BogorOne.co.id | Jakarta – Kejaksaan Agung memastikan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut meski mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah menghadapi proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih menjalankan seluruh tahapan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penyidikan tetap berjalan,” kata Anang kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Anang, penyidik terus memeriksa saksi untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, lebih dari 50 orang telah dimintai keterangan.
“Sudah lebih dari 50 orang,” ujarnya.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung lebih dahulu menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS). Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN pada periode 2025–2026.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan menetapkan empat tersangka lain. Mereka ialah Asep Yusuf Soemantri (AYS) dari unsur swasta, Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Kasus ini masih terus dikembangkan seiring pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post