BogorOne.co.id | Kota Bogor – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan surat peringatan dini dan langkah-langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi ancaman bencan banjir dan longsor di bulan November 2021.
Surat yang dikeluarkan oleh Deputi Pencegahan BNPB, Prasinta Dewi tertanggal 8 November 2021, ditujukan kepada seluruh kepala pelaksana (kalak) BPBD Provinsi untuk mengintruksikan BPBD Kota dan Kabupaten agar menyiapkan langkah-langkah dan upaya kesiapsiagaan guna mengantisipasi dampak banjir dan tanah longsor.
Dalam surat tersebut, menyatakan berdasarkan data prakiraan potensi banjir dan longsor bulan November 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) pada tanggal 11 Oktober 2021 dan prakiraan potensi terjadi longsor pada bulan November 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Geologi, Kementerian ESDM pada tanggal 26 Oktober 2021.
“Maka diperlukan upaya pencegahan dalam meminimalisasi dampak ancaman bencana banjir dan gerakan tanah (longsor) yang mungkin timbul,” tegas Deputi Penceghan BNPB, Prasinta Dewi, Selasa (9/11/2021).
Adapun langkah-langkah yng disiapkan BNPB diantaranya, meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait dan aparatur kabupaten dan kota di daerah setempat. Melakukan monitoring secara berkala untuk mendapatkan informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana melalui website yakni, http://web.meteo.bmkg.go.id/id/pengamatan/satelit, http://web.meteo.bmkg.go.id/id/prakiraan/ikhtisar-indonesia, https://signature.bmkg.go.id, http://modis-catalog.lapan.go.id/himawari-8/ dan https://vsi.esdm.go.id/ .
Meningkatkan kegiatan sosialisasi, edukasi dan mitigasi terkait upaya pencegahan banjir dan gerakan tanah (longsor) dengan menggunakan media elektronik atau media sosial.
Melakukan koordinasi dengan Lembaga atau Organisasi terkait (RAPI, ORARI, SENKOM, Forum PRB Daerah, dll) dalam penyebarluasan informasi peringatan dini banjir dan gerakan tanah (longsor) secara berkala sampai kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah yang risiko tinggi.
Menyiapkan dan mensosialisasikan tempat evakuasi yang aman dengan mempertimbangkan protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19 (protokol tempat pengungsian pada masa pandemi Covid-19 pada lampiran V).
Mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya yang ada di daerah (sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan lainnya) berdasarkan rencana kontijensi yang telah disusun.
Apabila diperlukan, dapat menetapkan status darurat bencana dan membentuk Pos Komando Penanganan Darurat Bencana serta mengaktivasi rencana kontingensi menjadi rencana operasi.
Informasi peringatan dini daerah berpotensi banjir, banjir bandang, dan gerakan tanah (longsor) sampai level kabupaten dapat dilihat pada lampiran III, sedangkan sampai level desa dapat diakses melalui https://inarisk2.bnpb.go.id/pencegahan/.
Koordinasi penanganan darurat bencana dapat menghubungi Pusdalops PB BNPB di nomor telepon Hp 0812-123-7575, fax (021) 2128-1200 atau call centre 117. (Fik)
























Discussion about this post