BogorOne.co.id | Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri menyatakan penyidikan kasus kecelakaan kereta api di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, memasuki tahap akhir. Berkas perkara disebut telah rampung dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy PS Siregar mengatakan perkara tersebut ditangani Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dengan pendampingan dari Korlantas Polri, termasuk saat olah tempat kejadian perkara.
“Berkas sudah selesai. Tidak lama lagi kami kirimkan kepada jaksa karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” kata Mariochristy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Mariochristy, perkara itu nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota. Namun, ia belum mengungkap identitas tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi mencatat terdapat dua rangkaian kecelakaan dalam insiden yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026. Peristiwa pertama terjadi ketika sebuah taksi daring mogok di tengah perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur lalu tertemper kereta rel listrik (KRL).
Tak lama kemudian, terjadi kecelakaan lanjutan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek yang kini bernama KA Anggrek.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain pengemudi taksi daring, masinis KRL, penjaga palang pintu perlintasan, hingga perwakilan agen tunggal pemegang merek kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
Pada rapat yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut jumlah korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 124 orang. Sebanyak 16 orang meninggal dunia.
“Sebanyak 103 korban sudah diperbolehkan pulang, sedangkan lima lainnya masih menjalani perawatan,” ujar Dudy.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post