BogorOne.co.id | Jakarta – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendorong pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Walau hubungan kerjanya masih dinyatakan sebagai hubungan di luar hubungan kerja, tetapi mereka juga harus dilindungi jaminan sosialnya, pendapatannya, kesehatannya, dan sebagainya,” kata Timboel saat ditemui di kantor B-Universe, PIK 2, Banten, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, meski pengemudi ojol berstatus sebagai mitra dan bukan karyawan tetap, mereka tetap berkontribusi dalam peningkatan pergerakan barang dan jasa sehingga layak memperoleh perhatian dari pemerintah.
Timboel menilai, pemerintah memiliki berbagai cara untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, antara lain dengan membuka akses terhadap program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), hingga program Koperasi Merah Putih.
“Artinya, mereka juga bekerja sudah akan punya aset. Ketika punya aset, itu bagian dari ukuran kesejahteraan,” ujarnya.
Ia menambahkan, status mitra atau pekerja di luar hubungan kerja tetap menjadi subjek yang berhak untuk disejahterakan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Fokus utama adalah bagaimana pemerintah bisa menyejahterakan pekerja-pekerja di luar hubungan kerja seperti pekerja kemitraan ini,” tegas Timboel.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post