• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, April 20, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Catat! Langgar PPKM Darurat, Pelaku Usaha Bisa Didenda Hingga Sita Barang

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2021
in BOGOR RAYA
0
Catat! Langgar PPKM Darurat, Pelaku Usaha Bisa Didenda Hingga Sita Barang
76
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat terhitung mulai 3-20 Juli 2021, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memperketat dalam pemberian sanksi bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, tidak hanya sanksi sebatas denda, barang barang milik pelaku usaha pun akan raib disita petugas jika tidak mentaati aturan PPKM Darurat.

“Mulai besok ushaa kuliner dipastikan tidak menerima makan di tempat tapi hanya secara online, maka sanksi tidak terbatas hanya pemberian denda tetapi mungkin akan ada sanksi sanksi penyitaan meja kursi dan sebaginya,” ucap Kapolresta, Jumat (02/07/21).

Sementara, terkait pembatasan jam malam mulai pukul 09.00 – 24.00 WIB di pusat kota, setelah dievaluasi cukup evektif untuk menekan pergerkaan masyarakat.

BERITA LAINNYA

perizinan

Perizinan Dipercepat, Pemkab Bogor Bidik Investasi dan PAD

19 April 2026
Warga Kampung Cisadon

Warga Cisadon Bertahan Tanpa Listrik Negara Puluhan Tahun

19 April 2026
Toko jamu dan kafe

Toko Jamu dan Kafe Jadi Target, Polisi Temukan Miras Oplosan di Parung

19 April 2026
Wali Kota Bogor Bahas Penataan Perlintasan KA, Dorong JPO MA Salmun dan Underpass Kebon Pedes

Wali Kota Bogor Bahas Penataan Perlintasan KA, Dorong JPO MA Salmun dan Underpass Kebon Pedes

19 April 2026

Namun demikian, masih kata Susatyo, dalam penerapan PPKM Darurat besok, akan ada variasi variasi pengawasan yang lebih ketat.

“Kami akan melaksnaakna patroli PPKM Darurat dengan target tempat tempat yang memang menjadi sektor kerumunan masyarakat,” pungkasnya. (Fik)

Tags: Bisa Didenda hingga sita barangKota BogorPandemi Covid-19Pelaku UsahaPolresta Bogor KotaPPKM Darurat

Related Posts

perizinan
BOGOR RAYA

Perizinan Dipercepat, Pemkab Bogor Bidik Investasi dan PAD

19 April 2026
Warga Kampung Cisadon
BOGOR RAYA

Warga Cisadon Bertahan Tanpa Listrik Negara Puluhan Tahun

19 April 2026
Toko jamu dan kafe
BOGOR RAYA

Toko Jamu dan Kafe Jadi Target, Polisi Temukan Miras Oplosan di Parung

19 April 2026
Wali Kota Bogor Bahas Penataan Perlintasan KA, Dorong JPO MA Salmun dan Underpass Kebon Pedes
BOGOR RAYA

Wali Kota Bogor Bahas Penataan Perlintasan KA, Dorong JPO MA Salmun dan Underpass Kebon Pedes

19 April 2026
Bupati Bogor
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Tinjau Penataan Wilayah di Babakan Madang

19 April 2026
Pemkab Bogor
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Next Post
Gedung Wanita Dijadikan Posko Logistik Darurat

Gedung Wanita Dijadikan Posko Logistik Darurat

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Tekad Bawa Perubahan, Sapta Bela Maju Bursa Calon Ketua KNPI

Tekad Bawa Perubahan, Sapta Bela Maju Bursa Calon Ketua KNPI

29 April 2021
PWI PEKA Terima Bantuan dari Donatur Untuk Korban Bencana Alam Sukabumi

PWI PEKA Terima Bantuan dari Donatur Untuk Korban Bencana Alam Sukabumi

11 Desember 2024
Mistis! Mengenal Kampung Adat Cireundeu, Unik dengan Larangannya

Mistis! Mengenal Kampung Adat Cireundeu, Unik dengan Larangannya

4 April 2023
Terakreditasi, Polbangtan Bogor Gelar Workshop Jurnal Agroekoteknologi Agribisnis dan Penyuluhan Pertanian

Terakreditasi, Polbangtan Bogor Gelar Workshop Jurnal Agroekoteknologi Agribisnis dan Penyuluhan Pertanian

19 Desember 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In