BogorOne.co.id | Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor untuk terus menindak tegas cafe atau tempat penjual minuman beralkohol diatas lima persen.
Hal itu diungkapkan Bima, seiring dengan jam operasional cafe dan resto di Kota Bogor, sudah kembali normal, yakni bisa beroperasi hingga pukul 02:00 WIB.
Diakui Bima, dirinya sudah mengintruksikan kepada Satpol PP untuk berantas peredaran minol di atas lima persen. Jika ada yang berjualan minol di atas lima persen harus ditindak tegas, tidak peduli tempat siapa itu.
“Tidak ada izin pasti kita sikat, cabut izin berjualannya,” tegas Bima, Kamis, (12/05/22)
Masih kata Politisi PAN itu, pihaknya dalam waktu dekat akan meluncurkan tim gabungan bersama penegakkan Perda Tibum (penertiban umum). Tim tersebut akan menjemput bola bukan menunggu laporan dari masyarakat.
“Kami terus memberikan perintah kepada penegak Perda yakni Satpol PP untuk selalu memonitor tempat yang masih berjualan minol. Begitu ada pelanggaran itu akan ditertibkan dan diberikan sanki tegas,” sebutnya.
Ia juga menyatakan, untuk pedagang miras yang masih beroperasi, pihaknya pastikan akan di sikat lagi. Informasinya pihaknya tunggu dari masyarakat jika dari Satpol PP belum memberikan informasi terkait penjual minol di atas lima persen di Kota Bogor.
“Beritahu kami dimana penjual mirasnya jika ada yang masih berjualan miras. Kami juga akan memastikan apabila ada pelanggaran hukum langsung di tindak, seperti tutup tempatnya, cabut izinnya itu sudah pasti kami dilakukan,” tandanya (Tom)






















Discussion about this post