BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sopir Angkot (angkutan kota) yang berhenti dan mengetem sembarangan hingga memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor dikenai sanksi fisik oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Minggu, 1 Maret 2026.
Tiga sopir angkot ditindak dalam operasi penertiban tersebut. Dua orang diminta memberi hormat, sementara satu sopir lainnya dikenai hukuman push up karena dinilai tidak kooperatif saat ditegur petugas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan sanksi itu merupakan bagian dari penegakan disiplin bagi pengemudi yang melanggar rambu dan menyebabkan gangguan lalu lintas.
“Dinas Perhubungan Kota Bogor memberikan sanksi hukuman hormat kepada sopir yang melanggar rambu dan mengetem sembarangan,” kata Ridwan.
Menurut dia, praktik mengetem di sembarang tempat merugikan pengguna jalan lain karena memperlambat arus kendaraan dan memicu kemacetan. Penindakan dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar pengemudi lebih tertib dan bertanggung jawab.
“Penindakan ini adalah pembinaan agar pengemudi lebih tertib dan bertanggung jawab. Praktik ngetem itu menyusahkan dan bikin macet,” ujarnya.
Dishub memastikan patroli dan penertiban akan terus dilakukan. Ridwan menegaskan, sanksi lebih berat dapat dijatuhkan apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.
“Akan terus kami laksanakan supaya memberikan efek jera kepada sopir atau pengguna jalan lain yang bandel, apalagi yang ngetem sembarangan,” ucapnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post