• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, April 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Bima Intruksikan, Satpol PP Sikat Cafe Yang Jual Minol Diatas Lima Persen

Redaksi by Redaksi
12 Mei 2022
in BOGOR RAYA
0
Menguatkan Jati Diri Kota Bogor
80
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor untuk terus menindak tegas cafe atau tempat penjual minuman beralkohol diatas lima persen.

Hal itu diungkapkan Bima, seiring dengan jam operasional cafe dan resto di Kota Bogor, sudah kembali normal, yakni bisa beroperasi hingga pukul 02:00 WIB.

Diakui Bima, dirinya sudah mengintruksikan kepada Satpol PP untuk berantas peredaran minol di atas lima persen. Jika ada yang berjualan minol di atas lima persen harus ditindak tegas, tidak peduli tempat siapa itu.

“Tidak ada izin pasti kita sikat, cabut izin berjualannya,” tegas Bima, Kamis, (12/05/22)

BERITA LAINNYA

Pemkab Bogor

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026

Masih kata Politisi PAN itu, pihaknya dalam waktu dekat akan meluncurkan tim gabungan bersama penegakkan Perda Tibum (penertiban umum). Tim tersebut akan menjemput bola bukan menunggu laporan dari masyarakat.

“Kami terus memberikan perintah kepada penegak Perda yakni Satpol PP untuk selalu memonitor tempat yang masih berjualan minol. Begitu ada pelanggaran itu akan ditertibkan dan diberikan sanki tegas,” sebutnya.

Ia juga menyatakan, untuk pedagang miras yang masih beroperasi, pihaknya pastikan akan di sikat lagi. Informasinya pihaknya tunggu dari masyarakat jika dari Satpol PP belum memberikan informasi terkait penjual minol di atas lima persen di Kota Bogor.

“Beritahu kami dimana penjual mirasnya jika ada yang masih berjualan miras. Kami juga akan memastikan apabila ada pelanggaran hukum langsung di tindak, seperti tutup tempatnya, cabut izinnya itu sudah pasti kami dilakukan,” tandanya (Tom)

Tags: Bima Akan Cabut Izin CafeBima AryaCafe Jual MirasSatpol PP

Related Posts

Pemkab Bogor
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik
BOGOR RAYA

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang
BOGOR RAYA

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko
BOGOR RAYA

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor
BOGOR RAYA

Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor

17 April 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ikuti Pembekalan Kepemimpinan di Lemhannas-Akmil Magelang

16 April 2026
Next Post
Kementan Siapkan Tenaga Medis Terlatih Khusus Tangani PMK

Kementan Siapkan Tenaga Medis Terlatih Khusus Tangani PMK

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Fiorentina

Fiorentina Resmi Perpanjang Kontrak David De Gea hingga 2028

1 Juni 2025
Perkuat Ketahanan Pangan Dengan Bantu Permodalan Petani Muda

Perkuat Ketahanan Pangan Dengan Bantu Permodalan Petani Muda

12 Desember 2024
Wahana Shooting Club Gelar Lomba Menembak

Wahana Shooting Club Gelar Lomba Menembak

15 Agustus 2022

DPRD Kota Bogor Berharap Raperda Santunan Kematian Bisa Disahkan

1 Oktober 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In