BogorOne.co.id | Kota Bogor – Penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan malam Kota Bogor belum sepenuhnya membuat pelanggaran berhenti. Dalam razia terbaru, Satpol PP Kota Bogor kembali menemukan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di sejumlah tempat hiburan yang diperiksa.
Sebanyak 28 botol minuman beralkohol diamankan dalam razia yang digelar bersama TNI dan Polri pada Jumat, 18 September 2026. Dari empat tempat hiburan yang diperiksa, tiga lokasi masih ditemukan menjual minuman beralkohol.
Yang menjadi perhatian Satpol PP, dua dari empat tempat hiburan yang diperiksa ternyata memiliki riwayat penindakan sebelumnya.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan temuan terbaru tersebut akan diperiksa lebih lanjut dengan melihat riwayat penindakan setiap tempat usaha.
“Ada empat tempat hiburan yang kami periksa. Dari empat tempat tersebut, ada tiga yang masih menjual minuman golongan B dan C, walaupun jumlahnya tidak banyak,” kata Asep.
Petugas dalam razia tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam, di antaranya Tipzy Bears, V Bar, dan True Colours. Dari lokasi yang diperiksa, petugas membawa 28 botol minuman beralkohol golongan B dan C sebagai barang bukti penindakan.
Satpol PP belum langsung menentukan sanksi lanjutan terhadap tempat usaha yang kembali ditemukan melakukan pelanggaran. Menurut Asep, petugas terlebih dahulu akan membahas temuan tersebut di kantor Satpol PP Kota Bogor.
Riwayat pelanggaran menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan tahapan penindakan.
“Kalau baru pertama kali dilakukan penindakan dan ditemukan pelanggaran sesuai regulasi, kami akan panggil yang bersangkutan, kemudian kami berikan teguran lisan dan meminta membuat surat pernyataan,” ujarnya.
Dengan demikian, tempat usaha yang kembali ditemukan melanggar akan diperiksa status penindakannya sebelum sanksi berikutnya ditentukan. Satpol PP akan menyesuaikan tindakan dengan ketentuan yang berlaku serta riwayat masing-masing tempat hiburan.
Selain mengawasi penjualan minuman beralkohol, petugas memeriksa identitas pengunjung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelola menerapkan ketentuan batas usia konsumen minuman beralkohol.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan lima pengunjung berusia 19 dan 20 tahun di salah satu tempat hiburan. Namun, petugas tidak menemukan minuman beralkohol di meja mereka.
“Di mejanya tidak ditemukan minuman beralkohol. Yang ada hanya soda dan makanan ringan,” kata Asep.
Meski demikian, Satpol PP meminta pengelola memperketat pengawasan terhadap pengunjung berusia di bawah 21 tahun. Mereka diminta tidak berada di area yang diperuntukkan bagi konsumsi minuman beralkohol.
Pengunjung yang belum berusia 21 tahun dapat diarahkan ke area khusus makanan dan minuman nonalkohol jika tempat hiburan tersebut memiliki fasilitas tersebut.
Hasil razia akan dibahas lebih lanjut oleh Satpol PP Kota Bogor untuk menentukan langkah penindakan terhadap tempat hiburan yang ditemukan melanggar. Temuan adanya tempat usaha yang sebelumnya pernah ditindak namun kembali ditemukan menjual minuman beralkohol menjadi bagian dari evaluasi tersebut.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post