• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juni 7, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kasus Kematian NS, Ibu Tiri di Sukabumi Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
25 Februari 2026
in NASIONAL
0
ibu tiri

Kapolres Sukabumi AKBP Samian.

51
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Sukabumi – Polres Sukabumi, resmi menetapkan TR, ibu tiri bocah laki-laki berinisial NS (12), sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan fisik dan psikis yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penganiayaan terhadap korban.

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” kata Samian dikutip dari beritasatu.com, Rabu, 25 Februari 2026.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga kekerasan terhadap NS telah berlangsung selama beberapa tahun. Pada 2023, korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik. Kemudian pada November 2024, ayah kandung korban sempat melaporkan dugaan penganiayaan tersebut. Namun perkara itu berakhir dengan surat perjanjian dan diselesaikan secara kekeluargaan.

BERITA LAINNYA

Samsat Kota Bogor

Polda Metro Jaya Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

6 Juni 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Kejagung

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

5 Juni 2026
Kejagung

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026

Menurut polisi, tersangka diduga kerap melakukan kekerasan seperti mencubit dan menampar korban. Penyidik juga menelusuri laporan-laporan sebelumnya, termasuk peristiwa pada November 2024.

Terkait motif, Samian mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Kepada polisi, tersangka berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan anak.

Polisi juga mendalami informasi mengenai dugaan korban dipaksa meminum air panas pada kejadian terakhir. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kematian korban.

“Hasil autopsi diperkirakan keluar dalam satu hingga dua minggu,” ujar Samian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor                         : R. Muttaqien

Related Posts

Samsat Kota Bogor
NASIONAL

Polda Metro Jaya Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

6 Juni 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi
NASIONAL

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Kejagung
NASIONAL

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

5 Juni 2026
Kejagung
NASIONAL

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026
PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan
BOGOR RAYA

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026
Makan Bergizi Gratis
NASIONAL

Istana Pastikan MBG Tetap Jalan Usai Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026
Next Post
THR Ojol 2026

Sinyal Kuat THR Ojol 2026, Menaker Pastikan Diumumkan Bersamaan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Dalam Sebulan, Empat Kasus Besar Terbongkar

Dalam Sebulan, Empat Kasus Besar Terbongkar

6 Desember 2022
Liverpool

Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris dengan Datangkan Alexander Isak

1 September 2025
Di Nobatkan Sebagai Ketua JJB, Effendi Tobing Tunjuk Tim Formatur Untuk Tentukan Pengurus

Di Nobatkan Sebagai Ketua JJB, Effendi Tobing Tunjuk Tim Formatur Untuk Tentukan Pengurus

27 April 2024
Pelajar Tewas Dibacok Sebilah Pedang, Polisi Buru Pelaku

Pelajar Tewas Dibacok Sebilah Pedang, Polisi Buru Pelaku

10 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In