BogorOne.co.id | Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau RUU Ketenagakerjaan tertunda karena masa reses dan libur Lebaran.
“DPR ini reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 19 Maret 2026. Nanti 19 Maret 2026 masuk, kemudian terpotong Lebaran,” kata Dasco dikutip dari beritasatu.com, Rabu, 24 Februari 2026.
Ia mengatakan Komisi IX DPR baru akan memulai pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan setelah masa reses dan libur Lebaran berakhir. “Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan saya pikir nanti setelah masuk masa sidang,” ujarnya.
Menurut Dasco, pembahasan RUU tersebut akan melibatkan partisipasi publik. DPR berencana mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk sejumlah serikat buruh.
“Kami sudah sepakat melalui Rapim kemarin sebelum reses bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR,” kata dia.
Sebelumnya, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Revisi regulasi ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, termasuk sejumlah isu strategis di bidang ketenagakerjaan.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post