• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 16, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Catat! Langgar PPKM Darurat, Pelaku Usaha Bisa Didenda Hingga Sita Barang

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2021
in BOGOR RAYA
0
Catat! Langgar PPKM Darurat, Pelaku Usaha Bisa Didenda Hingga Sita Barang
77
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat terhitung mulai 3-20 Juli 2021, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memperketat dalam pemberian sanksi bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, tidak hanya sanksi sebatas denda, barang barang milik pelaku usaha pun akan raib disita petugas jika tidak mentaati aturan PPKM Darurat.

“Mulai besok ushaa kuliner dipastikan tidak menerima makan di tempat tapi hanya secara online, maka sanksi tidak terbatas hanya pemberian denda tetapi mungkin akan ada sanksi sanksi penyitaan meja kursi dan sebaginya,” ucap Kapolresta, Jumat (02/07/21).

Sementara, terkait pembatasan jam malam mulai pukul 09.00 – 24.00 WIB di pusat kota, setelah dievaluasi cukup evektif untuk menekan pergerkaan masyarakat.

BERITA LAINNYA

Bangunan bengkel

Truk Hantam Bengkel dan Rumah Makan di Megamendung, Dua Orang Terluka

16 September 2026
purasari

Video Asusila di Purasari Viral, Polisi Lacak Identitas Pemerannya

16 September 2026
Perumda Tirta Pakuan

Warga Bogor Siap-Siap Tampung Air! Tirta Pakuan Lakukan Rehabilitasi Intake Pasir Angin Hari Ini

16 September 2026
Hanpangan

Menjaga Hanpangan Bomang Tetap Produktif di Tengah Pembenahan Lahan

15 September 2026

Namun demikian, masih kata Susatyo, dalam penerapan PPKM Darurat besok, akan ada variasi variasi pengawasan yang lebih ketat.

“Kami akan melaksnaakna patroli PPKM Darurat dengan target tempat tempat yang memang menjadi sektor kerumunan masyarakat,” pungkasnya. (Fik)

Tags: Bisa Didenda hingga sita barangKota BogorPandemi Covid-19Pelaku UsahaPolresta Bogor KotaPPKM Darurat

Related Posts

Bangunan bengkel
BOGOR RAYA

Truk Hantam Bengkel dan Rumah Makan di Megamendung, Dua Orang Terluka

16 September 2026
purasari
BOGOR RAYA

Video Asusila di Purasari Viral, Polisi Lacak Identitas Pemerannya

16 September 2026
Perumda Tirta Pakuan
BOGOR RAYA

Warga Bogor Siap-Siap Tampung Air! Tirta Pakuan Lakukan Rehabilitasi Intake Pasir Angin Hari Ini

16 September 2026
Hanpangan
BOGOR RAYA

Menjaga Hanpangan Bomang Tetap Produktif di Tengah Pembenahan Lahan

15 September 2026
JPO
BOGOR RAYA

Pedestrian Eks JPO Paledang Dibangun, Warga Khawatir PKL Kembali

15 September 2026
Kebakaran
BOGOR RAYA

Lahan 1.000 Meter Persegi di Cariu Bogor Terbakar, Sumber Api Masih Misterius

15 September 2026
Next Post
Gedung Wanita Dijadikan Posko Logistik Darurat

Gedung Wanita Dijadikan Posko Logistik Darurat

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Peduli Lingkungan, SDN Pengadilan 5 Kolaborasi Dengan Bank Sampah Barokah 

Peduli Lingkungan, SDN Pengadilan 5 Kolaborasi Dengan Bank Sampah Barokah 

11 November 2022
PUPR

PUPR Kabupaten Bogor Targetkan Penurunan Kabel Udara hingga 2026

5 Agustus 2025
Baznas Dukung Kegiatan Santunan 200 Anak Yatim Yang Digelar PWI Kota Bogor

Santuni 200 Anak Yatim dan Duafa, Wali Kota Bima Arya Apresiasi PWI Kota Bogor

31 Maret 2024
Agus Komeng Siap Maju Dalam Pemilihan Ketua PWI Kabupaten Bogor

Agus Komeng Siap Maju Dalam Pemilihan Ketua PWI Kabupaten Bogor

10 Juli 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In