BogorOne.co.id I Jakarta – Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang santer belakangan ini berakhir dengan sanksi pemecatan terhadap tujuh kader secara tidak hormat.
Dalam realise yang diterima Redaksi Portal BogorOne.co.id, jumlah kader yang dipecat secara tidak hormat ada tujuh orang.
Dari tujuh kader yang dipecat, enam diantaranya diberhentikan karena terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya.
Sementara satu orang lagi adalah Marzuki Alie dipecat, karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat.
Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat anggota Partai Demokrat itu, sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, mereka yang dipecat terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.
“Ya, tingkah laku buruk itu, dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan,” ungkapnya.
Kemudian kata dia, juga menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan bahwa Partai Demokrat dinilai gagal.
Terkait Marzuki, Herzaky mengatakan terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa.
“Tujuannya, agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah,” kata Herzaky.
Sejak keputusan pemberhentian ditetapkan, maka ketujuh orang itu secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat. Selain itu, kata dia, seluruh perkataan dan perbuatan tujuh orang itu tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat.
Adapun terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, Herzaky mengatakan akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi bagi mereka, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat,” tandasnya. (Fry | Gie)






























Discussion about this post