• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Juli 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

BPJS Kesehatan berikan CV Makmur Jaya Motor penghargaan Satya JKN Award 2025

Redaksi by Redaksi
16 Oktober 2025
in NASIONAL
0
BPJS Kesehatan

Satya JKN Award 2025. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)

51
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban dalam Program JKN.

Melalui penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya. Kepatuhan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.

“Perlindungan kesehatan pekerja merupakan fondasi keberlanjutan bagi perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Jenal M Sambas, pada Selasa 14 Oktober 2025.

Sambas menilai, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN menjadi salah satu elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN di Kota Bogor telah mencapai sebesar 1.135.378 jiwa peserta atau 98,67 persen dari 1.150.721 jiwa jumlah penduduk di Kota Bogor.. Dari jumlah tersebut, 364.840 peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pekerja di PPU Penyelenggara Negara maupun swasta.

BERITA LAINNYA

Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa, Kejagung Telusuri Dugaan TPPU dari Kasus Emas 74 Kilogram

24 Juli 2026
anggota DPRD Kota Banjar

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

18 Juli 2026
Kemarau panjang

Kemarau Panjang Picu Gagal Panen di Cianjur, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

18 Juli 2026
Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

18 Juli 2026

“Capaian ini menunjukkan badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambah Sambas.

Ia menambahkan, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan. Di sisi lain, badan usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong dan mengajak badan usaha untuk aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus komitmen dalam menjaga kesejahteraan para pekerjanya.

“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutupnya.

Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi. Terdapat beberapa indikator pada penilaian yang dilakukan yaitu kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU) serta kontribusi dalam program donasi.

Sebagai salah satu Badan Usaha yang menerima penghargaan Satya JKN Award 2025 dalam kategori Badan Usaha Swasta Terbaik Nasional dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 jiwa (usaha kecil dan mikro), CV Makmur Jaya Motor, Reni Agustin mengungkapkan rasa bangganya atas apresiasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

“Tentunya merasa senang dan bangga diberikan apresiasi seperti ini dari BPJS Kesehatan, dan gak nyangka juga diberikan penghargaan Satya JKN ini. Kami mendaftarkan karyawan karena kami sadar bahwa karyawan adalah aset yang berharga sehingga kami perlu memberikan jaminan kesehatan mereka,” ujar Reni.

Ia juga mengatakan bahwa dengan memberikan jaminan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk seluruh pekerja CV Makmur Jaya Motor, para pekerja lebih tenang dalam bekerja karena kesehatan ia dan keluarga telah terjamin.

“Sebagai peserta JKN kami berharap agar pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan agar terus ditingkatkan lagi semakin lebih baik. Dan mengimbau juga bagi HRD Badan Usaha untuk patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Program JKN” pungkasnya.

Editor : Muttaqien

Tags: BPJS KesehatanCV Makmur Jaya MotorJaminan Kesehatan NasionalProgram JKNSatya JKN Award 2025

Related Posts

Febrie Adriansyah
NASIONAL

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa, Kejagung Telusuri Dugaan TPPU dari Kasus Emas 74 Kilogram

24 Juli 2026
anggota DPRD Kota Banjar
NASIONAL

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

18 Juli 2026
Kemarau panjang
NASIONAL

Kemarau Panjang Picu Gagal Panen di Cianjur, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

18 Juli 2026
Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?
NASIONAL

Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

18 Juli 2026
Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga
NASIONAL

Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga

18 Juli 2026
Gerindra
NASIONAL

Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam dalam Kasus Asabri

17 Juli 2026
Next Post
Sungai Cisadane

Terpeleset Saat Bermain, Bocah Lima Tahun di Bogor Ditemukan Meninggal di Sungai Cisadane

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Pendidikan Tinggi Makin Maju, Kini Hadir SALUT Cakra Inti Indonesia di Megamendung Puncak Bogor

Pendidikan Tinggi Makin Maju, Kini Hadir SALUT Cakra Inti Indonesia di Megamendung Puncak Bogor

6 Oktober 2023
KSP SB Tegaskan Aset Milik Semua Anggota Bukan Paguyuban LP

KSP SB Tegaskan Aset Milik Semua Anggota Bukan Paguyuban LP

23 Juni 2023
Tembakau Sintetis

Tembakau Sintetis dan Sabu Mendominasi, Polresta Bogor Kota Amankan 22 Tersangka

17 November 2025
Jalan Ciapus – Tenjolaya Rusak Parah, KNPI Minta Pemkab Bogor Cepat Tanggap

Jalan Ciapus – Tenjolaya Rusak Parah, KNPI Minta Pemkab Bogor Cepat Tanggap

21 Januari 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In