BogorOne.co.id | Kota Bogor – Meski tahun ini anggaran telah diplot sebesar Rp32 Miliar untuk kelanjutan proyek Masjid Agung, namun Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor belum juga melelangkan tender bangunan rumah ibadah itu.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengatakan, pihaknya belum memasukan dokumen pelelangan kelanjutan proyek Masjid Agung, sehingga belum bisa ditenderkan.
Hal itu bukan tanpa alasan, tetapi, OPD tersebut masih melakukan review lantaran adanya Permendagri dan Permenpu Nomor 14 Tahun 2020.
“Jadi dalam aturan tersebut tidak ada lagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tapi menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujar Chusnul.
Menurut Chusnul, setelah review selesai dilakukan, maka pihaknya akan segera memasukan dokumen agar dapat dilelangkan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Bogor.
“Ya, Insya Allah dalam waktu dekat ini segera diinput, agar dapat dilelangkan,” ucap Chusnul.
Prose saat ini kata dia, untuk pembangunan Masjid Agung sudah dilakukan lelang untuk konsultan pengawas sejak Februari lalu. Dan hanya tinggal menunggu penetapan pemenangnya.
“Sedangkan untuk konstruksinya kita masih menyelesaikan administrasi yang disesuaikan dengan Permen PUPR yang menyangkut persyaratan tambahan maupun Permendagri yang menyangkut keuangan daerah,” katanya.
Diakui dia, jika tak ada halangan maka, lelang akan dimulai pada pekan kedua bulan April ini. “Jadi pada bulan Mei, pemenang lelang sudah diketahui untuk melanjutkan pekerjaan fisik pada bulan berikutnya,” tandasnya (Fry)























Discussion about this post