• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Sudah Pernah Ditindak, Tempat Hiburan di Bogor Kembali Jual Miras

Redaksi by Redaksi
19 September 2026
in BOGOR RAYA
0
tempat hiburan malam Kota Bogor

28 botol minuman beralkohol diamankan dalam razia yang digelar bersama TNI dan Polri pada Jumat, 18 September 2026. Dari empat tempat hiburan yang diperiksa, tiga lokasi masih ditemukan menjual minuman beralkohol. Foto : Ist.

31
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan malam Kota Bogor belum sepenuhnya membuat pelanggaran berhenti. Dalam razia terbaru, Satpol PP Kota Bogor kembali menemukan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di sejumlah tempat hiburan yang diperiksa.

Sebanyak 28 botol minuman beralkohol diamankan dalam razia yang digelar bersama TNI dan Polri pada Jumat, 18 September 2026. Dari empat tempat hiburan yang diperiksa, tiga lokasi masih ditemukan menjual minuman beralkohol.

Yang menjadi perhatian Satpol PP, dua dari empat tempat hiburan yang diperiksa ternyata memiliki riwayat penindakan sebelumnya.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan temuan terbaru tersebut akan diperiksa lebih lanjut dengan melihat riwayat penindakan setiap tempat usaha.

BERITA LAINNYA

kebakaran

Drone Thermal Buru Titik Panas Tersembunyi di TPA Galuga

19 September 2026
KPK

KPK Kembali Geledah BPN Bogor, Telusuri Jejak Suap HGB Usai OTT

19 September 2026
Dirut PPJ Syukuri Kebangkitan Kuliner Pasar Jambu Dua

Dirut PPJ Syukuri Kebangkitan Kuliner Pasar Jambu Dua

18 September 2026
driver ojek online

Driver Ojol Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalan Transyogi Gunung Putri

18 September 2026

“Ada empat tempat hiburan yang kami periksa. Dari empat tempat tersebut, ada tiga yang masih menjual minuman golongan B dan C, walaupun jumlahnya tidak banyak,” kata Asep.

Petugas dalam razia tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam, di antaranya Tipzy Bears, V Bar, dan True Colours. Dari lokasi yang diperiksa, petugas membawa 28 botol minuman beralkohol golongan B dan C sebagai barang bukti penindakan.

Satpol PP belum langsung menentukan sanksi lanjutan terhadap tempat usaha yang kembali ditemukan melakukan pelanggaran. Menurut Asep, petugas terlebih dahulu akan membahas temuan tersebut di kantor Satpol PP Kota Bogor.

Riwayat pelanggaran menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan tahapan penindakan.

“Kalau baru pertama kali dilakukan penindakan dan ditemukan pelanggaran sesuai regulasi, kami akan panggil yang bersangkutan, kemudian kami berikan teguran lisan dan meminta membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Dengan demikian, tempat usaha yang kembali ditemukan melanggar akan diperiksa status penindakannya sebelum sanksi berikutnya ditentukan. Satpol PP akan menyesuaikan tindakan dengan ketentuan yang berlaku serta riwayat masing-masing tempat hiburan.

Selain mengawasi penjualan minuman beralkohol, petugas memeriksa identitas pengunjung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelola menerapkan ketentuan batas usia konsumen minuman beralkohol.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan lima pengunjung berusia 19 dan 20 tahun di salah satu tempat hiburan. Namun, petugas tidak menemukan minuman beralkohol di meja mereka.

“Di mejanya tidak ditemukan minuman beralkohol. Yang ada hanya soda dan makanan ringan,” kata Asep.

Meski demikian, Satpol PP meminta pengelola memperketat pengawasan terhadap pengunjung berusia di bawah 21 tahun. Mereka diminta tidak berada di area yang diperuntukkan bagi konsumsi minuman beralkohol.

Pengunjung yang belum berusia 21 tahun dapat diarahkan ke area khusus makanan dan minuman nonalkohol jika tempat hiburan tersebut memiliki fasilitas tersebut.

Hasil razia akan dibahas lebih lanjut oleh Satpol PP Kota Bogor untuk menentukan langkah penindakan terhadap tempat hiburan yang ditemukan melanggar. Temuan adanya tempat usaha yang sebelumnya pernah ditindak namun kembali ditemukan menjual minuman beralkohol menjadi bagian dari evaluasi tersebut.

Reporter         : Resha Bunai

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

kebakaran
BOGOR RAYA

Drone Thermal Buru Titik Panas Tersembunyi di TPA Galuga

19 September 2026
KPK
BOGOR RAYA

KPK Kembali Geledah BPN Bogor, Telusuri Jejak Suap HGB Usai OTT

19 September 2026
Dirut PPJ Syukuri Kebangkitan Kuliner Pasar Jambu Dua
BOGOR RAYA

Dirut PPJ Syukuri Kebangkitan Kuliner Pasar Jambu Dua

18 September 2026
driver ojek online
BOGOR RAYA

Driver Ojol Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalan Transyogi Gunung Putri

18 September 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto
BOGOR RAYA

Rudy Susmanto Syukuri Hujan Usai Salat Istisqa di Bogor

18 September 2026
Salat Istisqa
BOGOR RAYA

Kekeringan Meluas, Pemkab Bogor Gelar Salat Istisqa

18 September 2026
Next Post
kebakaran

Drone Thermal Buru Titik Panas Tersembunyi di TPA Galuga

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Nikmati Keindahan Suasana Gunung Salak di Flora Puncak Senja

Nikmati Keindahan Suasana Gunung Salak di Flora Puncak Senja

23 September 2021
Usai Minta Restu Jokowi Sendi Fardiansyah Makin Mantaf Maju Pilwalkot Bogor 2024

Usai Minta Restu Jokowi Sendi Fardiansyah Makin Mantaf Maju Pilwalkot Bogor 2024

18 Maret 2024
Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

26 Januari 2022
Relawan Pemkot Bogor

Relawan Pemkot Bogor Dampingi Warga Lintang Bawah yang Terdampak Banjir

18 Desember 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In