• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juni 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Catat! Langgar PPKM Darurat, Pelaku Usaha Bisa Didenda Hingga Sita Barang

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2021
in BOGOR RAYA
0
Catat! Langgar PPKM Darurat, Pelaku Usaha Bisa Didenda Hingga Sita Barang
76
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat terhitung mulai 3-20 Juli 2021, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memperketat dalam pemberian sanksi bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, tidak hanya sanksi sebatas denda, barang barang milik pelaku usaha pun akan raib disita petugas jika tidak mentaati aturan PPKM Darurat.

“Mulai besok ushaa kuliner dipastikan tidak menerima makan di tempat tapi hanya secara online, maka sanksi tidak terbatas hanya pemberian denda tetapi mungkin akan ada sanksi sanksi penyitaan meja kursi dan sebaginya,” ucap Kapolresta, Jumat (02/07/21).

Sementara, terkait pembatasan jam malam mulai pukul 09.00 – 24.00 WIB di pusat kota, setelah dievaluasi cukup evektif untuk menekan pergerkaan masyarakat.

BERITA LAINNYA

Koni Kota Bogor Optimistis Cabor Judo Kembali Sumbang Medali Emas Berlimpah

Koni Kota Bogor Optimistis Cabor Judo Kembali Sumbang Medali Emas Berlimpah

12 Juni 2026
Kawal PCM Revitalisasi SDN Pakuan, Wakil Wali Kota Bogor Tegaskan Disiplin K3 Proyek

Kawal PCM Revitalisasi SDN Pakuan, Wakil Wali Kota Bogor Tegaskan Disiplin K3 Proyek

11 Juni 2026
Perkuat Jaringan Distribusi, Perumda Tirta Pakuan

Perkuat Jaringan Distribusi, Perumda Tirta Pakuan

11 Juni 2026
bayi giant panda

Bupati Bogor Sebut Kelahiran Baby Rio Perkuat Hubungan Indonesia-Tiongkok

11 Juni 2026

Namun demikian, masih kata Susatyo, dalam penerapan PPKM Darurat besok, akan ada variasi variasi pengawasan yang lebih ketat.

“Kami akan melaksnaakna patroli PPKM Darurat dengan target tempat tempat yang memang menjadi sektor kerumunan masyarakat,” pungkasnya. (Fik)

Tags: Bisa Didenda hingga sita barangKota BogorPandemi Covid-19Pelaku UsahaPolresta Bogor KotaPPKM Darurat

Related Posts

Koni Kota Bogor Optimistis Cabor Judo Kembali Sumbang Medali Emas Berlimpah
BOGOR RAYA

Koni Kota Bogor Optimistis Cabor Judo Kembali Sumbang Medali Emas Berlimpah

12 Juni 2026
Kawal PCM Revitalisasi SDN Pakuan, Wakil Wali Kota Bogor Tegaskan Disiplin K3 Proyek
BOGOR RAYA

Kawal PCM Revitalisasi SDN Pakuan, Wakil Wali Kota Bogor Tegaskan Disiplin K3 Proyek

11 Juni 2026
Perkuat Jaringan Distribusi, Perumda Tirta Pakuan
BOGOR RAYA

Perkuat Jaringan Distribusi, Perumda Tirta Pakuan

11 Juni 2026
bayi giant panda
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Sebut Kelahiran Baby Rio Perkuat Hubungan Indonesia-Tiongkok

11 Juni 2026
Perwali
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Siapkan Perwali Penertiban Angkot Tua, Dirilis Pekan Depan

11 Juni 2026
Alun-alun Empang
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Segera Tata Alun-alun Empang Setelah Nazhir Wakaf Terbentuk

11 Juni 2026
Next Post
Gedung Wanita Dijadikan Posko Logistik Darurat

Gedung Wanita Dijadikan Posko Logistik Darurat

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Dinas PUPR Kabupaten Bogor  Realisasikan 15 Proyek TPT di 5 Kecamatan 

Dinas PUPR Kabupaten Bogor  Realisasikan 15 Proyek TPT di 5 Kecamatan 

17 Oktober 2023
Puluhan Petani Sukabumi Jalan Kaki ke Istana Presiden Untuk Cari Keadilan

Puluhan Petani Sukabumi Jalan Kaki ke Istana Presiden Untuk Cari Keadilan

27 Januari 2022
Bogor Aquatic Center Siap Gelar Latber Ikan Channa

Bogor Aquatic Center Siap Gelar Latber Ikan Channa

30 November 2021
Gumuk Pasir

Gumuk Pasir Parangkusumo Tawarkan Wisata Alam Unik di Yogyakarta

18 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In