BogorOne.co.id | Jakarta – Polisi menetapkan pengemudi taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan Jalan Ampera, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026. Meski berstatus tersangka, RRP tidak ditahan karena kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Gefri Agitia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lima orang saksi dalam perkara tersebut.
“Menurut keterangan saksi, kendaraan mobil taksi Green SM yang dikemudikan Richard Rudolf P dari arah utara menuju selatan, setibanya di lokasi kejadian saat melintas di perlintasan kereta api, kendaraan tiba-tiba berhenti mendadak atau mati,” kata Gefri, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Gefri, mobil berhenti di tengah rel jalur satu sehingga tertabrak kereta api CLI-125.1212 yang melaju dari arah barat menuju timur dan dikendalikan masinis bernama Sulih. Benturan tersebut menyebabkan kerusakan pada kendaraan.
Ia mengatakan penyidik menyimpulkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi taksi. Namun, karena tidak ada korban dalam peristiwa itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Gefri menyebut tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.
“Kasus ini masuk kategori tindak pidana ringan dan proses persidangannya dilakukan di pengadilan negeri dengan hakim tunggal,” ujar Gefri.
Ia menambahkan, dalam perkara tipiring tersebut, penyidik kecelakaan lalu lintas juga bertindak sebagai penuntut.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post