BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengimbau pelajar tingkat SD, SMP, serta peserta pendidikan kesetaraan negeri maupun swasta agar tidak mengikuti demonstrasi pada Selasa, 20 Oktober 2026. Imbauan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi potensi mobilisasi massa yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan peserta didik.
Dinas Pendidikan meminta para siswa tetap fokus belajar dan tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa maupun kegiatan sejenis di luar lingkungan sekolah. Sekolah juga diminta memastikan kegiatan belajar-mengajar berlangsung sesuai ketentuan.
Imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/Pa.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 38566/PW.01/SEKRE tertanggal 16 Oktober 2026.
Dalam ketentuan tersebut, aktivitas peserta didik di luar rumah dibatasi mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal tetap dapat diikuti dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
Untuk memastikan imbauan berjalan efektif, Dinas Pendidikan meminta orang tua, guru, dan pihak sekolah meningkatkan pendampingan serta pengawasan terhadap aktivitas siswa.
Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan diminta berkoordinasi lintas sekolah dan memantau kegiatan peserta didik. Sementara itu, pengawas sekolah diminta memantau pelaksanaan pencegahan dan pembinaan serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak orang tua, pelajar, tenaga pendidik, dan masyarakat memperkuat komunikasi, menghindari provokasi, serta memastikan peserta didik tidak terlibat dalam aktivitas yang berisiko terhadap keselamatan mereka.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post