• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Mei 23, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengemudi Taksi yang Tertabrak KRL di Bekasi Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
22 Mei 2026
in NASIONAL, PERISTIWA
0
Pengemudi Taksi

Kondisi taksi yang tertemper KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin 27 April 2026 malam. Foto : Ist.

37
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Polisi menetapkan pengemudi taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan Jalan Ampera, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026. Meski berstatus tersangka, RRP tidak ditahan karena kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Gefri Agitia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lima orang saksi dalam perkara tersebut.

“Menurut keterangan saksi, kendaraan mobil taksi Green SM yang dikemudikan Richard Rudolf P dari arah utara menuju selatan, setibanya di lokasi kejadian saat melintas di perlintasan kereta api, kendaraan tiba-tiba berhenti mendadak atau mati,” kata Gefri, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Gefri, mobil berhenti di tengah rel jalur satu sehingga tertabrak kereta api CLI-125.1212 yang melaju dari arah barat menuju timur dan dikendalikan masinis bernama Sulih. Benturan tersebut menyebabkan kerusakan pada kendaraan.

BERITA LAINNYA

Jalan Sholeh Iskandar

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Jalan Sholeh Iskandar Ditangkap

23 Mei 2026
Dahan Pohon Kenari

Laporan Diabaikan, Dahan Pohon Kenari Ambruk di Kafe Taman Heulang

23 Mei 2026
modus teman kencan

Polisi Tangkap Perampok Bermodus Teman Kencan di Cisauk

23 Mei 2026
pakan ternak

Truk Terguling di Tol Cipali, Warga Angkut Pakan Ternak yang Tumpah

23 Mei 2026

Ia mengatakan penyidik menyimpulkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi taksi. Namun, karena tidak ada korban dalam peristiwa itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Gefri menyebut tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.

“Kasus ini masuk kategori tindak pidana ringan dan proses persidangannya dilakukan di pengadilan negeri dengan hakim tunggal,” ujar Gefri.

Ia menambahkan, dalam perkara tipiring tersebut, penyidik kecelakaan lalu lintas juga bertindak sebagai penuntut.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Jalan Sholeh Iskandar
BOGOR RAYA

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Jalan Sholeh Iskandar Ditangkap

23 Mei 2026
Dahan Pohon Kenari
BOGOR RAYA

Laporan Diabaikan, Dahan Pohon Kenari Ambruk di Kafe Taman Heulang

23 Mei 2026
modus teman kencan
BOGOR RAYA

Polisi Tangkap Perampok Bermodus Teman Kencan di Cisauk

23 Mei 2026
pakan ternak
NASIONAL

Truk Terguling di Tol Cipali, Warga Angkut Pakan Ternak yang Tumpah

23 Mei 2026
getah karet
NASIONAL

Diduga Curi Getah Karet untuk Makan, Kakek 72 Tahun Jalani Sidang di Kalianda

23 Mei 2026
16.500 batang rokok ilegal
BOGOR RAYA

Satpol PP Bogor Sita 16.500 Batang Rokok Ilegal dari Warung Kelontong

22 Mei 2026
Next Post
Sekolah Maung

Pendaftaran Sekolah Maung di Bogor Dibuka Pekan Depan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Lulus OKK, Puluhan Wartawan Terima Sertifikat dan KTA PWI

Lulus OKK, Puluhan Wartawan Terima Sertifikat dan KTA PWI

24 Februari 2021
Politik kekinian, Relawan Serambi mulai unjuk gigi

Politik kekinian, Relawan Serambi mulai unjuk gigi

6 Oktober 2023
Mahalini Ungkap Rasa Gembira Raih Indonesia’s Beautiful Women 2023

Mahalini Ungkap Rasa Gembira Raih Indonesia’s Beautiful Women 2023

25 Mei 2023
Pemkot Bogor Segera Revitalisasi Pasar Jambu Dua

Pemkot Bogor Segera Revitalisasi Pasar Jambu Dua

17 Juni 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
', enable_page_level_ads: true });