BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satreskrim Polres Bogor menangkap seorang pria penjual kebab berinisial AA (22) yang diduga mencabuli tiga anak laki-laki di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menurutnya peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2025.
“Iya benar, ada pelaku tindak pidana pencabulan anak. Inisial pelaku AA usia 22 tahun, keseharian pelaku adalah penjual kebab di dalam Perumahan BCE Blok A6 Nomor 1,” ujar AKP Teguh, Selasa 22 Juli 2025.
Kasat Reskrim menjelaskan, motif dari pelaku mencabuli tiga anak laki-laki tersebut karena terpengaruh video porno yang kerap ditontonnya dalam handphone.
“Pelaku sering menonton video porno sesama jenis, kemudian pelaku mencontohkannya kepada para korban,” jelasnya.
Dijelaskannya, bahwa saat ini korban ada tiga orang yang baru melaporkan, usia korban ada yang 10 tahun, 11 tahun, dan 12 tahun, jenis kelamin laki-laki.
Teguh menyebut modus operandi pelaku, yakni mengancam tidak akan mengajak main para korbannya jika tidak mau mengikuti keinginannya.
“Tidak ada iming-iming, namun ada ancaman. Apabila tidak mau mengikuti yang diperintahkan oleh pelaku, maka korban tidak akan diajak main oleh pelaku,” paparnya.
Masih kata Teguh, pelaku yang belum berkeluarga itu telah ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Sat Reskrim Polres Bogor dan Unit PPA.
Teguh menegaskan, untuk ketiga korban langsung diberi pendampingan oleh dinas terkait untuk mengatasi rasa trauma. “Korban sudah dirujuk untuk pemeriksaan psikolog di DP3AP2KB, serta pendampingan dari Dinsos (Kabupaten Bogor),” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 292 KUHP.
“Ancaman hukuman adalah, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post