BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menggelar Coaching Clinic BOS Reguler tahap 2 Tahun 2023 kepada para kepala sekolah, operator dan bendahara sekolah se-Kota Bogor.
Kegiatan Coaching Clinic BOS Reguler tahap 2 Tahun 2023, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diikuti oleh peserta dari wilayah Kecamatan Tanah Sareal.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim yang hadir dalam kegiatan tersebut mengingatkan agar penggunaan dana BOSP digunakan sesuai aturan.
“Karena biar bagaimanapun juga yang namanya bantuan ini tujuannya adalah dalam rangka kita mendorong pelayanan pelaksanaan pendidikan di semua sekolah se kota Bogor,” katanya.
Agar lanjut Dedie semua administrasi dari mulai perencanaan, penyusunan program hingga pada pelaporan dan evaluasi bisa dipertanggung jawabkan dengan baik.
Dalam kegiatan ini juga disosialisasikan dan dijelaskan mengenai 11 poin aturan yang boleh dan tidak boleh dilanggar sesuai peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dedie berharap selain dari bantuan BOSP ini, kemajuan, pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan juga harus didukung dengan strategi ketersediaan tenaga pendidik di setiap sekolah.
Sehingga anak-anak Kota Bogor bisa terus bersekolah. Sebab, salah satu indikator kemajuan indeks pembangunan manusia juga dilihat dari indikator lama usia sekolah.
Dedie juga menitipkan pesan kepada para kepala sekolah dan guru untuk tidak bosan mendidik, mengajarkan, mengingatkan kepada anak didiknya tentang kedisiplinan menjaga kebersihan, melestarikan, merawat dan menjaga alam serta lingkungan.
“Karena pendidikan itu bukan saja di bidang akademis, tapi juga moral dan tanggung jawab, mental serta nilai-nilai kedisiplinan yang diterapkan dikehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, kegiatan ini juga untuk mensosialisasikan, motivasi dan arahan serta memberikan semangat dalam melaksanakan dan pengelolaan anggaran.
Menurut dia, dalam pengelolaan dana bos harus sesuai koridornya. “Ada 11 komponen yang diperbolehkan sesuai Permendikbud Ristek Nomor 63 tahun 2022, sehingga dalam pelaksanaannya tidak boleh keluar dari koridor integritas,” jelasnya.
Karena lanjut Sujatmiko, dari mulai tahap perencanaan yang sudah didokumentasikan dan menjadi dokumen harus benar-benar dilaksanakan.
Sehingga kata dia, dalam pelaksanaanya jangan sampai ada yang double anggaran, jangan ada yang mengurangi spek sehingga semua tetap tepat sasaran dan sesuai koridor harus tertib laporan.
“Disamping itu ini wahana kita untuk evaluasi apakah yang sudah dilaksanakan kemarin dan tahun depan sudah lebih baik lagi. Sehingga jika ada instrumen yang kurang atau perlu diperbaiki, terus diperbaiki. Sehingga bisa clean and clear, bersih, jujur dan sempurna,” katanya. (*)
Discussion about this post