BogorOne.co.id | Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons wacana Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusat atau DPRD. Ia menilai usulan tersebut masih berupa wacana dan belum dibahas di tingkat fraksi DPR.
“Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Cak Imin itu masih merupakan wacana,” kata Puan dikutip dari beritasatu.com, Kamis, 24 Juli 2025.
Puan menjelaskan, apabila usulan tersebut hendak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu, maka seluruh fraksi di DPR perlu membahasnya bersama.
“Tentu saja semua partai harus berkumpul, berunding untuk mendiskusikan hal tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus mengikuti mekanisme yang berlaku, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif.
Saat ini, Komisi II DPR tengah membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembahasan itu melibatkan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Karena untuk melakukan hal tersebut harus ada mekanisme yang diatur,” kata Puan.
Sebelumnya, Cak Imin menyampaikan usulan agar gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat, sementara bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD. Pernyataan itu disampaikan dalam puncak perayaan Hari Lahir ke-27 PKB di Jakarta Convention Center, Rabu, 23 Juli 2025 malam.
“Pola yang pertama gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat ditunjuk oleh pemerintah pusat, tetapi bupati, karena bukan perwakilan pemerintah pusat, maka bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD,” ujar Cak Imin.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post