BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cigombong membongkar satu warung di bahu Jalan Raya Bogor–Sukabumi (Bocimi), Desa Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis, 16 April 2026. Warung tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penjualan minuman keras (miras) sekaligus melanggar ketentuan tata ruang.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Cigombong, Widodo, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan serta tindak lanjut instruksi Bupati Bogor terkait pemberantasan peredaran miras dan obat terlarang di wilayah setempat.
Dalam operasi tersebut, petugas membongkar satu warung yang sudah dalam kondisi kosong. Sementara satu warung lainnya masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik.
“Warung pertama sudah kami bongkar karena pemiliknya bersedia meninggalkan lokasi. Satu warung lainnya kami beri peringatan untuk dibongkar mandiri,” kata Widodo.
Ia menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila peringatan tersebut tidak diindahkan. Penertiban, kata dia, dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menata kawasan jalur Bocimi yang merupakan akses utama Bogor–Sukabumi.
Widodo juga meminta pemilik warung untuk mengosongkan bangunan sebelum pembongkaran dilakukan agar proses berjalan tertib di lapangan.
Menurut dia, langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi pelanggar, khususnya yang diduga masih terlibat penjualan miras secara ilegal. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran miras dan obat terlarang di lingkungan sekitar.
“Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting. Kami akan bergerak cepat menindaklanjuti laporan, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian,” ujarnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata kawasan jalur Bocimi agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan serta warga sekitar.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post