BogorOne.co.id | Jakarta – Diiming-imingi gaji besar hingga Rp 10 juta per bulan, sejumlah warga Cianjur justru terjebak dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Alih-alih memperoleh penghasilan tinggi seperti yang dijanjikan, mereka mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga terlilit utang setelah bekerja di luar daerah.
Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian, menyatakan prihatin atas maraknya penipuan berkedok lowongan pekerjaan yang menyasar warga. Menurut dia, para korban awalnya dijanjikan pekerjaan dengan bayaran Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
“Awalnya mereka dijanjikan penghasilan besar. Namun kenyataannya, setelah bertahun-tahun bekerja, mereka justru terlilit utang, mengalami kekerasan fisik, pelecehan, bahkan dipaksa bekerja siang dan malam tanpa penghasilan yang layak,” kata Wahyu, Sabtu, 28 Februari 2026.
Sehari sebelumnya, Wahyu bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjemput warga Cianjur yang menjadi korban eksploitasi kerja di Nusa Tenggara Timur.
Wahyu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa memastikan legalitas perusahaan dan prosedur keberangkatan. Ia juga menegaskan risiko besar jika bekerja melalui jalur ilegal.
“Kalau berangkat tidak sesuai prosedur, tidak ada perlindungan hukum, tidak ada jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Ini yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Cianjur mengimbau warga yang ingin bekerja di luar daerah maupun luar negeri agar menempuh jalur resmi melalui lembaga berizin. Masyarakat juga diminta proaktif melapor kepada pemerintah desa, kecamatan, maupun dinas terkait apabila menemukan indikasi perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan.
“Kalau ada yang menawarkan pekerjaan dengan cara mencurigakan, segera laporkan. Jangan diam. Kita harus saling menjaga agar tidak ada lagi warga Cianjur yang menjadi korban,” kata Wahyu.
Editor : R. Muttaqien






























Discussion about this post