• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 15, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Catat! Langgar PPKM Darurat, Pelaku Usaha Bisa Didenda Hingga Sita Barang

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2021
in BOGOR RAYA
0
Catat! Langgar PPKM Darurat, Pelaku Usaha Bisa Didenda Hingga Sita Barang
77
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat terhitung mulai 3-20 Juli 2021, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memperketat dalam pemberian sanksi bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, tidak hanya sanksi sebatas denda, barang barang milik pelaku usaha pun akan raib disita petugas jika tidak mentaati aturan PPKM Darurat.

“Mulai besok ushaa kuliner dipastikan tidak menerima makan di tempat tapi hanya secara online, maka sanksi tidak terbatas hanya pemberian denda tetapi mungkin akan ada sanksi sanksi penyitaan meja kursi dan sebaginya,” ucap Kapolresta, Jumat (02/07/21).

Sementara, terkait pembatasan jam malam mulai pukul 09.00 – 24.00 WIB di pusat kota, setelah dievaluasi cukup evektif untuk menekan pergerkaan masyarakat.

BERITA LAINNYA

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur

DPRD Kota Bogor Minta Kemampuan Dasar Siswa Dievaluasi Sebelum Tinggal Kelas

14 Oktober 2026
Apjatel

Delapan Ruas Jalan di Bogor Masuk Target Penurunan Kabel Udara

14 Oktober 2026
kemandirian desa

Sekda Bogor Sebut Kemajuan Kabupaten Bergantung pada Kemandirian Desa

14 Oktober 2026
Normalisasi sungai

Normalisasi Sungai Ciseeng Menanti Dukungan Anggaran 2027

14 Oktober 2026

Namun demikian, masih kata Susatyo, dalam penerapan PPKM Darurat besok, akan ada variasi variasi pengawasan yang lebih ketat.

“Kami akan melaksnaakna patroli PPKM Darurat dengan target tempat tempat yang memang menjadi sektor kerumunan masyarakat,” pungkasnya. (Fik)

Tags: Bisa Didenda hingga sita barangKota BogorPandemi Covid-19Pelaku UsahaPolresta Bogor KotaPPKM Darurat

Related Posts

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Minta Kemampuan Dasar Siswa Dievaluasi Sebelum Tinggal Kelas

14 Oktober 2026
Apjatel
BOGOR RAYA

Delapan Ruas Jalan di Bogor Masuk Target Penurunan Kabel Udara

14 Oktober 2026
kemandirian desa
BOGOR RAYA

Sekda Bogor Sebut Kemajuan Kabupaten Bergantung pada Kemandirian Desa

14 Oktober 2026
Normalisasi sungai
BOGOR RAYA

Normalisasi Sungai Ciseeng Menanti Dukungan Anggaran 2027

14 Oktober 2026
Ratusan Warga Demo Soal PSEL Galuga Ke PT. WEIMING
BOGOR RAYA

Ratusan Warga Demo Soal PSEL Galuga Ke PT. WEIMING

13 Oktober 2026
Yanto Pradipta
BOGOR RAYA

Minim SDN di Batulayang, Disdik Bogor Minta Desa Siapkan Lahan

13 Oktober 2026
Next Post
Gedung Wanita Dijadikan Posko Logistik Darurat

Gedung Wanita Dijadikan Posko Logistik Darurat

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Timnas bola voli putri Indonesia

Timnas Voli Putri Indonesia di Posisi Buncit Klasemen Sementara SEA V League 2025

1 Agustus 2025
Kantor Kecamatan Ciawi Dibobol Maling, Dua Kamera Raib

Kantor Kecamatan Ciawi Dibobol Maling, Dua Kamera Raib

31 Juli 2023
Mencegah Stunting, Perlu Upaya Bersama

Mencegah Stunting, Perlu Upaya Bersama

15 November 2022
Terobosan Perumda PPJ Launching E-Kujang Diapresiasi

Terobosan Perumda PPJ Launching E-Kujang Diapresiasi

4 Juni 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In