BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri jejak dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Kali ini, penyidik menyasar Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I di Cibinong, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat sore, 18 September 2026, atau beberapa hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), menetapkan delapan tersangka, dan mengungkap penyitaan uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut.
Puluhan penyidik KPK mendatangi Kantor BPN Kabupaten Bogor I dengan sekitar delapan mobil berpelat Jakarta. Kedatangan mereka dikawal anggota kepolisian bersenjata.
Dari lokasi, penyidik terlihat membawa sejumlah koper. Barang-barang tersebut diduga berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik KPK.
Penggeledahan di BPN Bogor menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Senin, 14 September 2026. Setelah memeriksa 17 orang, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi dari unsur pihak swasta.
Sontang merupakan pejabat yang memimpin Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, lokasi yang kini digeledah KPK. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor menjadi salah satu perkara yang disidik.
KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan pemberian uang Rp300 juta dari pihak PT Summarecon kepada pejabat di lingkungan ATR/BPN pada Maret 2026. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara yang sama, KPK menyebut adanya pemberian Rp1,5 miliar dari Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor. Sebagian uang, yakni Rp200 juta, kemudian diserahkan kepada Sontang.
Selain menetapkan delapan tersangka, KPK mengamankan uang tunai dalam jumlah besar dari sejumlah lokasi. Total barang bukti uang yang diumumkan KPK mencapai Rp106,3 miliar, yang ditemukan di rumah beberapa pihak terkait perkara.
Kini, penyidik memperluas penelusuran dari orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke lokasi yang berkaitan langsung dengan proses administrasi pertanahan. Dokumen yang dibawa dari Kantor BPN Kabupaten Bogor I berpotensi menjadi bagian dari upaya KPK mengurai proses pengurusan HGB yang tengah disidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan keterangan mengenai hasil penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor I.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post