

Subhan Murtadla, menegaskan bahwa penerimaan zakat fitrah masyarakat dilakukan di Baznas Kota Bogor, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid, musala, sekolah dan Yayasan.

“UPZ yang telah mendapatkan SK dari BAZNAS Kota Bogor, diperkenankan menghimpun zakat fitrah, dan dapat mengelolanya secara mandiri dengan kewajiban melaporkan pengelolaan kepada Baznas Kota Bogor” jelasnya.

Rapat pleno ini turut dihadiri oleh Pimpinan Baznas Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor, Kementerian Agama Kota Bogor, serta dari MUI Kota Bogor.

Sementara Wakil ketua IV Baznas Kota Bogor Hussen As Soleh mengatakan, penetapan tersebut diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku dan mendukung pengelolaan zakat yang aman secara syar’i, regulasi, dan NKRI.

Ketua MUI Kota Bogor KH TB Muhidin pada rapat tersebut menjelaskan bahwa Islam itu dalam pengaturan beribadah salah satunya terkait dengan kewajiban membayar zakat fitrah itu mendasari pada kebiasaan pada bahan pokok yang dikonsumsi dan kemudahan untuk lebih meringankan dalam menunaikan kewajibannya sebagai seorang muslim.

“Kemudian untuk pembayaran fidyah juga didasarkan pada kemudahan dan jgn memberatkan karena prinsip yg harus ditunaikan 1 mud, jika dikonfersi dan ditularkan ke komoditas pokok yakni beras itu kurang lebih 2 liter, jd jika di rupiahkan menjadi 20.000/ hari utk satu kali makan org miskin,” tambahnya. (Rdt)

Tags: BaznasKota BogorRamadhan 1446 HZakat Fitrah

Related Posts

Korsleting listrik
BOGOR RAYA

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Perumahan Kyoto Bogor

22 Oktober 2026
jam operasional kafe dan angkringan
BOGOR RAYA

Jam Buka Kafe di Metland Cileungsi Dipangkas, Meja Pengunjung Ikut Diatur

22 Oktober 2026
SDN 02 Leuwiranji
BOGOR RAYA

Belasan Laptop SDN 02 Leuwiranji Rumpin Dicuri, Pelaksanaan ANBK Terancam Terganggu

22 Oktober 2026
Kapolresta Bogor Kota Tegaskan Tak Boleh Ada Sumbatan Informasi Bagi Jurnalis
BOGOR RAYA

Kapolresta Bogor Kota Tegaskan Tak Boleh Ada Sumbatan Informasi Bagi Jurnalis

22 Oktober 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Tanpa Ulama dan Kiai, Roda Pemerintahan Bogor Tak Bisa Berjalan
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Rudy Susmanto: Tanpa Ulama dan Kiai, Roda Pemerintahan Bogor Tak Bisa Berjalan

22 Oktober 2026
103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Pastikan Penanganan Medis
BOGOR RAYA

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Pastikan Penanganan Medis

22 Oktober 2026
Next Post
Sah! Rudy Susmanto dan Jaro Ade Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor

Sah! Rudy Susmanto dan Jaro Ade Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Cileungsi, Celurit dan Sabu Disita

23 Agustus 2025
SMK Citra Pariwisata Siap Jadi Rujukan Sertifikasi Profesi 

SMK Citra Pariwisata Siap Jadi Rujukan Sertifikasi Profesi 

19 April 2022
Jalan Kabupaten Di Desa Bojongjengkol Ciampea Rusak Parah

Jalan Kabupaten Di Desa Bojongjengkol Ciampea Rusak Parah

3 April 2026
Simak Tips Tetap Mesra Meski Pasangan Beda Pilihan Politik

Simak Tips Tetap Mesra Meski Pasangan Beda Pilihan Politik

29 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In