BogorOne.co.id | Kota Bogor – Bagian Pengawas Pembangunan Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (D-PUPR) Kota Bogor Kota Bogor temukan ratusan pelanggaran pembangunan yang berada di seluruh wilayah kota hujan.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengatakan, bahwa dari kinerja pengawasan dan pengendalian pembangunan, untuk tahun 2022 sedikitnya menemukan 115 pelanggaran.
Setiap ada temuan kata dia, maka dilayangkan surat teguran kesatu, dua hingga surat teguran ke tiga. Jika yang bersangkutan tidak mengindahkan surat teguran maka Dinas PUPR melayangkan surat ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan.
Dari jumlah tersebut kata dia, 19 diantaranya telah dilayangkan ke Satpol PP, bangunan yang melangar aturan agar dibongkar. Sementara sebagian pemilik bangunan merespon teguran dan langsung mengurus izin.
“Ada 19 bangunan tidak mengindahkan surat teguran, dan kami sudah layangkan surat ke Satpol PP untuk di tindak lanjuti. Harusnya dibongkar,” ungkap dia, Rabu (03/08/22).
Sementara Kabid Penegakkan Perda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana saat di konfirmasi mengaku, hanya menerima 13 surat limpahan dari Dinas PUPR.
“Ya kami sudah tindak lanjuti, dengan mengecek ke 8 lokasi, sementara yang 5 lokasi masih proses soalnya, anggota kami terbatas, sementara kegiatan padat dari mulai kegiatan vaksin, tangkas dan lainnya,” kata Asep, Kamis (04/08/22).
Masih kata Asep, setelah pihaknya cek ke lokasi, yang di dua lokasi tidak ada kegiatan. “Kalau yang 6 lokasi sudah memproses ijin semua mentoknya di PUPR. Karena aplikasi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya belum berjalan. Jadi baru sampai KRK tinggal nunggu PBG nya keluar,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa sistem PBG yang sekarang jadi komplain masyarakat, khususnya yang sedang membangun. “Mereka sudah beritikad baik dengan memproses ijin, sementara aplikasi dari PUPR terkait penerbitan PBG nya sampe sekarang belum bisa,” tandasnya. (Fry)
























Discussion about this post