• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juli 31, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Catat! Langgar PPKM Darurat, Pelaku Usaha Bisa Didenda Hingga Sita Barang

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2021
in BOGOR RAYA
0
Catat! Langgar PPKM Darurat, Pelaku Usaha Bisa Didenda Hingga Sita Barang
76
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat terhitung mulai 3-20 Juli 2021, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memperketat dalam pemberian sanksi bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, tidak hanya sanksi sebatas denda, barang barang milik pelaku usaha pun akan raib disita petugas jika tidak mentaati aturan PPKM Darurat.

“Mulai besok ushaa kuliner dipastikan tidak menerima makan di tempat tapi hanya secara online, maka sanksi tidak terbatas hanya pemberian denda tetapi mungkin akan ada sanksi sanksi penyitaan meja kursi dan sebaginya,” ucap Kapolresta, Jumat (02/07/21).

Sementara, terkait pembatasan jam malam mulai pukul 09.00 – 24.00 WIB di pusat kota, setelah dievaluasi cukup evektif untuk menekan pergerkaan masyarakat.

BERITA LAINNYA

Rusli Prihatevy

Rusli Prihatevy Berpeluang Pimpin Golkar Kota Bogor Lima Tahun ke Depan

30 Juli 2026
Soroti Polemik Lahan R3 Katulampa, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Duga Ada Kekeliruan Ganti Rugi

Soroti Polemik Lahan R3 Katulampa, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Duga Ada Kekeliruan Ganti Rugi

30 Juli 2026
perlintasan kereta Jalan Soleh Iskandar

Usai Dipagar, Perlintasan Soleh Iskandar Bogor Akan Disulap Jadi Taman

30 Juli 2026
jabatan kosong

Seleksi Jabatan Kosong Pemkab Bogor Masuk Tahap Akhir, Pengumuman Pekan Depan

30 Juli 2026

Namun demikian, masih kata Susatyo, dalam penerapan PPKM Darurat besok, akan ada variasi variasi pengawasan yang lebih ketat.

“Kami akan melaksnaakna patroli PPKM Darurat dengan target tempat tempat yang memang menjadi sektor kerumunan masyarakat,” pungkasnya. (Fik)

Tags: Bisa Didenda hingga sita barangKota BogorPandemi Covid-19Pelaku UsahaPolresta Bogor KotaPPKM Darurat

Related Posts

Rusli Prihatevy
BOGOR RAYA

Rusli Prihatevy Berpeluang Pimpin Golkar Kota Bogor Lima Tahun ke Depan

30 Juli 2026
Soroti Polemik Lahan R3 Katulampa, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Duga Ada Kekeliruan Ganti Rugi
BOGOR RAYA

Soroti Polemik Lahan R3 Katulampa, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Duga Ada Kekeliruan Ganti Rugi

30 Juli 2026
perlintasan kereta Jalan Soleh Iskandar
BOGOR RAYA

Usai Dipagar, Perlintasan Soleh Iskandar Bogor Akan Disulap Jadi Taman

30 Juli 2026
jabatan kosong
BOGOR RAYA

Seleksi Jabatan Kosong Pemkab Bogor Masuk Tahap Akhir, Pengumuman Pekan Depan

30 Juli 2026
Jaro Ade Minta Kader Golkar Kabupaten Bogor Solid Kawal Asta Cita Prabowo dan Jaga Kondusivitas
BOGOR RAYA

Jaro Ade Minta Kader Golkar Kabupaten Bogor Solid Kawal Asta Cita Prabowo dan Jaga Kondusivitas

30 Juli 2026
MBG
BOGOR RAYA

Wabup Bogor Cek Dapur MBG di Megamendung, Pastikan Distribusi Makanan Siswa Sesuai Standar

30 Juli 2026
Next Post
Gedung Wanita Dijadikan Posko Logistik Darurat

Gedung Wanita Dijadikan Posko Logistik Darurat

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Bom Meledak di Depan Gereja Katerdal Makasar

Bom Meledak di Depan Gereja Katerdal Makasar

28 Maret 2021
Tren Elektoral Demokrat Duduki Posisi Kedua

Tren Elektoral Demokrat Duduki Posisi Kedua

11 Desember 2021
Komitmen Percepat Pembangunan dan Perkuat Organisasi, Bupati Rudy Susmanto Lantik 25 Pejabat

Komitmen Percepat Pembangunan dan Perkuat Organisasi, Bupati Rudy Susmanto Lantik 25 Pejabat

17 Juni 2025
jabatan kosong

Stadion Pakansari Disiapkan Jadi Lokasi Salat Id, Kapasitas Ribuan Jemaah

12 Maret 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In