BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan, terbaru adalah menghadirkan layanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) secara gratis berbasis online melalui aplikasi “Rem KIR”.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dan orang berdomisili Kabupaten Bogor. Masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan layanan Uji KIR melalui pendaftaran online di aplikasi REM KIR yang bisa diakses melalui Play Store.
Bahkan pelayanan Uji KIR ini diberikan secara cuma-cuma atau gratis tanpa pungutan biaya, yang berlangsung dari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah. Terhitung 1 Januari 2024 pelayanan pengujian kendaraan bermotor itu sudah non-retribusi atau gratis.
Sementara, berkaitan dengan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, setiap kendaraan angkutan orang dan barang diwajibkan melakukan pengujian kendaraan bermotor secara 6 bulan sekali.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengungkapkan, terkait dengan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di Kabupaten Bogor jadi salah satu kiblat pengujian kendaraan tingkat Jawa Barat juga nasional, salah satunya pelayanan online dan drive thru uji KIR.
“Dengan layanan uji KIR gratis ini, saya minta kepada masyarakat wajib hukumnya untuk melakukan pengujian kendaraan motor untuk kelaikan kendaraan minimal enam bulan sekali,” katanya.
Diakui dia, langkah tersebut sebagai upaya pihaknya dalam memberikan kemudahan dan keringan sehingga masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan kendaraan mereka.
Sementara Kepala Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Bogor, Deni Setiawan menjelaskan, tahapan uji KIR, kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan bahwa semua komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik.
“Ini membantu mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan,” ujarnya.
Menurutnya, proses pengujian kendaraan tersebut akan meminimalisasi fatalitas terhadap kecelakaan di jalan.
Untuk persyaratan sebelum melakukan uji KIR pertama STNK sesuai domisili Kabupaten Bogor, memiliki KTP dan NIB bagi perusahaan, serta wajib memiliki surat registrasi uji tipe (SRUT).
“Untuk kendaraan yang lolos uji KIR akan langsung kami terbitkan kartu uji atau smart card yang kami cetak yang terintegrasi dengan kementerian perhubungan,” tandasnya.
Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji maka akan diberikan surat keterangan tidak lulus uji dan diharapkan secepatnya kendaraan tersebut diperbaiki untuk dilakukan uji ulang. (Rdt)
Discussion about this post